Jayapura, nirmeke.com – Rakyat Papua Yang tergabung dalam front Rakyat Papua Melawan Rasisme RPMR melakukan aksi Mimbar Bebas di Halaman Asrama Mimika perumnas I Waena, Senin (5/6/2023).
Aksi mimbar bebas itu dilakukan untuk mendesak Pengadilan Negeri Jayapura untuk segera bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat.
Aksi mimbar dihadiri oleh organisasi gerakan, organisasi kemahasiswaan pelajar dan rakyat Papua di kota Jayapura.
Dalam aksi mimbar bebas tersebut berbagai komponen yang hadir menyampaikan orasi-orasi politik dan mendesak pemerintah Indonesia kepolisian Jaksa dan pengadilan negeri Jayapura untuk bebaskan Victor Yeimo.
Wene Kilungga Penanggung jawab kegiatan mengatakan Victor Yeimo adalah korban Rasisme Dikriminalisasi oleh negara untuk membungkam dan membatasi ekspresi politik yang dijamin oleh undang-undang.
Kriminalisasi aktivis pro-demokrasi membatasi hak kritis dan hak kritikan bagian dari hak Demokrasi. VY bukan aktor dibalik praktek rasisme secara fisik maupun verbal secara struktural terhadap orang papua selama 60 tahun,” katanya.
Rakya Papua menilai penegakkan hukum tidak adil terhadap orang asli karena selalu diskriminatif, tidak pernah ada keadilan di meja hijau dalam ketukan palu hakim melalui pengadilan.
“Proses hukum dijalani sangat terpanjang 36 kali menjalani persidangan, hingga putusan pada tanggal 5 VY sangat diskriminasi. Seharusnya VY diputuskan vonis bebas namun Majelis Hakim menghukum VY 8 bulan penjara dengan pasal basi.”

Lanjutnya, Majelis Hakim menghukum VY tidak juga mengunakan pasal makar dan pasal penghasutan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. Hakim juga tidak menggunakan fakta fakta persidangan.
Hakim menggunakan pasal yang tidak memiliki kekuatan hukum karena pasal 154 dan pasal 155 yang sesungguhnya sudah digugurkan oleh Mahkamah Agung MK sehingga tidak relevan dianggap pasal sampah.
“Jika berdasarkan fakta fakta persidangan maka VY harus divonis bebas demi hukum dan keadilan pada tanggal 5 Mei 2023, hakim memvonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan maka VY harus dibebaskan pada tanggal 27 Mei 2023. Namun Jaksa penuntut umum naik banding atas putusan hakim pada 12 Mei 2023. Setelah Jaksa naik banding pengadilan mengeluarkan surat perpanjangan penahanan selama 30 hari pada tanggal 14 Mei 2023,” ujarnya.
Dilihat dari proses hukum dijalankan oleh VY sangat diskriminatif bagian dari praktek rasisme itu sendiri.
Dalam kegiatan mimbar tersebut bukan hanya melakukan operasi orasi-orasi tetapi menyanyi, baca puisi -Puisi tentang ketidakadilan dan penindasan di Papua.
Akhir dari orasi-orasi dan pembacaan puisi dilakukan pembacaan statement bersama mendesak pembebasan Victor Yeimo tanpa syarat.
Pernyataan sikap yang dibacakan oleh Kenias Bayage penanggung jawab aksi mimbar bebas dan koordinator Front Rakyat Papua melawan Rasisme diantaranya:
- kami yang tergabung dalam Front Rakyat Papua melawan rasisme RPMR mendesak Negara berhentikan kriminalisasi dan diskriminasi penegakkan hukum terhadap Victor Yeimo melalui pengadilan negeri kelas 1A J
- Kami mendesak Negara melalui Pengadilan Negeri Jayapura berhenti memperpanjang masa penahanan Victor Yeimo
- Kami mendesak segera bebaskan victor Yeimo tanpa syarat demi hukum sesuai dengan fakta persidangan di Pengadilan Negeri kelas 1A Jayapura. (*)