Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Kejati Papua Surati Pj Gubernur PPT Minta Johanes Rettob Dinonaktifkan
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > Kejati Papua Surati Pj Gubernur PPT Minta Johanes Rettob Dinonaktifkan
Tanah Papua

Kejati Papua Surati Pj Gubernur PPT Minta Johanes Rettob Dinonaktifkan

admin
Last updated: June 1, 2023 17:48
By
admin
Byadmin
Follow:
3 years ago
Share
4 Min Read
Plt Bupati Mimika Johanes Rettob ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor di Jayapura beberapa waktu lalu - Istimewa
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Status Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan Pesawat di dinas Perhubungan Kabupaten Mimika terus menjadi diskusi publik. Pasalnya, dengan menyabet status terdakwa namun Johanes Rettob masih aktif menjalankan tugas tugasnya sebagai Plt Bupati Mimika.

Iklan Nirmeke

Menyikapi itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua secara tegas meminta Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk agar berkordinasi dengan Mendagri Tito Carnavian untuk memberhentikan Sdr. Johanes Rettob dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika.

Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono SH. Mhum ini, bernomor: B-844/Ft.1/22023, tertanggal 11 Mei 2023 yang salinannya diperoleh media, Sabtu, 13 Mei 2023.

Dalam surat itu, setidaknya kejati Papua memiliki empat (4) poin penting sehingga kemendagri sesegera memberhentikan Johanes Rettob sebagai Plt. Bupati Mimika.

Berikut salinan surat Kejati Papua, kepada Pj. Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk di Nabire yang ditandatangani Kepala Kejati Papua, Witono, S.H., M.Hum.

“Sehubungan dengaan penuntutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX. Dan, Helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kab. Mimika Tahun Anggaran 2015 s/d 2022 atas nama terdakwa Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:

Baca Juga:  Pengurus DPC PDIP Kabupaten Puncak Jaya Gelar Temu Akbar Dengan Pendukungnya

1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Thn. 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 ayat :

  1. Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/ atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di Pengadilan.
  3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/ atau wakil bupati atau wali kota dan/ atau wakil walikota.
Baca Juga:  Dua Kandidat Calon Gubernur Papua Pegunungan Dinyatakan Lulus Uji Kelayakan Dari MRP

2. Bahwa saudara Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika, saat ini berstatus sebagai terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor: 8/Pid.SusTPK/2023/PN Jap tanggal 09 Mei 2023.

3. Bahwa terdakwa Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika yang masih aktif memimpin daerah dan tidak dilakukan penahanan. Sehingga diduga menggerakkan massa, membuat opini di media sosial, gerilya mencari dukungan politik dan pembenaran atas perbuatannya, menekan saksi dan ahli. Serta melakukan serangkaian upaya untuk menggagalkan proses penuntutan yang sedang berjalan.

4. Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, agar informasi ini kiranya dapat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta untuk menentukan sikap selanjutnya.

Ketahui, surat Kejati Papua itu juga tembusannya disampaikan kepada Jaksa Agung RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI, Jampidsus Kejagung RI, dan Jamwas Kejaksaan Agung RI. (*)

Related

You Might Also Like

Ini Agenda Umat Katolik di Kampung Yogonima Sambut Tahun Baru 2024

Pemkab Jayawijaya Apresiasi Dokter Senior dan Tenaga Kesehatan Berprestasi di Hari Kesehatan Nasional

Pendukung 40 Distrik Jayawijaya Siap Menangkan Athenius Murib dan Ronny Elopere

TACB Jayawijaya Dorong Penetapan 15 Objek Cagar Budaya Wilayah Hugulama

Surat Terbuka GMNI Jayawijaya: “Orang Wamena Bukan Teroris”

TAGGED:Johanes RettobKasus Korupsi Plt Bupati MimikaKejati PapuaPj Gubernur Papua TengahRibka Haluk

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Triwulan Pertama 2023, 278.564 Orang Masuk ke Papua Melalui 3 Bandara
Next Article Direktur RSUD Jayapura Upayakan Layanan Kesehatan Bagi Orang Asli Papua Gratis 
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Wapres Gibran Kunjungi Pasar Potikelek Wamena, Mama-Mama Papua Sampaikan Aspirasi Modal hingga Keamanan
Ekonomi & Bisnis Infrastruktur
1 day ago
Simbol Sakral Bukan Kostum Politik
Artikel Catatan Aktivis Papua
1 day ago
GPMR-I Tuntut Bupati Intan Jaya Temui Massa Aksi, Soroti Krisis Kemanusiaan dan Darurat Militer
Polhukam Siaran Pers Tanah Papua
2 days ago
Relawan Rampai Nusantara Papua Minta Wapres Gibran Buka Kembali Penerbangan Internasional Bandara Biak
Infrastruktur Tanah Papua
2 days ago
Baca juga
Tanah Papua

KNPB Balim Barat Minta Victor Yeimo DibebaskanTanpa Syarat

3 years ago
Tanah Papua

Pemda Fakfak Dukung Perayaan 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

2 months ago
Tanah Papua

Kepala Kampung Gruduk Kantor Bupati Jayawijaya, Ini Tanggapan Tegas Bupati

6 months ago
HeadlineTanah Papua

Ketua Dewan Adat Papua Apresiasi Penyampaian Isu Papua di Sidang PBB

9 months ago
Tanah Papua

FPD Yahukimo Serahkan Laporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu dan KPU Provinsi Papua Pegunungan

2 years ago
HeadlineTanah Papua

Senator Lis Tabuni: Pengiriman Transmigrasi ke Tanah Papua Bukan Solusi

1 year ago
PolhukamTanah Papua

Eksepsi Ditolak, Forum Mahasiswa Papua di Makassar Desak Pembebasan Empat Tapol Papua

4 months ago
PolhukamTanah Papua

Aliansi Pelajar Se-Yahukimo Gelar Diskusi Peringati 7 Tahun Peristiwa Rasisme 2019

5 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?