Sentani, nirmeke.com — Jemaat Gidi Kanaan mengelar ibadah Minggu raya dan penyerahan Surat Rekomendasi Gereja pada Minggu 13 Agustus 2023 di Sentani, Provinsi Papua.
Dalam momentum penyerahan surat Rekomendasi ini, Jemaat Kanaan resmi menjadi Jemaat yang saah dalam aturan Gereja Injili Di Indonesia GIDI.
Disela sela itu Pendeta Tiban Wonda S.Th, M.Th selaku Gembala sidang Jemaat Gidi karunia periode 2017-2020 menyerahkan Surat Rekomendasi kepada Badan Pengurus Jemaat Gidi Kanaan dan diterima langsung oleh Pendeta Ep Wonda Dan Pendeta peleki Gire S. Th selaku Gembala sidang 2019-2021.
Dengan penyerahan tersebut maka, gereja Gidi Jemaat Kanaan resmi menjadi Jemaat yang sah dalam aturan Gereja Injili Di Indonesia GIDI.
Pendeta Ep Wonda Selaku Gembala sidang Periode 2019-2021 sangat berterimakasih kepada Jemaat induk Gereja GIDI Karunia kerena sudah memberikan rekomendasi.
“Kami ucapkan terima kasih karena sudah diberi surat rekomendasi kepada kami Jemaat Gidi Kanaan agar menjadi Jemaat yang sah,” ujarnya.
Wonda juga berharap semoga kedepan dapat menjalankan tugas-tugas pelayanan untuk menyelamatkan umat manusia dari belenggu dosa. (*)
Pewarta: Rudi R. Tagi
syg tetbai oo wa