Sentani, nirmeke.com – Dewan Adat Suku Sentani (DAS) memberikan apresiasi yang penuh kepada Plh Gubernur Papua sesuai kewenangannya telah menetapkan Calon Terpilih dan Calon Tetap anggota MRP periode 2023-2028 berdasarkan hasil seleksi oleh Panpil MRP Provinsi Papua.
Eliab Ongge Sekretaris Dewan Adat Suku Sentani juga mengatakan secara resmi juga DAS sudah menyurati Menteri Dalam Negeri RI untuk segera melantik anggota MRP Papua yang sudah terpilih.
“Semua proses sudah berjalan sesuai ketentuan undang-undang dan arahan Kemendagri RI, sehingga tidak perlu bangun opini dan menimbulkan banyak polemik di tengah masyarakat,” kata Sekertaris DAS Sentani.
Dengan demikian, Pelayanan di lembaga Majelis Rakyat Papua kembali berjalan lagi dalam memberikan pelayanan ke orang asli Papua.
“Kekosongan jabatan MRP ini harus segera diisi, sebab hampir satu bulan terjadi kekosongan semenjak masa jabatan berakhir 26 Juni 2023 lalu,” katanya.
DAS Sentani juga menyoroti sekelompok orang dari Gereja Advent Papua yang melakukan aksi demo di kantor Gubernur Provinsi Papua dan Kantor Sinode Advent Papua yang mengatasnamakan umat gereja Advent di tanah Papua untuk tidak membangun opini tidak mendasar untuk menghambat proses yang sedang berjalan ini.
“Warga gereja jangan salah mengerti sebab wilayah adat berbeda dengan wilayah gereja, sehingga perdebatan soal calon anggota MRP wakil Agama harus dari wilayah adat Tabi dan Saireri tidak merupakan suatu keharusan, karena lembaga Agama adalah bersifat universal, yang terpenting Orang Asli Papua,” tegasnya.
Yang terpenting kata Eliab, rekomendasi yang diberikan oleh Sinode jelas dan sesuai mekanisme di dalam sinode gereja Advent Papua, apalagi sudah mengantongi 12 rekomendasi dari wilayah adat Tabi dan Saireri sehingga jangan bangun isu bohong dengan rekomendasi palsu dan lainnya.
Sehingga Dewan Adat Suku Sentani meminta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera dan secepatnya melantik anggota MRP Papua periode 2023 – 2028 untuk secepatnya mengisi kekosongan jabatan di lembaga Majelis Rakyat Papua. (*)