Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: Sidang Pembuktian Perdana Pimpinan Marga Woro Mengugat Pemerintah Provinsi Papua di PTUN Jayapura
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Berita Papua > Lingkungan > Sidang Pembuktian Perdana Pimpinan Marga Woro Mengugat Pemerintah Provinsi Papua di PTUN Jayapura
LingkunganSiaran Pers

Sidang Pembuktian Perdana Pimpinan Marga Woro Mengugat Pemerintah Provinsi Papua di PTUN Jayapura

admin
Last updated: July 8, 2023 18:51
By
admin
Byadmin
Follow:
2 years ago
Share
5 Min Read
SHARE

Siaran Pers 

Iklan Nirmeke
Ad image

Sidang Gugatan Pimpinan Marga Woro melawan Pemerintah Provinsi Papua dengan agenda Pembuktian digelar pada tanggal 6 Juli 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Dalam Sidang Pembuktian awalnya Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara memberikan kesempatam kepada Kuasa Hukum Pimpinan Marga Woro sebagai Penggugat dan sekaligus Kuasa Hukum Walhi Nasional sebagai Penggugat I Intervensi serta Pusaka sebagai Penggugat II Intervensi untuk menunjukan alat bukti suratnya.

Kuasa Hukum Pimpinan Marga Woro mengajukan 50 Alat Bukti Surat sementara Walhi dan Pusaka juga memberikan beberapa alat bukti surat yang langsung dipastikan oleh Majelis Hakim antara asli dan copyannya yang dikroscek oleh Kuasa Hukum Pemerintah Propinsi Papua dan Kuasa Hukum PT. Indo Asiana Lestari sebagai Tergugat Intervensi. Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan Alat Bukti Surat dari Tergugat dan Tergugat Intervensi namun mereka belum dapat menghadirkannya sehingga diminta waktu untuk mengajukannya pada sidang berikutnya. Atas permintaan tersebut Majelis Hakim mengiyakan dan mempersilahkan Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Papua dan PT. Indo Asiana Lestari untuk mengajukan pada sidang pembuktian berikutnya.

Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam wadah AMPERA di PTUN Jayapura menghadiri sidang Pembuktian Perdana Pimpinan Marga Woro Mengugat Pemerintan Propinsi Papua - Dok
Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam wadah AMPERA di PTUN Jayapura menghadiri sidang Pembuktian Perdana Pimpinan Marga Woro Mengugat Pemerintan Propinsi Papua – Dok

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum PT. Indo Asiana Lestari sempat meminta kepada Majelis Hakim agar nanti Alat Bukti Surat yang diajukan tidak diperbolehkam untuk diakses oleh Penggugat dengan alasan khawatir akan disalahgunakan. Selanjutnya Majelis Hakim menanggapinya dengan mempersilahkan kedua pihak untuk melihat alat bukti surat secara bersamaan pada Panitera di PTUN Jayapura. Atas sikap tersebut, Kuasa Hukum Pimpinam Marga Woro dan Walhi serta Pusaka menanggapinya dengan mengingatkan bahwa berkaitan dengan dokumen Rahasia telah jelas diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Imformasi Publik sehingga diharapkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara bisa menyesuaikan dengan ketentuan Informasi yang dikecualikan dalam UU KIP maka berkaitan dengan permintaan Kuasa Hukum PT. Indo Asiana Lestari wajib dilihat berdasarkan UU KIP.

Baca Juga:  Dukung Perjuangan Masyarakat Adat Awyu, Ampera PS Sampaikan 10 Pernyataan Sikap
Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat saat melihat Alat Bukti Surat dalam Sidang Pembuktian dihadapan Majelis Hakim - Dok
Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat saat melihat Alat Bukti Surat dalam Sidang Pembuktian dihadapan Majelis Hakim – Dok

Sementara untuk melihat Alat Bukti Surat dalam Sidang Pembuktian menjadi keharusan dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara sehingga kekhawatiran yang tidak objektif dengan perkara ini bisa dikesampingkan atau ditinggalkan diluar sidang Perkara ini. Sebagai tanggapannya, Majelis Hakim tetap pada pendiriannya yaitu untuk mengakses Alat Bukti Surat oleh masing-masing pihak silahkan berkordinasi dengan Panitera Perkata terkait di PTUN Jayapura.

Baca Juga:  Pers Release: Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali Menyikapi Situasi HAM dan Demokrasi di Papua

Selanjutnya, Majelis Hakim kembali mengingatkan kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk menlengkapi Alat Bukti Surat sepanjang sidang berjalan dan sebelum Agenda kesimpulan. Sementara kepada Kuasa Hukum Tergugat diingatkan untuk siapkan Alat Bukti Surat pada sidang selanjutnya.

