Oleh; Emanuel Gobay. SH. MH
Tanggal 30 Oktober 2023 akan menjadi sejarah Masyarakat Adat Papua Pemilik sah Wilayah Adat Agimuga menolak Rencana Eksploitasi Minyak dan Gas di Wilayah Adatnya. Pada dasarnya, Penolakan ini merupakan fakta Penolakan Pertama Masyarakat Adat Papua Pemilik Wilayah Adat Agimuga atas rencana Penambangan Migas pada Blok Warim yang sedang digembar gemborkan oleh Pemerintah Pusat pasca Pemerintah Pusat mendeklarasikan Temuan Harta Karun Migas di Papua pada awal Tahun 2023 ini.
Sampai saat ini dalam pemberitaan banyak pernyataan dari Menteri ESDM RI yang menggungkapkan ambisi Eksploitasi Blok Warim namun terganjal Kawasan Lindung Taman lorenz sehingga ambisi Eksploirasinya menunggu respon Menteri KLHK RI. Bahkan ambisinya secara blak-blakan mengatakan bahwa akan dilelang dalam waktu dekat dan rupanya sudah ada Investor Asing (Bule) yang siap tender. Di sisi lain, Menteri Invetasi RI mengatakan bahwa Eksploitasi Blok Warim akan dilakukan diluar dari wilayah Kawasan Lindung Tanam Nasional Lorenz. Menteri Marves RI dengan percaya diri sampaikan bahwa Pertamina sedang siap-siap melakukan tahapan awal atas rencana Eksplotasi Migas Blok Warim. Sebagai tanggapannya Menteri KLHK RI sampai saat ini masih belum kompromi dengan alasan bahwa wilayah Blok Warim adalah Kawasan Taman Nasional Lorenz namun disisi lain beliau seperti sinyal dengan bahasa pihaknya belum mendapat kordinasi dari Menteri-menteri lainnya.
-Pada prinsipnya secara hukum Hak Masyarakat Adat Papua telah dijamin, dilindungi dan diakui sebagaimana pada Pasal 18b, UUD 1945 junto Pasal 6, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia junto Pasal 43, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua namun anehnya Para Menteri di Pusat dalam pembahasannya tidak melibatkan Masyarakat Adat Papua? Disini seperti membuktikan bahwa dimata dan pikiran para Menteri diatas tidak ada ketentuan hukum yang melindungi Hak Masyarakat Adat Papua serta diatas Wilayah Papua tidak ada Masyarakat Adat Papua yang memiliki Wilayah Adat Papua.
Dengan aksi mimbar bebas masyarakat Adat Papua Pemilik Wilayah Adat Agimuga tolak rencana Eksploitasi Migas, hari ini membuktikan bahwa secara terang-terang para Menteri di republik sudah, sedang dan akan melakukan Pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua.
Melalui aksi ini harapannya Kepala Daerah Propinsi Papua Tengah, Propinsi Papua Pegunungan Dan Propinsi Papua Selatan beserta kepala daerah kabupaten/kota didalamnya dapat menggambil sikap untuk melindungi HAM Masyarakat Adat Papua sesuai dengan perintah Pasal 43, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.
Dengan melihat Wilayah Adat Agimuga masuk dalam kawasan taman Nasional Lorenz yang dilindungi secara Hukum Internasional oleh UNESCO dan juga oleh Hukum Nasional Indonesia maupun dalam Perda RT/RW Provinsi Papua dari Tahun 2013 – Tahun 2033 maka dapat dikatan bahwa Aksi Masyarakat Adat Papua Pemilik Wilayah Adat Agimuga Tolak Rencana Eksploitasi Migas merupakan bagian lagsung dari perjuangan melindungi kawasan taman Nasional Lorenz.
)* Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan juga Tim Koalisi Pengacara HAM (PAHAM) Papua.