Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: Press Release: Hentikan Diskriminasi Terhadap Keluarga Korban Mutilasi di Timika
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Pena Papua > Siaran Pers > Press Release: Hentikan Diskriminasi Terhadap Keluarga Korban Mutilasi di Timika
Siaran PersTanah Papua

Press Release: Hentikan Diskriminasi Terhadap Keluarga Korban Mutilasi di Timika

admin
Last updated: June 7, 2023 02:25
By
admin
Byadmin
Follow:
2 years ago
Share
5 Min Read
SHARE

Press Release

Iklan Nirmeke
Ad image

Mahasiswa dan Keluarga Korban Kasus Penembakan dan Mutilasi 4 Warga Sipil Nduga di Timika

Kasus penembakan dan mutilasi terhadap empat warga sipil Nduga terjadi pada 22 Agustus 2023 di Kabupaten Mimika terhadap korban atas nama Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Atis Tini, Lemaniol Nirigi, dan melibatkan  6 oknum anggota TNI aktif dan 4 warga sipil sebagai Pelaku. Pelaku kemudian menembak, membunuh, dan memutilasi setiap bagian tubuh korban.

Perbuatan tidak terpuji ini telah mencederai harkat dan martabat kemanusian dan terus menambah daftar panjang kekerasan di tanah Papua. Untuk ke sekian kalinya perbuatan ini berasal dari oknum-oknum militer yang saling berafiliasi. Tindakan-tindakan kekerasan yang terus dipelihara, dirawat, dan dilanjutkan merupakan bagian dari proses pembiaran yang dilakukan oleh negara.

Sebelumnya enam terdakwa prajurit tentara aktif dari kesatuan Datasemen Makas (Denma) Brigade Infanteri 20/Ima Jaya Keramo telah diputus bersalah oleh Pengadilan Militer. Tiga di antaranya divonis seumur hidup, yakni, Pratu Rahmat Amin Sese, Robertus Putra Clinsman, dan Mayor Inf. Helmanto Fransikus Dhaki. Serta dua pratu dan praka lainya di vonis 20 tahun dan 15 tahun penjara serta dipecat.

Kemudian, pada 24  Januari 2023 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang telah memvonis Mayor Inf. Helmanto Penjara Seumur hidup dan dipecat dari TNI. Kemudian Mayor Inf. Helmanto mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya. Banding ini telah diterima dan diputus oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 12 April 2023. Putusan banding itu telah membatalkan putusan pidana penjara seumur hidup. Dan mengurangi pidana penjara menjadi 15 tahun dan pemecatan. Hal ini dinilai telah melecehkan rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat Papua pada umumnya. Apalagi peran seorang mayor dalam kasus ini sangat aktif dalam merencanakan semua aksi.

Baca Juga:  Komnas HAM RI Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan di Wamena

Selanjutnya, pada 2 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mimika telah menuntut terdakwa sipil atas nama Roy Marten Howay dan Andre Pudjianto Lee, Dul Uman, dan Rafles Laksana dituntut penjara seumur hidup pada persidangan yang telah digelar di pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II. Para terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana. Mereka melakukan, yang menyuruh melakukan perbuatan dan serta turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sesuai dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke (1).

Sejak berlangsungnya persidangan sipil, banyak perlakukan berbeda atau diskriminasi terhadap keluarga korban di Pengadilan Negeri Timika. Tidak seperti biasanya, hampir semua anggota keluarga korban mendapatkan pemeriksaan yang ketat oleh aparat keamanan Polres Mimika. Jumlah akses peserta persidangan untuk keluarga korban pun dibatasi dan pengamanan dengan menggunakan senjata lengkap (laras panjang) juga sangat berlebihan. Hal ini juga dinyatakan dalam temuan ketua Komnas HAM pada 31 Mei 2023.

Dengan melihat adanya persidangan Putusan Terakhir bagi 4 pelaku sipil pada Selasa, 6 Juni 2023 nantinya di Pengadilan Negeri Mimika, maka kami mahasiswa dan keluarga korban dan demi keadilan hukum di Tanah Papua mendesak:

Baca Juga:  Besok, Gerakan Sion Kids Akan Long Mars di Kota Jayapura

Pertama: Kami mendesak kepada Pengadilan Negeri Mimika dan pihak keamanan Polres Mimika agar hentikan tindakan perlakuan diskiminasi terhadap keluarga korban dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Mimika.

