Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Kembali Terjadi Kriminalisasi Advokat dan Pembela HAM Leonard Ijie di Sorong Papua
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Berita Papua > Polhukam > Kembali Terjadi Kriminalisasi Advokat dan Pembela HAM Leonard Ijie di Sorong Papua
EditorialPolhukam

Kembali Terjadi Kriminalisasi Advokat dan Pembela HAM Leonard Ijie di Sorong Papua

admin
Last updated: September 17, 2025 15:20
By
admin
Byadmin
Follow:
3 years ago
Share
3 Min Read
Kapolresta Sorong diminta hentikan kriminalisasi terhadap Leo Ijie, Advokat dan pembela HAM Papua - Ist
SHARE

Koalisi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua telah meminta Kapolres Sorong untuk menghentikan proses hukum terhadap advokat hak asasi manusia Leo Ijie. Mereka memahami penuntutan ini sebagai upaya untuk mengkriminalisasi dia karena pekerjaan profesionalnya sebagai pengacara dan menekankan bahwa advokat tidak boleh menghadapi tuntutan perdata atau pidana ketika menjalankan tugas profesional mereka dengan itikad baik.

Iklan Nirmeke

Perlindungan ini diatur dalam Pasal 16 UU No. 18/2003 tentang Advokat. Mr Ijie bekerja untuk Kaki Abu Lembaga Bantuan Hukum (LBH Kaki Abu), sebuah organisasi nirlaba yang memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang tidak mampu membayar penasihat hukum profesional. Polisi sedang memproses Ijie sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

Pada 30 Mei 2023, penyidik kepolisian mulai memproses Ijie sebagai tersangka, mendakwanya dengan Pasal 45A (2) juncto Pasal 28 (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 156A KUHP. Penetapan Ijie sebagai tersangka tertuang dalam surat kepolisian No S.TAP/92/V/2-23/Reskrim Kepolisian Resor Sorong (Polres).

Baca Juga:  Koalisi HAM Desak Penegakan Hukum Dugaan Pungli BLT oleh Aparat di Puncak Papua

Pada 3 Januari 2022, Ijie mengkritik Kejaksaan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Sorong karena mengalihkan persidangan terhadap kliennya Maikel Yaam, Amos Ky, Robianus Yaam, Maklom Same, Yakobus Worait, dan Agustinus Yaam dari Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar. Pemindahan dilakukan tanpa sepengetahuan Pak Ijie dan rekan-rekannya. Koalisi berpendapat bahwa tindakan Ijie adalah bagian dari tugasnya sebagai advokat untuk memberikan layanan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Mereka sejalan dengan peran advokat yang didefinisikan dalam UU Advokat No 18/2003.

Baca Juga:  Mahasiswa Puncak Se-Indonesia Desak Pengusutan Kasus Dugaan Mutilasi di Papua

Emanuel Gobay, koordinator litigasi Koalisi Hak Asasi Manusia Papua, menambahkan bahwa Leonard Ijie telah mengklarifikasi dan secara terbuka meminta maaf atas tuduhan ujaran kebencian terhadapnya sejalan dengan Pasal 39 (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Koalisi berpendapat bahwa menetapkan Ijie sebagai tersangka melanggar surat edaran Kapolri SE/6/X/2015, serta Pasal 16 UU Advokat dan Pasal 11 UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum.

Koalisi mendesak Kapolres Sorong untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap Ijie, dengan menghormati ketentuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum. Mereka meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM RI) untuk segera menangani upaya kriminalisasi Ijie sebagai pembela hak asasi manusia. (*)

Related

You Might Also Like

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 15 Tahun terhadap Lyogtogi Telenggen Tidak Berdasar dan Tidak Proporsional

Kontak Pertama Orang Hugula dan H. A. Lorentz di Wamena

Esensi Perang Gerilya

Sepuluh Strategi RI Taklukan Bangsa Papua Barat

Pesawat Sipil Masih Beroperasi, Egianus Kogoya Warning Pj Bupati dan Pemkab Nduga

TAGGED:Kriminalisasi Advokat dan Pembela HAM Leonard IjieLBH Kaki Abu

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Komunitas Mahasiswa Pelajar Puncak Jaya di Jayapura Gelar Kongres ke X
Next Article DPRD Jayawijaya Bakal Bertemu Pemprov Terkait Penolakan Pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Wapres Gibran Kunjungi Pasar Potikelek Wamena, Mama-Mama Papua Sampaikan Aspirasi Modal hingga Keamanan
Ekonomi & Bisnis Infrastruktur
3 days ago
Simbol Sakral Bukan Kostum Politik
Artikel Catatan Aktivis Papua
4 days ago
GPMR-I Tuntut Bupati Intan Jaya Temui Massa Aksi, Soroti Krisis Kemanusiaan dan Darurat Militer
Polhukam Siaran Pers Tanah Papua
4 days ago
Relawan Rampai Nusantara Papua Minta Wapres Gibran Buka Kembali Penerbangan Internasional Bandara Biak
Infrastruktur Tanah Papua
4 days ago
Baca juga
Polhukam

Rayakan HUT Ke-III, KNPB Sektor Lembah Sunyi Teruslah Menjadi Alat Perlawanan

2 years ago
ArtikelEditorial

Cerita Singkat Awal Kehadiran Gereja Katolik di Wilayah Asmat – Agats

4 months ago
Polhukam

Komnas HAM Minta Kejelasan Terkait Pembunuhan Michelle Kurisi

2 years ago
PolhukamTanah Papua

Enam Anggota KNPB Ditangkap, Sejumlah Aktivis Dipukul Polisi di Sentani

1 month ago
PolhukamSiaran PersTanah Papua

Koalisi HAM Desak Penegakan Hukum Dugaan Pungli BLT oleh Aparat di Puncak Papua

6 months ago
EditorialOlaraga

Persiwa Wamena Terancam Absen, Sejarah dan Harapan di Ujung Tanduk

10 months ago
PolhukamTanah Papua

Konflik Berdarah Meletus di Kapiraya, Pemerintah Papua Tengah Diminta Bertindak Cepat

2 months ago
EditorialHeadline

Pemekaran Sebagai Siasat Pemerintah Indonesia Demi Suksesi Migrasi Pendudukan Tanah dan Manusia Papua

4 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?