Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan 9 Oktober Mendatang
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Headline > Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan 9 Oktober Mendatang
HeadlineTanah Papua

Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan 9 Oktober Mendatang

admin
Last updated: September 28, 2023 01:30
By
admin
Byadmin
Follow:
2 years ago
Share
2 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com — Usai menjalani sidang Duplik di PN Tipikor Jakarta Pusat, pembacaan putusan terdakwa Lukas Enembe di jadwalkan Senin 9 Oktober 2023 mendatang.  Majelis Hakim tinggal membacakan vonis dalam perkara itu.

Iklan Nirmeke
Ad image

“Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (27/9/2023).

Dalam kasus ini, majelis sudah mendengarkan keterangan saksi dan menerima alat bukti dari jaksa. Para hakim juga sudah mendengarkan nota keberatan atau pleidoi dari Lukas serta jawaban penuntut umum.

Baca Juga:  Gubernur Papua Tolak Rencana Pemerintah Bentuk 3 Provinsi Baru di Wilayah Timur Papua

Semua materi itu bakal menjadi pertimbangan majelis. Para hakim selanjutkan akan menggelar rapat untuk menentukan vonis untuk Lukas.

“Selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan,” ucap Rianto.

Persidangan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa sekaligus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe segera selesai.

Otto Cornelis Kaligis, Kuasa Hukum Lukas Enembe berharap dengan mendengarkan keterangan saksi dan menerima alat bukti di dalam persidangan berlangsung, Majelis Hakim memberikan putusan bebas terhadap Lukas Enembe.

Baca Juga:  Jokowi Hianati dan Salibkan Lukas Enembe
Tim kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam persidangan kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta – Foto Antara

“Kalau kita baca baik-baik dalam jalannya persidangan tidak ada barang bukti, kalau misalkan ada barang bukti musti disita berdasarkan berdasarkan pasal 129 KUHAP dan pasal 38. Tidak satu sen pun dalam berkas ada barang bukti kecuali cerita,” ujar pengacara senior ini.

Tim Penasehat hukum Lukas Enembe secara profesional sudah buktikan fakta dan bukti dalam persidangan dan pembacaan dublik sehingga beliau mesti dibebaskan dari tuduhannya oleh Majelis Hakim. (*)

Pewarta: Grace Amelia

You Might Also Like

Gustav Kawer; Pendekatan Papua dengan Senjata, Mengulangi Kegagalan Negara Membangun Papua

Persigubin FC Sukses Juara Liga IV, Siap Melangkah ke Liga III Nasional

MRP Sampaikan Situasi HAM  di Papua Pegunungan ke Komnas HAM RI

Kasus Kekerasan Terhadap Warga Sipil Meningkat, Papua Butuh Intervensi Pengiat HAM PBB

Kejati Papua Minta Permohonan Pra Peradilan Plt Bupati Mimika Dinyatakan Gugur

TAGGED:KPK RILukas EnembeVonis Lukas Enembe

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Doa Ayah
Next Article Esensi Perang Gerilya
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

Bupati Jayawijaya Serahkan Bantuan untuk Anak-Anak di Rumah Singgah Generasi Anak Panah
Tanah Papua
3 days ago
Bertahan di Tengah Globalisasi: Sekolah Adat Harus Jadi Prioritas!
Pendidikan Tanah Papua
4 days ago
Digerebek! Enam Pengedar Miras Ditangkap, Diduga Dibekingi Oknum TNI
Tanah Papua
4 days ago
KemenHAM Didorong Bertindak: Rekomendasi KOMNAS HAM dan Jeritan Masyarakat Adat Papua atas PSN
Siaran Pers Tanah Papua
1 week ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Baca juga
HeadlinePolhukamTanah Papua

CSI Soroti Ancaman Tanah Masyarakat Adat Papua Dalam Sidang Dewan HAM PBB

2 months ago
Tanah Papua

Umat Katolik di Kampung Yogonima Pasang Baliho Himbauan Pesan Moral Uskup Jayapura

2 years ago
HeadlineTanah Papua

Jayawijaya Jadi Kota Ninja, Banyak Orang Bawah Pedang Panjang Mirip Samurai

1 year ago
Tanah Papua

Ribuan Masyarakat Lapago Sambut Gubernur dan Wakil Gubernur Pertama Papua Pegunungan

3 months ago
Tanah Papua

100 Hari Kerja, Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya Fokus Benahi Kota Tiom

2 months ago
Catatan Aktivis PapuaHeadline

Waspada, Sorong-Manokwari-Nabire-Jayapura dan Merauke Jadi Pintu Masuk Pencaker Non Papua

1 year ago
Tanah Papua

Cek Keaktifan ASN, BKD Lanny Jaya Minta OPD Lapor Data Pemutasian ASN

10 months ago
Tanah Papua

Pemkab Jayapura Laksanakan Assesment LPPD 2024

9 months ago
Tanah Papua

Alasan Menganggu Roda Pemerintahan di Mimika, Kejati Papua Belum Tangkap Yohanes Rettob

2 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?