Jayapura, nirmeke.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia meminta Kemendagri untuk memberikan atensi terhadap polemik lokasi penempatan pembangunan kantor Gubernur di Provinsi Papua Pegunungan di Welesi.
Sebab dari hasil investigasi Komnas HAM, masih ada pihak masyarakat adat wilayah Wouma, Welesi dan Assolokobal yang menolak penempatan kantor Gubernur di lahan perkebunan mereka.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan persnya, mengatakan pertemuan tersebut dilaksanakan Rabu, (11/10/2023), atas permintaan Komnas HAM setelah Komnas HAM melaksanakan pemantauan di sejumlah wilayah di Papua.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian memperhatikan aspirasi warga yang menolak rencana pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan di atas tanah ulayat adat Suku Walesi dan Wouma, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
“Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Mendagri untuk memberi atensi kepada permasalahan rencana pembangunan kantor Gubernur di Provinsi Papua Pegunungan, agar masyarakat mendapatkan solusi dan pelaksanaan DOB dapat berjalan dengan lancar, sementara risiko konflik sosial dapat dicegah,” ujar Atnike Nova Sigiro.
Dalam pemantauan itu, Komnas HAM menyimpulkan bahwa rencana pembangunan Kantor Gubernur di atas tanah ulayat Suku Walesi dan Wouma itu berpotensi menimbulkan konflik dan menimbulkan pelanggaran HAM serius.
Mendagri RI Tito Karnavian merespons rekomendasi Komnas HAM secara positif melalui komitmen untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan melibatkan Komnas HAM, dalam merespons persoalan rencana pembangunan kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan.
Komnas HAM mengapresiasi keterbukaan Mendagri dan komitmen beliau dalam memastikan bahwa pelaksanaan DOB akan meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pembangunan di wilayah seluruh provinsi di Papua.(*)
Pewarta: Grace Amelia

MENDAGRI TERBURUK SEJAK KEMERDEKAAN NEGARA RI HINGGA PRESIDEN KE TUJUH JOKO WIDODO ADALAH TITO KARNAVIAN. KARENA SEMUA KEPUTUSAN PENERAPAN PEMERINTAHAN DI TANAH PAPUA DI TERAPKAN TIDAK DILANDASI PETUNJUK PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.