Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: Terkait Polemik Kursi Agama MRP, Ini Tangapan Wamendagri Wempi Wetipo
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > Terkait Polemik Kursi Agama MRP, Ini Tangapan Wamendagri Wempi Wetipo
Tanah Papua

Terkait Polemik Kursi Agama MRP, Ini Tangapan Wamendagri Wempi Wetipo

Redaksi
Last updated: August 6, 2023 20:33
By
Redaksi
ByRedaksi
Follow:
2 years ago
Share
5 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Melalui pertemuan Forum Kordinasi Pemerintah Provinsi Papua, para tokoh Agama bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jhon Wempi Wetipo, di Kantor BPSDM Jayapura (4/7-2023) telah putuskan bahwa utusan calon anggota MRP wakil agama tidak dibatasi oleh wilayah adat, karena agama bersifat universal.

Iklan Nirmeke
Ad image

Ketua MUI Provinsi Papua Saiful Islam Al Payage, menegaskan terkait masih adanya perbedaan tafsir terhadap ketentuan Pasal 5 Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan anggota MRP sudah di luruskan dalam pertemuan para tokoh agama dan Kemendagri RI.

“Jadi wakil agama tidak dibatasi, karena agama sebagai wadah pemersatu di Tanah Papua, kami harap proses di Kemendagri telah diajukan oleh Gubernur Papua, sesuai ketentuan khususnya untuk calon anggota MRP wakil agama,” ujarnya.

Sebagai ketua MUI meminta proses calon MRP wakil agama tidak dibatasi oleh wilayah adat dan suku-suku, di Tanah Papua

“Proses harus terbuka, karena agama bersifat universal dan multikultur, agama tidak mengenal perbedaan suku dan wilayah adat, ujar Saiful Islam Al Payage yang juga calon terpilih anggota MRP periode 2023-2028.

Hal senada juga ditegaskan oleh Sekretaris FKUB Provinsi Papua Bapak Pasaribu. Ia berharap proses seleksi anggota MRP telah berjalan baik, untuk agama itu tidak harus dibatasi oleh wilayah adat tertentu, karena agama universal.

“Apalagi kami di Papua, sudah hidup rukun, dan kerukunan umat beragama di Papua menjadi teladan di Indonesia, kerukunan umat beragama telah terbangun harmonis di Papua, jadi diharapkan proses untuk MRP utusan agama, tidak harus dibatasi oleh wilayah adat, demi persatuan umat di Papua,” tegasnya.

Baca Juga:  Ini Sikap PMKRI Jayapura Terkait Video Penyiksaan Warga Sipil di Papua

Sementara itu, Ketua Persatuan Gereja-Gereja Provinsi Papua Pdt. Hiskia Rollo, mengatakan sebagai tokoh agama berharap proses seleksi calon anggota MRP telah berjalan sesuai ketentuan, baik untuk calon wakil adat maupun wakil Perempuan telah proses dari bawa.

“Saya sudah 3 kali terlibat dalam proses seleksi anggota MRP, sehingga saya paham prosesnya, untuk itu calon anggota MRP wakil agama itu dipilih ditingkat Provinsi oleh masing-masing Sinode yang ada kuota kursi di MRP,” ujarnya.

Lanjut Pdt. Hiskia Rolo, jadi untuk calon anggota MRP wakil agama tidak dibatasi oleh wilayah adat atau suku tertentu, apa yang telah di utus oleh Sinode, seharusnya itu yang diproses, karena agama tidak kenal wilayah adat, agama bersifat universal, dan agama menjadi wadah pemersatu, sehingga calon-calon anggota MRP khusus wakil agama tidak dibatasi oleh wilayah adat tertentu.

“Karena Sinode telah utus calon tentunya Sinode mempunyai alasan dan otoritas, karena untuk pelayanan, jadi mari kita sama jalankan dalam kerangka kerukanan umat beragama di Tanah Papua, jangan kita batasi calon anggota MRP wakil agama, oleh wilayah adat tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, menanggapi pernyataan para tokoh agama di Papua, menjelaskan perlu diketahui bahwa agama tidak memiliki ruang, agama bebas universal dan semua kewenangan ada di sinode masing-masing.

Iklan Nirmeke
Ad image

“Saya ingin luruskan mungkin sedikit salah diterjemahkan, membuat kita jadi rumit, agama itu tidak memiliki ruang, sama seperti wilayah adat, agama bebas univerasal, sehingga mau orang Saireri ka, mau orang Tabi ka, mau orang mana pun bisa melebur mengisi, tidak ada yang bisa memperdebatkan bahwa ko bukan orang Saireri ko bukan orang Gunung, ko bukan orang Pesisir segala macam itu tidak boleh terjadi, tegasnya.

