Jayapura, nirmeke.com — Usai menjalani sidang Duplik di PN Tipikor Jakarta Pusat, pembacaan putusan terdakwa Lukas Enembe di jadwalkan Senin 9 Oktober 2023 mendatang. Majelis Hakim tinggal membacakan vonis dalam perkara itu.
“Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (27/9/2023).
Dalam kasus ini, majelis sudah mendengarkan keterangan saksi dan menerima alat bukti dari jaksa. Para hakim juga sudah mendengarkan nota keberatan atau pleidoi dari Lukas serta jawaban penuntut umum.
Semua materi itu bakal menjadi pertimbangan majelis. Para hakim selanjutkan akan menggelar rapat untuk menentukan vonis untuk Lukas.
“Selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan,” ucap Rianto.
Persidangan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa sekaligus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe segera selesai.
Otto Cornelis Kaligis, Kuasa Hukum Lukas Enembe berharap dengan mendengarkan keterangan saksi dan menerima alat bukti di dalam persidangan berlangsung, Majelis Hakim memberikan putusan bebas terhadap Lukas Enembe.
“Kalau kita baca baik-baik dalam jalannya persidangan tidak ada barang bukti, kalau misalkan ada barang bukti musti disita berdasarkan berdasarkan pasal 129 KUHAP dan pasal 38. Tidak satu sen pun dalam berkas ada barang bukti kecuali cerita,” ujar pengacara senior ini.
Tim Penasehat hukum Lukas Enembe secara profesional sudah buktikan fakta dan bukti dalam persidangan dan pembacaan dublik sehingga beliau mesti dibebaskan dari tuduhannya oleh Majelis Hakim. (*)
Pewarta: Grace Amelia