Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: Hukum Tanah Setempat
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Editorial > Hukum Tanah Setempat
Editorial

Hukum Tanah Setempat

admin
Last updated: September 19, 2023 15:05
By
admin
Byadmin
Follow:
2 years ago
Share
5 Min Read
SHARE

Oleh: Dominggus Elcid Li,

Iklan Nirmeke
Ad image

Setelah terbukti bahwa tanah setempat bukan lah tanah kosong, maka posisi pemerintah pusat Indonesia mengganti taktik menjadi persoalan komunikasi/diplomasi.  Cara-cara yang dipakai harus lah cara manusiawi, dan bukan dengan cara kekerasan demikian himbauan beberapa lembaga.

Pemerintah Pusat (Indonesia) mengirim Tentara, juga beberapa juru runding. Isi pernyataan ‘juru runding’ menyatakan ‘penggunaan lahan untuk orang asing dari negeri Tiongkok tidak dapat ditunda, duit mereka harus segera mengalir, jangan sampai ada hambatan yang membuat aliran dana itu mampet atau buntu’. Sebab katanya duit orang asing itu akan membawa efek berlipat-lipat (multiplier effect) untuk kesejahteraan masyarakat. Janji itu tidak mudah diterima, tidak semua orang butuh efek yang dimaksud.

Katanya pula, barang siapa yang menyetujui penggusuran akan diberikan secarik kertas tanah hak milik, dan bukan hak guna pakai. Di bagian yang ini tidak begitu jelas, bagaimana tanah pulau yang dalam hitungan abad sudah ditinggali oleh nenek moyang perlu ada sertifikat.

Sejak kapan tanah nenek moyang perlu sertifikat? Apa Pangeran Diponegoro butuh sertifikat dari Anthonie Hendrik Smissaert, residen Belanda yang bertugas di Yogyakara yang mau mengambil alih tanah nenek moyangnya untuk pembangunan?

Meski kalah nama Pangeran Diponegoro diabadikan sebagai nama Kodam dan Universitas di Jawa. Pangeran Diponegoro adalah pahlawan. Tindakan orang asing yang mematok di atas tanah milik nenek moyangnya adalah alasan dibalik berkobarnya Perang Jawa.

Baca Juga:  Agama Katolik dan Adat di Huwulrama-Jayawijaya

Sebelum Proklamasi 1945, bagi orang Pulau Rempang selain Orang Melayu, mereka yang datang adalah orang asing. Nama-nama seperti Joko Widodo, Hadi Cahyanto, Bahlil sebelum tahun 1945 adalah orang asing. Sama asingnya dengan Orang Tiongkok, Orang Belanda, atau Orang Arab.

Jika di tahun 2023, orang-orang yang dahulu disebut sebagai orang asing, datang layaknya tuan yang punya tanah, dan menyatakan akan memberikan sertifikat kepada para pemilik tanah, apakah itu pantas?

Dimana Bumi dipijak, di situ langit dijunjung adalah pepatah nenek moyang yang menjadi hukum setempat.

Sebagai Presiden, atau pemimpin sebuah Republik yang asal tanahnya dari tanah bekas jajahan Belanda, Presiden Joko Widodo perlu berhati-hati agar tidak salah melangkah.  Sebab persoalannya bukan persoalan miskomunikasi seperti yang diyakini, tetapi persoalannya keputusan pemerintah pusat melalui lembaga tanpa kontrol warga setempat lewat ‘badan otorita’. Watak badan otorita cenderung tidak mengakui kedaulatan warga setempat, dan bergerak di atas hukum hingga saat ini tidak dilihat sebagai persoalan.

Pertanyaan sederhana ‘Apa itu penjajahan?’ kepada Bing (salah satu mesin Artificial Intelligence), dijawab mesin ini begini: Penjajahan adalah suatu bentuk dominasi politik dan ekonomi yang dilakukan oleh suatu negara atau kelompok terhadap negara atau kelompok lain, dengan cara menguasai wilayah, sumber daya, dan penduduknya. Penjajahan biasanya melibatkan penindasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap penduduk asli yang dijajah.

