Wamena, nirmeke.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI temukan sejumlah masalah di lokasi rencana pembangunan kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan di Wilayah adat Walesi dan Wouma, Wamena Kabupaten Jayawijaya.
Masalah-masalah itu ditemukan saat tim Komnas HAM RI melakukan kunjungan ke Wamena selama 2 hari (tanggal 4 -5 Oktober 2023), untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat adat Walesi dan Wouma tentang hak ulayat tanah wilayah itu.
Komisioner Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, setelah bertemu langsung di lapangan, sebagian masyarakat adat dari Walesi dan Wouma masih menolak tanah adatnya dijadikan lokasi kantor Gubernur, belum ada kata sepakat diantara masyarakat.
“Itu yang pertama, yang kedua kita melihat sendiri langsung ke lapangan bahwa lahan yang akan dijadikan sebagai pusat perkantoran itu merupakan lahan subur ya, lahan perkebunan rakyat yang selama ini memang digunakan sebagai sumber kehidupan masyarakat” katanya saat di wawancarai di Bandara Wamena, jumat (06/10/2023).
Dikatakan, jika pemerintah provinsi Papua Pegunungan memaksakan harus membangun pusat perkantoran di wilayah itu maka akan menghilangkan sumber kehidupan masyarakat adat Walesi maupun Wouma dan hal ini tentu merupakan suatu pelanggaran HAM.
“Dimana negara telah mencabut atau paling tidak menghilangkan sumber kehidupan kedua warga masyarakat adat ini, karena kita tahu dalam instrumen HAM Internasional maupun yang diakui dalam konstitusi kita hak untuk hidup, hak untuk kesejahteraan itu adalah hak asasi manusia yang harus kita lindungi” ujar Prabianto Mukti Wibowo.
Masalah lain yang ditemukan, Pemda Jayawijaya dan DPRD nya tidak pernah dilibatkan untuk membicarakan tentang lokasi kantor Gubernur, padahal Bupati telah siapkan dua lokasi. Hasil pertemuan Komnas HAM RI dengan DPRD Jayawijaya mendapatkan informasi yang berbeda.
“Bukannya mereka apatis tapi dalam hal ini Bupati merasa tidak pernah diajak bicara, padahal Bupati sudah menyiapkan dua lokai untuk pembangunan gedung perkantoran Provinsi ini, yaitu yang di Gunung Susu dan di Muliama” bebernya menjelaskan hasil pertemuannya dengan ketua DPRD Jayawijaya.
Lebih jauh kata Wibowo, pihaknya juga sudah meninjau kedua lokasi yang disediakan Bupati tersebut (Gunung susu dan Muliama). Secara geografis kedua lokasi ini lebih strategis dibanding di wilayah Wouma dan Walesi.
“Karena memang terletak di jalan yang menghubungkaan dua atau tiga Kabupaten lain jadi lebih strategis dibandingkan di Walesi letaknya lebih di sudut. Selain itu tidak ada aktifitas perkebunan warga di dua lokasi ini juga” ungkapnya.
Temuan Komnas HAM lainnya, tidak adanya ruang dialog dan partisipasi yang bermakna diantara para pihak masyarakat Wouma dan Walesi. Komnas HAM mendapatkan pesan bahwa semua rencana ini didominasi oleh salah satu pihak yang memiliki kepentingan untuk tetap membangun Kantor.
“Dengan kepentingan tadi mereka melakukan intimidatif sifatnya, kepada masyarakat, ini juga tentunya merupakan satu dugaan pelanggaran hak asasi kalau mereka lakukan intimidasi dan pemaksaan dan melakukan penggusuran paksa, ini menyalahi norma-norma hak asasi manusia” jelas Wibowo. (*)
Sumber: /www.rri.co.id/