Baca Juga:  Puluhan Botol Miras Oplosan Diamankan Pemuda Katolik Musalfak 

Lanjutnya semua calon yang di utus harus mendapatkan rekomendasikan oleh pimpinan Agama itu yang bisa dapat melebur mengisi mewakili kursi agama di dalam satu lembaga MRP.

“Jangan salah menterjemahkannya jadinya rumit,” tegas Wempi.

Lebih lanjut Wempi mengatakan, Kemendagri RI tidak menterjemahkan dalam sesuatu yang sempit hanya kemarin itu kita mengembalikan berkas itu karena ada terindikasi kurang lebih ada 5 orang yang terlibat dalam Partai Politik, jadi kalau MUI, ICMI, kemudian Muhamadyah, memutuskan usul seseorang untuk mengabdi di lembaga ini, itu tidak ada bertentangan.

“Jangan bangun narasi yang tidak-tidak, seola-olah bahwa Kemendagri mempersulit, narasi ini tidak boleh ada, sebab Kemendagri juga proses ini cepat selesai,” tegasnya.

Wamendagri juga mengingatkan pihak pimpinan agama untuk konsisten dengan kuota sesuai kriteria calon agar yang diusulkan nama-nama sesuai kriteria bukan mengusulkan lebih dari itu sehingga proses menjadi lambat di bawah seperti sekarang ini.

“Proses ini lambat karena dibawah banyak calon, ada yang terpilih ada juga yang masuk daftar tunggu, sementara proses yang di kembalikan kemarin karena ada yang terindikasi terlibat Partai, sehingga proses dikembalikan untuk memastikan, agar semua proses sesuai berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang ada,” kata Wempi Wetipo.(*)

You Might Also Like

Bintang Kejora Berkibar Saat Upacara 17 Agustus di Merauke Hari ini

Ini Sikap PMKRI Jayapura Terkait Video Penyiksaan Warga Sipil di Papua

KNPB Terdaftar di Tanah Papua, Tuduh Lenis Kogoya “Boneka Jakarta”

Tanpa Libatkan Pemilik Ulayat, 55 Hektar Lahan di Klaim Sepihak Pihak Bandara Sentani

Miras Dan Narkoba Telah Mengancam Eksistensi Kehidupan Orang Papua

TAGGED:MRP PapuaPolemik Aggota MRP PapuaWamendagri John Wempi Wetipo

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Memahami Sejarah dan Perkembangan Musik Rap
Next Article Rakyat West Papua Wilayah Saireri Konsisten Mendukung Agenda Keanggotaan Penuh ULMWP di MSG
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

Mahasiswa Lanny Jaya di Makassar Tolak Pembangunan Pos Militer di Distrik Melagineri
Tanah Papua
2 days ago
Bupati Yahukimo Hadiri Pelantikan 35 Anggota DPRK Periode 2025–2030
Tanah Papua
2 days ago
Mahasiswa Papua di Sumatera Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Wamena
Tanah Papua
2 days ago
Kekurangan Guru dan Dampak Banjir Hambat Pendidikan di Jayawijaya
Pendidikan
4 days ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Baca juga
Tanah Papua

Aktivis Papua Ajak Masyarakat Dukung Anggota MRP Terpilih

2 years ago
Tanah Papua

Masyarakat Lanny Jaya Beam-Kuyawagi Diminta Dukung Kebijakan Pj Bupati Baru

12 months ago
Tanah Papua

Putusan Praperadilan Johannes Rettob Gugur di PN Tipikor Jayapura

2 years ago
Tanah Papua

Dugaan Adanya Indikasi Kecurangan Pileg di Kabupaten Yahukimo, FPD  Mengadu ke Bawaslu

1 year ago
Tanah Papua

Ini 6 Point Tuntutan PMKRI Jayapura Terhadap Uskup Agung Merauke

8 months ago
KesehatanTanah Papua

Forum Pemberantasan Miras dan Narkoba Ajak Pemuda Baptis West Papua Sadar Akan Ancaman Kepunahan

3 weeks ago
Tanah Papua

KNPB Balim-Wamena Sampaikan Sikap Terkait Bencana Banjir dan Peringatan 1 Mei

3 weeks ago
Tanah Papua

Begini Respon Mendagri Soal Laporan Komnas HAM Terkait Polemik Lokasi di Welesi

2 years ago
Catatan Aktivis PapuaTanah Papua

Pengesahan UU TNI: Kepentingan Politik Prabowo 2029 Korbankan Supremasi Sipil

2 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?