Baca Juga:  Memikirkan Jalan “Lepas” dari Cengkeraman Oligarki

Anda akan terkejut juga membaca jawaban Bing terhadap pertanyaan ‘Bagaimana melawan penjajahan?’ Sekian jawaban yang ditampilkan kata kuncinya adalah ‘perang’. Jika ini menyangkut soal perang, ini bukan sekedar soal investasi.

Iklan Nirmeke
Ad image

Jika soal perang dan kedaulatan ini bukan lagi soal hak presiden yang memerintah yang umurnya 5 tahun Pemilu itu, tetapi soal negara. Jika bicara soal negara umurnya lebih panjang dari periode presiden, menteri, atau walikota. Soal negara adalah soal kesepakatan kita untuk bernaung bersama dalam Republik Indonesia, tanpa ada penjajahan. Meterai republik adalah darah para pejuang.

Omongan pejabat pemerintahan atau siapa pun harus benar. Tidak hanya menghafal teks ekonomi. Teks ekonomi hanya lah salah satu disiplin ilmu, dan bukan hukum.

Dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Sadhumuk bathuk, sanyari bumi. Ini hukum yang diakui di Nusantara sebelum ada Republik. Pertanyaannya, sudahkah Presiden Joko, Menteri Hadi, Menteri Airlangga, Menteri Bahlil, Menteri Luhut, dan Laksamana Yudo membaca langit yang dimaksud agar tidak dianggap orang asing yang tidak tahu adat?

)* Dominggus Elcid Li, orang seberang, warga Republik Indonesia. Doktor sosiologi, lulusan University of Birmingham.

You Might Also Like

Memikirkan Jalan “Lepas” dari Cengkeraman Oligarki

Kolonialisme Primitif di Papua

Mengapa Saya Tidak Suka Disebut Suku Dani?

Penegakan Korupsi di Papua, Membela Rakyat Atau Koruptor?

Mendalami Strategi Perang Gerilya ala Che Guevara

TAGGED:Perampasan Lahan di PapuaPerampasan Lahan Masyarakat Adat di Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Kekerasan Berbasis Rasis Terhadap Rakyat Papua Terus Meningkat 6 Tahun Terakhir di Papua 
Next Article Aktivis Kemanusiaan Bukan Predator Asusila
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

Bupati Jayawijaya Serahkan Bantuan untuk Anak-Anak di Rumah Singgah Generasi Anak Panah
Tanah Papua
2 days ago
Bertahan di Tengah Globalisasi: Sekolah Adat Harus Jadi Prioritas!
Pendidikan Tanah Papua
3 days ago
Digerebek! Enam Pengedar Miras Ditangkap, Diduga Dibekingi Oknum TNI
Tanah Papua
3 days ago
KemenHAM Didorong Bertindak: Rekomendasi KOMNAS HAM dan Jeritan Masyarakat Adat Papua atas PSN
Siaran Pers Tanah Papua
1 week ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Baca juga
EditorialTanah Papua

MRP DIPERSIMPANGAN JALAN (Kasus pada Pilkada 2024)

9 months ago
Editorial

Seharusnya Wio Silimo Menjadi Nama Ibukota Di Wamena

3 years ago
Editorial

Fenomena Jual-Beli Marga Papua: Telanjangi Diri Sebelum Punah

2 years ago
EditorialPendidikan

Nasionalisme Indonesia Di Papua Dalam Ancaman Serius

2 years ago
EditorialPariwisata

Tiga Pertemuan Rahasia ” Hotel Maraw”

4 years ago
Editorial

Terkuak Kasus penembakan Bukit Arfai Papua 1965

2 years ago
ArtikelEditorial

Sejarah Misi Katolik di Kampung Yogonima

11 months ago
Editorial

Disertasi Riedno Graal Taliawo, Gerakan Perlawanan Tanpa Kekerasan Dengan Studi Kasus Gerakan KNPB

2 years ago
Editorial

Esensi Perang Gerilya

2 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?