Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Tanpa Libatkan Pemilik Ulayat, 55 Hektar Lahan di Klaim Sepihak Pihak Bandara Sentani
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Berita Papua > Infrastruktur > Tanpa Libatkan Pemilik Ulayat, 55 Hektar Lahan di Klaim Sepihak Pihak Bandara Sentani
InfrastrukturTanah Papua

Tanpa Libatkan Pemilik Ulayat, 55 Hektar Lahan di Klaim Sepihak Pihak Bandara Sentani

admin
Last updated: May 30, 2023 16:19
By
admin
Byadmin
Follow:
3 years ago
Share
3 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Pihak Bandara Udara Sentani secara sepihak mengklain 55 hektar Lahan Bandara Sentani dengan menerbitkan sertifikat, tampa sepengetahuan dan keterlibatan Masyarakat Adat setempat sebagai pemilik hak ulayat.

Iklan Nirmeke

Hal itu terungkap setelah masyarakat adat Sentani selaku pemilik tanah adat bandara minta agar BPN Kabupaten Jayapura segera membatalakan penerbitan sertifikat.

Hal itu di dasarkan pada  awal dimana mereka masih merujuk dari sertifikat yang diterbitkan   pemerintah berdasarkan Besluit Van Gouverneur Van Netherland New Guinea.

Mereka sebagai pemilik ulayat  kecewa  karena pemerintah kembali menerbitkan sertifikat melalui BPN Kabupaten Jayapura tampa sepengetahuan mereka pewaris hak ulayat.

Beatriks felle  mengungkapkan bahwa Perjuangan yang mereka lakukan merupakan dasar dari apa yang di tinggalkan orang tua mereka sebagai pendahulu, yang telah meninggal

“Kami  memperjuangkan hak tanah bandara sampai hari ini atas dasar perjuangan orang tua kami dari tahun 70 an sampai mereka meninggal dunia,” ujar Beatriks felle. Jumat,(26/5/2023)

Baca Juga:  Peringati Rasisme dan New York Agreement, KNPB Akan Mobilisasi Rakyat Papua Turun Jalan

kami sebagai anak  adat menutut hak orang tua kami, dan kami ingin harus ada edukasi yang baik  dari semua pihak, baik  instansi terkait sehingga penyelesaian tanah  masyarakat adat  di bayar.

Menurut peta yang ada   warna merah sudah di bayar  tahun 2000, dan warna hijau tahun 2023. meski telah terbayar namun  masih ada 39 hektar yang bermasalah.

“Saat ini kami lebih fokus pada jalur tengah warnah kuning, karena ada kesepakatan dengan pemerintah pusat maupun daerah, supaya kami masyarakat bertemu dengan semua pihak baru di bayarkan,” tutur Beatriks.

Lanjutnya pihaknya sudah pernah bertemu dan  rapat bersama Menteri Perhubungan,  tidak mencapai kata sepakat dan memberikan solusi kepada kami,” tambah dia.

“  11 Desember 2014, saya di minta untuk memberikan keterangan oleh Kabag hukum supaya menjelaskan kronologisnya,” lanjutnya.

Beatriks menilai ada unsur kesengajaan pemerintah supaya di selesaikan melalui jalur hukum, agar masyarakat di kalahkan. Karena tegas dia, masyarakat tidak mempunyai dana untuk membayar hakim.

Baca Juga:  Umat Katolik di Kampung Yogonima Pasang Baliho Himbauan Pesan Moral Uskup Jayapura

“Ini sebuah skenario yang diatur oleh pemerintah daerah, karena ungkap dia, pemerintah telah menerbitkan sertifikat tanpa sepengetahuan kami,” bebernya.

Tentu Pemerintah takut akan membayar ganti rugi dengan harga yang mahal kepada kami masyarakat ada Sentani.

Untuk itu, kami akan menunggu proses mediasi dari pihak pemerintah pada Rabu 24 Mei untuk mendapatkan titik terang dan solusi terkait hak kami khususnya tanah bandara,” Sambung.

Sementara Wakil Kepala BPN Kabupaten Jayapura Daniel Koromat mengatakan jika Sertifikat itu di terbitkan oleh pejabat administrasi.

Dokumen yang kita bawah itu sesuai, maka di terbitkan sertifikat. Jika tidak sesuai tentu masyarakat juga punya hak untuk menggugat secara administrasi dan jelas secara administrasi cacat, maka gugatan masyarakat adat bisa membatalkan terbitnya sertifikat,” terangnya. (*)

Related

You Might Also Like

TPNPB-OPM Kodap III Ndugama-Darakma Keluarkan Pernyataan Sikap untuk Warga Sipil di Wamena

Tujuh Tahun Terlantar: Pengungsi Nduga Tagih Janji Negara

Bupati Yahukimo Lantik Pengurus GOW 2025–2030, Dorong Perempuan Aktif Melayani di Berbagai Sektor

Benny Mawel: Calon Anggota DPRP/DPRK Jalur Pengangkatan Diharapkan Tidak Gadaikan Tanah Adat

Pemkab Yahukimo Gelar Musrenbang RKPD dan Otonomi Khusus 2026

TAGGED:Bandara Udara Sentani PapuaBPN Kabupaten JayapuraMasyarakat Adat Sentani

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Bacaleg DPC PPP Yahukimo Didominasi Kaum Milenial
Next Article Resmi Terbentuk, Rugby Papua Pegunungan Siap Go Internasional
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Wapres Gibran Kunjungi Pasar Potikelek Wamena, Mama-Mama Papua Sampaikan Aspirasi Modal hingga Keamanan
Ekonomi & Bisnis Infrastruktur
3 days ago
Simbol Sakral Bukan Kostum Politik
Artikel Catatan Aktivis Papua
4 days ago
GPMR-I Tuntut Bupati Intan Jaya Temui Massa Aksi, Soroti Krisis Kemanusiaan dan Darurat Militer
Polhukam Siaran Pers Tanah Papua
4 days ago
Relawan Rampai Nusantara Papua Minta Wapres Gibran Buka Kembali Penerbangan Internasional Bandara Biak
Infrastruktur Tanah Papua
4 days ago
Baca juga
Tanah Papua

Wakil Bupati Yahukimo Pimpin Apel Pagi, Tegaskan ASN Prioritaskan Pelayanan Publik

5 months ago
Tanah Papua

Bupati Jayawijaya Serahkan Bansos Rp20,2 Miliar: Pastikan Tepat Sasaran dan Transparan

6 months ago
Tanah Papua

Perkuat Basis Gerakan Perlawanan, Sekretariat KNPB Wilayah Yalimo Diresmikan

2 years ago
Tanah Papua

Kamilus Logo: Pilkada Gubernur dan Bupati Harus Berlangsung Damai, Kamtibmas Adalah Kunci 

1 year ago
Tanah Papua

Pemuda Gereja Baptis Walani Gelar Pelatihan Dasar Kepemimpinan

6 months ago
LingkunganTanah Papua

Walhi Papua Kritik Sikap Uskup Mandagi yang tidak Menerapkan Laudato Si’ kepada Umatnya

11 months ago
Tanah Papua

Miras Dan Narkoba Telah Mengancam Eksistensi Kehidupan Orang Papua

1 year ago
Infrastruktur

Keluarga Emaus Heluka Tuntut Transparansi Penggunaan Dana Puskesmas Nipsa 2018

5 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?