Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: Kejati Papua Surati Pj Gubernur PPT Minta Johanes Rettob Dinonaktifkan
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > Kejati Papua Surati Pj Gubernur PPT Minta Johanes Rettob Dinonaktifkan
Tanah Papua

Kejati Papua Surati Pj Gubernur PPT Minta Johanes Rettob Dinonaktifkan

admin
Last updated: June 1, 2023 17:48
By
admin
Byadmin
Follow:
2 years ago
Share
4 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Status Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan Pesawat di dinas Perhubungan Kabupaten Mimika terus menjadi diskusi publik. Pasalnya, dengan menyabet status terdakwa namun Johanes Rettob masih aktif menjalankan tugas tugasnya sebagai Plt Bupati Mimika.

Iklan Nirmeke
Ad image

Menyikapi itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua secara tegas meminta Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk agar berkordinasi dengan Mendagri Tito Carnavian untuk memberhentikan Sdr. Johanes Rettob dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika.

Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono SH. Mhum ini, bernomor: B-844/Ft.1/22023, tertanggal 11 Mei 2023 yang salinannya diperoleh media, Sabtu, 13 Mei 2023.

Dalam surat itu, setidaknya kejati Papua memiliki empat (4) poin penting sehingga kemendagri sesegera memberhentikan Johanes Rettob sebagai Plt. Bupati Mimika.

Berikut salinan surat Kejati Papua, kepada Pj. Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk di Nabire yang ditandatangani Kepala Kejati Papua, Witono, S.H., M.Hum.

“Sehubungan dengaan penuntutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX. Dan, Helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kab. Mimika Tahun Anggaran 2015 s/d 2022 atas nama terdakwa Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:

Baca Juga:  Pengurus DPC PDIP Kabupaten Puncak Jaya Gelar Temu Akbar Dengan Pendukungnya

1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Thn. 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 ayat :

  1. Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/ atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di Pengadilan.
  3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/ atau wakil bupati atau wali kota dan/ atau wakil walikota.
Baca Juga:  Dua Kandidat Calon Gubernur Papua Pegunungan Dinyatakan Lulus Uji Kelayakan Dari MRP

2. Bahwa saudara Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika, saat ini berstatus sebagai terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor: 8/Pid.SusTPK/2023/PN Jap tanggal 09 Mei 2023.

3. Bahwa terdakwa Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika yang masih aktif memimpin daerah dan tidak dilakukan penahanan. Sehingga diduga menggerakkan massa, membuat opini di media sosial, gerilya mencari dukungan politik dan pembenaran atas perbuatannya, menekan saksi dan ahli. Serta melakukan serangkaian upaya untuk menggagalkan proses penuntutan yang sedang berjalan.

4. Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, agar informasi ini kiranya dapat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta untuk menentukan sikap selanjutnya.

Ketahui, surat Kejati Papua itu juga tembusannya disampaikan kepada Jaksa Agung RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI, Jampidsus Kejagung RI, dan Jamwas Kejaksaan Agung RI. (*)

You Might Also Like

Gereja Main Tambang?

Menolak Kehadiran Korem di Muliama, Mahasiswa: Kehadiran Aparat Identik Dengan Teror dan Intimidasi Warga Sipil

MRP Sebut 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara

Pemprov Papua Pegunungan Diminta Perhatikan Penyandang Disabilitas

Breaking News: Final Putusan MK Pasangan John Tabo – Ones Pahabol Menang

TAGGED:Johanes RettobKasus Korupsi Plt Bupati MimikaKejati PapuaPj Gubernur Papua TengahRibka Haluk

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Triwulan Pertama 2023, 278.564 Orang Masuk ke Papua Melalui 3 Bandara
Next Article Direktur RSUD Jayapura Upayakan Layanan Kesehatan Bagi Orang Asli Papua Gratis 
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

Mahasiswa Lanny Jaya di Makassar Tolak Pembangunan Pos Militer di Distrik Melagineri
Tanah Papua
18 hours ago
Bupati Yahukimo Hadiri Pelantikan 35 Anggota DPRK Periode 2025–2030
Tanah Papua
18 hours ago
Mahasiswa Papua di Sumatera Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Wamena
Tanah Papua
18 hours ago
Kekurangan Guru dan Dampak Banjir Hambat Pendidikan di Jayawijaya
Pendidikan
3 days ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Baca juga
PolhukamTanah Papua

KNPB: Segera Hentikan Pertikaian Sesama Orang Papua Di Wamena

11 months ago
Tanah Papua

Pejuang Harus Mendidik Rakyat Dengan Benar, Bukan Memprovokasi Rakyat Papua

1 year ago
PendidikanSastraTanah Papua

Sekolah Adat “Santo Yohanes Pembaptis II” Resmi Dibuka di Sumunikama, Papua Pegunungan

3 weeks ago
Tanah Papua

Pengesahan Pemekaran 3 Provinsi Sebagai Bentuk Penjajahan di Papua

3 years ago
Siaran PersTanah Papua

Ini Hasil Rapim KNPB VI di Port Numbay Tahun 2024

12 months ago
Tanah Papua

Ini 42 Nama Anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan yang Dilantik

1 year ago
PolhukamSiaran PersTanah Papua

LBH Papua Merauke Resmi Didirikan untuk Berikan Bantuan Hukum Gratis di Selatan Papua

2 months ago
Tanah Papua

Assa Asso Terpilih sebagai Ketua Papuan Voices Nasional Periode 2025–2028

3 months ago
Perempuan & AnakTanah Papua

SAKTPP Gelar Diskusi Publik Terkait Pembunuhan Keji Terhadap Dua Ibu Berstatus Pengungsi di Yahukimo

2 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?