Jayapura, nirmeke.com — Sebagai bentuk penolakan penempatan kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan di Wouma-Welesi, Aliansi masyarakat adat Wouma-Welesi memberikan surat kuasa kepada Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Jumat 1 September 2023 bertempat di kantor ALDP kota Jayapura.
Pemberian surat kuasa oleh masyarakat adat guna mendampingi masyarakat adat dalam mencari keadilan karena tanah adat dan juga lahan perkebunan masyarakat adat dari tiga aliansi suku Welesi, Wouma dan Assolokobal.
Boni Lanni, selaku masyarakat adat Welesi merasa dirugikan atas penempatan kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan sehingga memberikan kuasa ke Tim Koalisi PAHAM Papua untuk mengadvokasi masyarakat adat.
“Berbagai aksi penolakan kami sudah berjalan dua tahun. Penolakan disampaikan secara tertulis (berita) maupun turun jalan (demo) tapi sampai saat ini belum di respon baik oleh pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Lanjutnya, penolakan penempatan kantor Gubernur di lahan perkebunan masyarakat dari tiga aliansi yaitu suku Welesi, Wouma dan Assolokobal dimana pembangunan kantor akan ditempatkan perbatasan antara Welesi dan Wouma (Molama).
“Kami berjuang untuk lokasi kami tempat berkebun, disisi lain meski ada penolakan pembongkaran terus dilakukan pemerintah dikawal ketat aparat keamanan TNI dan Polri di lapangan sehingga kami minta Paham Papua untuk advokasi gugat pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu Meki Wetipo menegaskan masyarakat pemilik tanah adat dari tiga aliansi mendesak Pemerintah Pusat untuk menghentikan pembangunan perkantoran Provinsi Papua Pegunungan di lahan perkebunan masyarakat adat di Molama.
Wacana pembangunan pusat pemerintahan kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan yang ditempatkan di tanah adat-lahan adat wilayah batas Wouma, Welesi dan Assolokobal (Molama) secara tegas sudah di tolak masyarakat adat dari 3 aliansi.
“Kami menolak lokasi penempatannya bukan pembangunan kantor gubernur. Untuk lokasi pembangunan silakan cari tempat yang lebih strategis, tetapi jangan di lahan ini,” tegasnya.
Lanjutnya, upaya mediasi antara pihak pro dan kontra hingga bersama pemerintah Provinsi tidak berjalan koperatif sehingga hari ini, Jumat 01 September 2023 masyarakat adat3 suku aliansi Wouma, Welesi dan Assolokobal meminta Tim Koalisi PAHAM Papua untuk mendampingi masyarakat adat agar menggugat Pemerintah.
Wacana pengunaan lahan sebanyak 108,8 hektare sesuai dengan berita acara, tetapi juga dengan wacana lain sekitar 200,3 Hektare. Itu sepanjang kali Uwe sampai dengan kali Hetoke dan itu sangat luas sekali.
Emanuel Gobai Tim Koalisi PAHAM Papua juga menegaskan siapapun yang terlibat dan melanggar hukum hak-hak masyarakat adat sesuai undang-undang akan di gugat untuk di hukum.
“Tidak ada yang maha kuasa, tidak ada yang maha luar biasa sebab semua warga negara sama di mata hukum, dan kepada siapa pun yang akan melanggar atau bahkan menghilangkan hak dari klien kami, kami akan tempuh secara hukum,” tegasnya.
Tim Koalisi PAHAM Papua juga akan akan mendampingi masyarakat adat mengadvokasi masyarakat dimana proses penetapan kantor ini telah menimbulkan banyak pelanggan Hukum.
Usai jumpa pers, dilanjutkan dengan penandatanganan pemberian surat kuasa ke Tim Koalisi PAHAM Papua untuk ditindaklanjuti oleh kuasa hukum. (*)
Pewarta: Grace Amelia