Jayapura, nirmeke.com – Menanggapi polemik penolakan terhadap anggota MRP Papua periode 2023-2028 yang telah diputuskan oleh Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, akhirnya mendapat tanggapan dari salah satu aktivis Papua.
Jansen Kareth sebagai aktifis Papua mengatakan, dirinya melihat dari prespektif hukum bahwa secara De Jure atau berdasar hukum seluruh pelaksanaan verifikasi tentang pemilihan sampai penetapan anggota MRP Papua secara tahapan, jadwal dan proses ini sudah sesuai prosedur dan mekanisme, sudah selesai dan final.
“Terpenting adalah terkait Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan dan Harapan masyarakat Papua itu jauh lebih penting dari segala-galanya. Kita di Papua ini sembari ada Otsus Papua Jilid 2 atau UU Otsus nomor 2 tahun 2021 sebagai keistimewaan yang diberikan kepada kita orang asli Papua. Jadi saat ini UU Otsus lagi didepan mata dan sudah harus jalan dan dapat berkolaborasi serta bersinergi dengan MRP sebagai lembaga representasi kultur orang asli Papua yang bertanggungjawab melaksanakan tugas utamanya Memproteksi Hak-hak dasar bagi Orang Asli Papua,” ujarnya Jansen saat dalam keterangan pers, Kamis (20/7/2023).
Jansen menjelaskan, sudah sangat tepat jika Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun sebagai Perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah melakukan gerak cepat melaksanakan pengumuman tentang nama-nama Anggota tetap MRP Papua hasil Verifikasi itu berdasarkan hasil penilaian terakhir (Profiling) dari Panitia Pemilihan Seleksi MRP Papua yang di keluarkan lewat Surat Menteri No.100.2.2.6/3105/SJ tentang penyampaian kembali berkas pengesahan calon Anggota MRP Periode 2023-2028 kepada Gubernur sebagai pejabat pemerintah pusat di daerah.
“Itu artinya dari Menteri dikembalikan ke Pemerintah Daerah, sehingga Gubernur sebagai Pejabat pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugasnya tinggal mengumumkan siapa nama-nama yang ditetapkan sebagai anggota MRP Papua terpilih,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, bahwa lembaga MRP sebagai anak kandung yang lahir dari Rahim dan Kandungan Otsus Papua lewat PP 54 tahun 2004 dan di ubah menjadi PP 64 tahun 2004 sebagai Roh dari Otsus Papua.
“Jadi ini suatu apresiasi kami orang Asli Papua bisa mempunyai lembaga kultur yang bisa dibarengi mengawal jalannya UU Otsus di Tanah Papua dan Memproteksi hak dasar OAP,” tegasnya.
Bahkan kata dia, saat ini sudah terjadi kekosongan di lembaga MRP sejak berakhir pada 20 Juni 2023 lalu.
“Ironisnya sejauh ini kita juga punya Kantor MRP baru di jalan APO kota Jayapura, Mega dan sangat Ekslusif, tapi sangat di sayangkan sampai hari ini belum terisi, masih kosong dan hanya jadi barang pajangan megah yang berdiri di tengah Kota, sayang juga kalu kantor MRP baru itu hanya jadi barang rongsokan,” bebernya.
“Jadi sebagai anak Asli Papua mari kita membangun solidaritas dan menjaga nasionalisme ke-Papuan serta membantu pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan di tanah Papua, salah satunya yang paling terpenting adalah mengawal proses pelantikan MPR yang baru pada masa periode 2023-2028 agar dapat berjalan dengan cepat dalam bulan ini, karena banyak pekerjaan rumah yang perlu kita anak Papua berkolaborasi dan membangun Mitra bersama Pemerintah di daerah untuk kerjakan di Tanah Papua,” tegasnya.
Jansen menambahkan, jika ada protes dari berbagai kalangan hal tersebut merupakan dinamika yang sering terjadi.
“Kalau pun ada riak-riak kecil dan protes itu hal biasa. dinamikalah. Tapi bagi tugas kita sama-sama adalah kawal proses pelantikan MRP baru dan mari menatap masa depan Papua yang lebih baik serta memberikan Kontribusi dan bantu mengawal tugas abang-abang kita di lembaga pemerintah di Tanah Papua,” katanya.(*)