Pemuda Mahasiswa yang tergabung dalam wadah AMPERA yanh melakukan Mimbar Bebas dan teatrialak sebagai bentuk Solidaritas kepada Pimpinan Marga Woro yang mewakili Masyarakat Adat Awyu Papua melawan Pemerintah Propinsi Papua di PTUN Jayapura – Dok

Sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian khususnya menunjukan Alat Bukti Surat dari Pemerintah Provinsi Papua dan PT. Indo Asiana Lestari dijadwalkan pada hari Kamis, 15 Juli 2023, Pukul: 10:00 WIT, di Ruang Sidang Utama PTUN Jayapura. Akhirnya Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Gugatan Pemimpin Marga Woro melawan Pemerintah Propinsi Papua menutup sidang dengan agenda pembuktian.

Sementara sidang berlangsung didalam Ruangan Sidang PengadilanTata Usaha Negara Jayapura, sejak awal dihalaman Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura ada beberapa Pemuda Mahasiswa yang tergabung dalam wadah AMPERA yanh melakukan mimbar bebas dan theatrical sebagai bentuk Solidaritas kepada Pimpinan Marga Woro yang mewakili Masyarakat Adat Awyu Papua melawan Pemerintah Provinsi Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Dalam mimbar bebas tersebut mereka memegang beberapa spanduk yang bertuliskan berbagai tuntutan salah satunya adalah CABUT SEMUA IJIN DI TANAH AWYU.

Jayapura, 6 Juli 2023

Kuasa Hukum Pemimpin Marga Woro

Justuce For Masyarakat Adat Papua

You Might Also Like

Mafia Tanah Adat di Papua Harus Dilawan

Walhi Papua Kritik Sikap Uskup Mandagi yang tidak Menerapkan Laudato Si’ kepada Umatnya

Suku Wio Tolak Kehadiran Kantor Gubernur di Lahan Ekonomi Produktif 

Puluhan Anak Muda Gaungkan Global Climate Strike di Kota Jayapura

Kondisi Lingkungan Bantaran Kali Ue di Wouma Sangat Memprihatinkan

TAGGED:Cabut Semua Ijin Di Tanah AwyuJustuce For Masyarakat Adat PapuaMarga Woro Mengugat Pemerintan Propinsi Papua Di PTUN JayapuraWalhi Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Berita Foto: Suasana Penjemputan Uskup Jayapura Mgr. Januarius You, Pr di Lembah Baliem
Next Article 25 Tahun Biak Berdarah, Negara Lindungi Pelaku Kejahatan
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

Bupati Jayawijaya Serahkan Bantuan untuk Anak-Anak di Rumah Singgah Generasi Anak Panah
Tanah Papua
3 days ago
Bertahan di Tengah Globalisasi: Sekolah Adat Harus Jadi Prioritas!
Pendidikan Tanah Papua
4 days ago
Digerebek! Enam Pengedar Miras Ditangkap, Diduga Dibekingi Oknum TNI
Tanah Papua
4 days ago
KemenHAM Didorong Bertindak: Rekomendasi KOMNAS HAM dan Jeritan Masyarakat Adat Papua atas PSN
Siaran Pers Tanah Papua
1 week ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Baca juga
Lingkungan

Walhi Papua Beri Bantuan Korban Banjir dan Longsor di Dogiyai

7 months ago
LingkunganSiaran PersTanah Papua

Solidaritas Merauke Desak Komnas HAM Rekomendasikan Penghentian PSN Merauke ke Presiden

1 month ago
Siaran PersTanah Papua

Ini Hasil Rapim KNPB VI di Port Numbay Tahun 2024

12 months ago
PendidikanSiaran Pers

Aliansi BEM se-Papua: Kritik Bukan Kejahatan!

1 year ago
Siaran PersTanah Papua

Boneka Jakarta Sedang Menghancurkan Eksistensi Masyarakat Adat Hubula

2 years ago
Lingkungan

Perampasan Sumber Daya Alam Papua: Pembangunan yang Mengabaikan Masyarakat Adat

2 months ago
Lingkungan

Walhi Papua Kritik Pernyataan Bahlil Soal “Masih Banyak Nikel di Papua”

2 years ago
LingkunganTanah Papua

Tolak Bangun Kantor Gubernur, Tiga Aliansi Suku di Wamena Palang Jembatan Wouma

2 years ago
LingkunganTanah Papua

Umat Katolik Pribumi Papua Layangkan Surat Terbuka Kepada Uskup Agung Merauke

8 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?