Kedua: Kami mendesak bahwa proses putusan harus sesuai dengan tuntutan JPU Nomor: 7/Pid./B/2023/PN. Tim, Terdakwa I Andre Pujianto Lee, II Dul Uman, III Rafrles Lasaka dan termasuk Roy Marthen Howay. Sesuai Pasal 340 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 dalam dakwaan primair dengan tuntutan Seumur Hidup.

Kedua: Kami mendesak Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya agar tinjau ulang putusan pengurangan hukuman penjara seumur hidup menjadi 15 tahun terhadap Mayor Helmanto Fransiskus Dahki karena tidak sesuai dengan gelar perkara dan fakta persidangan bahwa Mayor Helamnto Fransikus Dahki merupakan otak yang mengatur perencanaan kasus mutilasi bersama lainya dan wajib diberikan hukuman seumur hidup.

Iklan Nirmeke
Ad image

Ketiga: Kami mendesak semua pelaku sipil wajib diberikan putusan Hukuman Seumur Hidup sesuai dengan perbuatan. Agar menjunjung tinggi keadilan bagi setiap orang dan hukum yang tidak diskriminasi.

Keempat: Kami mendesak dan menuntut kepada Mahkamah Agung RI dan Komnas HAM RI agar memantau dan meninjau setiap persidangan yang merugikan rakyat sipil khususnya orang asli Papua.

Se-Jawa Bali, 4 dan 5 Juni 2023

Penanggung Jawab

Mahasiswa dan Keluarga Korban

Naik Yimin Tabuni, Laorens Kereba, dan Pinus Nirigi

You Might Also Like

Kecam Penembakan di Wamena, Mahasiswa Papua di Gorontalo Dorong Investigasi Independent

Kenapa Keanggotaan ULMWP di MSG Ditolak?

Pimpinan Gereja di Papua Desak Kemendagri RI Lantik Anggota MRP Terpilih

Lukas Enembe Ditahan Lagi Sampai 12 April Mendatang

Uskup Pro Investasi Serta Ancaman Kehadiran Tentara di Lokasi PSN

TAGGED:Korban Mutilasi di TimikaMutilasi 4 Warga Sipil Nduga di Timika

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Mitos Manarmakeri dan Gerakan Koreri di Papua Barat
Next Article Di Wamena, TNI Backup Pembongkaran Paksa Lahan Perkebunan Milik Masyarakat
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

Mahasiswa Lanny Jaya di Makassar Tolak Pembangunan Pos Militer di Distrik Melagineri
Tanah Papua
2 days ago
Bupati Yahukimo Hadiri Pelantikan 35 Anggota DPRK Periode 2025–2030
Tanah Papua
2 days ago
Mahasiswa Papua di Sumatera Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Wamena
Tanah Papua
2 days ago
Kekurangan Guru dan Dampak Banjir Hambat Pendidikan di Jayawijaya
Pendidikan
4 days ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Baca juga
Tanah Papua

Atenius Murib: Kemenangan MURNI Kado Natal untuk Rakyat Jayawijaya

5 months ago
Tanah Papua

Pemkab Lanny Jaya Pertegas Larangan Peredaran Miras dan Lem Aibon

4 weeks ago
Tanah Papua

Rekrutmen Anggota MRP Papua Pegunungan Harus Selektif

2 years ago
Tanah Papua

Panitia Pembangunan Aula STT Baptis Papua Dilantik

2 years ago
PendidikanPolhukamTanah Papua

Mahasiswa Lanny Jaya Gelar Diskusi Tentang Dampak Revisi RUU TNI di Jayapura

2 months ago
LingkunganSiaran Pers

Gereja Katolik Perlu Selidiki Ancaman Ekologis di Keuskupan Agung Merauke

6 months ago
Tanah Papua

Masyarakat dan Pemda Lanny Jaya Sambut Bupati Aletinus dan Wakil Fredi Dengan Sukacita

3 months ago
Tanah Papua

Breaking News: Akibat Cuitan Penghinaan ke Uskup Jayapura, Ismail Asso di Laporkan ke Polda Papua

1 year ago
Tanah Papua

Pemilik Hak Ulayat Tolak Politisasi Isu Lahan Kantor Gubernur Papua Pegunungan Dalam Kursi DPRK

2 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?