Koalisi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua telah meminta Kapolres Sorong untuk menghentikan proses hukum terhadap advokat hak asasi manusia Leo Ijie. Mereka memahami penuntutan ini sebagai upaya untuk mengkriminalisasi dia karena pekerjaan profesionalnya sebagai pengacara dan menekankan bahwa advokat tidak boleh menghadapi tuntutan perdata atau pidana ketika menjalankan tugas profesional mereka dengan itikad baik.
Perlindungan ini diatur dalam Pasal 16 UU No. 18/2003 tentang Advokat. Mr Ijie bekerja untuk Kaki Abu Lembaga Bantuan Hukum (LBH Kaki Abu), sebuah organisasi nirlaba yang memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang tidak mampu membayar penasihat hukum profesional. Polisi sedang memproses Ijie sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Pada 30 Mei 2023, penyidik kepolisian mulai memproses Ijie sebagai tersangka, mendakwanya dengan Pasal 45A (2) juncto Pasal 28 (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 156A KUHP. Penetapan Ijie sebagai tersangka tertuang dalam surat kepolisian No S.TAP/92/V/2-23/Reskrim Kepolisian Resor Sorong (Polres).
Pada 3 Januari 2022, Ijie mengkritik Kejaksaan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Sorong karena mengalihkan persidangan terhadap kliennya Maikel Yaam, Amos Ky, Robianus Yaam, Maklom Same, Yakobus Worait, dan Agustinus Yaam dari Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar. Pemindahan dilakukan tanpa sepengetahuan Pak Ijie dan rekan-rekannya. Koalisi berpendapat bahwa tindakan Ijie adalah bagian dari tugasnya sebagai advokat untuk memberikan layanan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Mereka sejalan dengan peran advokat yang didefinisikan dalam UU Advokat No 18/2003.
Emanuel Gobay, koordinator litigasi Koalisi Hak Asasi Manusia Papua, menambahkan bahwa Leonard Ijie telah mengklarifikasi dan secara terbuka meminta maaf atas tuduhan ujaran kebencian terhadapnya sejalan dengan Pasal 39 (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Koalisi berpendapat bahwa menetapkan Ijie sebagai tersangka melanggar surat edaran Kapolri SE/6/X/2015, serta Pasal 16 UU Advokat dan Pasal 11 UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum.
Koalisi mendesak Kapolres Sorong untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap Ijie, dengan menghormati ketentuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum. Mereka meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM RI) untuk segera menangani upaya kriminalisasi Ijie sebagai pembela hak asasi manusia. (*)
