Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: Masyarakat Adat Agimuga Tolak Rencana Eksploitasi Migas
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Pena Papua > Catatan Aktivis Papua > Masyarakat Adat Agimuga Tolak Rencana Eksploitasi Migas
Catatan Aktivis Papua

Masyarakat Adat Agimuga Tolak Rencana Eksploitasi Migas

admin
Last updated: November 1, 2023 15:06
By
admin
Byadmin
Follow:
2 years ago
Share
4 Min Read
SHARE

Oleh; Emanuel Gobay. SH. MH

Iklan Nirmeke
Ad image

Tanggal 30 Oktober 2023 akan menjadi sejarah Masyarakat Adat Papua Pemilik sah Wilayah Adat Agimuga menolak Rencana Eksploitasi Minyak dan Gas di Wilayah Adatnya. Pada dasarnya, Penolakan ini merupakan fakta Penolakan Pertama Masyarakat Adat Papua Pemilik Wilayah Adat Agimuga atas rencana Penambangan Migas pada Blok Warim yang sedang digembar gemborkan oleh Pemerintah Pusat pasca Pemerintah Pusat mendeklarasikan Temuan Harta Karun Migas di Papua pada awal Tahun 2023 ini.

Sampai saat ini dalam pemberitaan banyak pernyataan dari Menteri ESDM RI yang menggungkapkan ambisi Eksploitasi Blok Warim namun terganjal Kawasan Lindung Taman lorenz sehingga ambisi Eksploirasinya menunggu respon Menteri KLHK RI. Bahkan ambisinya secara blak-blakan mengatakan bahwa akan dilelang dalam waktu dekat dan rupanya sudah ada Investor Asing (Bule) yang siap tender. Di sisi lain, Menteri Invetasi RI mengatakan bahwa Eksploitasi Blok Warim akan dilakukan diluar dari wilayah Kawasan Lindung Tanam Nasional Lorenz. Menteri Marves RI dengan percaya diri sampaikan bahwa Pertamina sedang siap-siap melakukan tahapan awal atas rencana Eksplotasi Migas Blok Warim. Sebagai tanggapannya Menteri KLHK RI sampai saat ini masih belum kompromi dengan alasan bahwa wilayah Blok Warim adalah Kawasan Taman Nasional Lorenz namun disisi lain beliau seperti sinyal dengan bahasa pihaknya belum mendapat kordinasi dari Menteri-menteri lainnya.

Baca Juga:  Masyarakat Tiga Aliansi Suku Hubula Butuh Dukungan Semua Komponen Suku di Lapago

-Pada prinsipnya secara hukum Hak Masyarakat Adat Papua telah dijamin, dilindungi dan diakui sebagaimana pada Pasal 18b, UUD 1945 junto Pasal 6, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia junto Pasal 43, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua namun anehnya Para Menteri di Pusat dalam pembahasannya tidak melibatkan Masyarakat Adat Papua? Disini seperti membuktikan bahwa dimata dan pikiran para Menteri diatas tidak ada ketentuan hukum yang melindungi Hak Masyarakat Adat Papua serta diatas Wilayah Papua tidak ada Masyarakat Adat Papua yang memiliki Wilayah Adat Papua.

Dengan aksi mimbar bebas masyarakat Adat Papua Pemilik Wilayah Adat Agimuga tolak rencana Eksploitasi Migas, hari ini membuktikan bahwa secara terang-terang para Menteri di republik sudah, sedang dan akan melakukan Pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua.

Baca Juga:  Penting Membaca Buku Bertani dan Berkebun di Papua

Melalui aksi ini harapannya Kepala Daerah Propinsi Papua Tengah, Propinsi Papua Pegunungan Dan Propinsi Papua Selatan beserta kepala daerah kabupaten/kota didalamnya dapat menggambil sikap untuk melindungi HAM Masyarakat Adat Papua sesuai dengan perintah Pasal 43, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.

Dengan melihat Wilayah Adat Agimuga masuk dalam kawasan taman Nasional Lorenz yang dilindungi secara Hukum Internasional oleh UNESCO dan juga oleh Hukum Nasional Indonesia maupun dalam Perda RT/RW Provinsi Papua dari Tahun 2013 – Tahun 2033 maka dapat dikatan bahwa Aksi Masyarakat Adat Papua Pemilik Wilayah Adat Agimuga Tolak Rencana Eksploitasi Migas merupakan bagian lagsung dari perjuangan melindungi kawasan taman Nasional Lorenz.

 )* Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan juga Tim Koalisi Pengacara HAM (PAHAM) Papua.

You Might Also Like

EMPOWERMENT SOSIALISME

Penting Membaca Buku Bertani dan Berkebun di Papua

Sulitnya Membasmi TPNPB – OPM

Bunuh Sandera Pilot Philip Mark Marthens

Satukan Para Sarjana, Bangun Kampung

TAGGED:Kawasan taman Nasional LorenzMasyarakat Adat Agimuga Tolak Rencana Eksploitasi MigasTemuan Harta Karun Migas di PapuaWilayah Adat Agimuga

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Saatnya Kaum Sarjana Berdiri Bersama Rakyat
Next Article Aksi Lukatok Untuk Biaya Pendidikan dan Kesehatan Umat Katolik di Kampung Yogonima
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

Mahasiswa Lanny Jaya di Makassar Tolak Pembangunan Pos Militer di Distrik Melagineri
Tanah Papua
18 hours ago
Bupati Yahukimo Hadiri Pelantikan 35 Anggota DPRK Periode 2025–2030
Tanah Papua
18 hours ago
Mahasiswa Papua di Sumatera Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Wamena
Tanah Papua
19 hours ago
Kekurangan Guru dan Dampak Banjir Hambat Pendidikan di Jayawijaya
Pendidikan
3 days ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Baca juga
Catatan Aktivis PapuaTanah Papua

Kenapa Keanggotaan ULMWP di MSG Ditolak?

2 years ago
Catatan Aktivis PapuaHeadline

Politik Kriminal di Papua

3 years ago
Catatan Aktivis Papua

Bangsa Papua Dibawah Bayang-Bayang Pemilu Kolonial

1 year ago
Catatan Aktivis PapuaSeni & Budaya

Sean Rii, Musik Melanesia dan Irama Perlawanan

7 months ago
Catatan Aktivis PapuaPendidikan

Papua Tidak Butuh Makan Siang Gratis. Papua Butuh Pendidikan Gratis Dan Kesehatan Gratis

4 months ago
Papua Jungle - Ilustrasi
Catatan Aktivis Papua

Ayat-ayat Papua Untuk HUT Kemerdekaan RI

2 years ago
Catatan Aktivis PapuaEditorial

Sejarah Hari HAM Dan Realitas Indonesia

1 year ago
Catatan Aktivis Papua

Nota Pembelaan (Pleidoi) Victor Yeimo

2 years ago
Catatan Aktivis PapuaTanah Papua

PMKRI, Uskup Mandagi, dan PSN

4 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?