Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Meski Tidak Terbukti Makar, Viktor Yeimo Divonis Penjara Delapan Bulan
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Headline > Meski Tidak Terbukti Makar, Viktor Yeimo Divonis Penjara Delapan Bulan
HeadlineTanah Papua

Meski Tidak Terbukti Makar, Viktor Yeimo Divonis Penjara Delapan Bulan

Redaksi
Last updated: May 6, 2023 22:13
By
Redaksi
ByRedaksi
Follow:
3 years ago
Share
5 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat (5/5/2023) menyatakan Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Viktor F Yeimo tidak terbukti bersalah melakukan makar. Akan tetapi, Majelis Hakim menghukum Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan berdasarkan pasal yang tidak ada di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Iklan Nirmeke

Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat, Majelis Hakim yang diketuai Mathius SH MH serta Hakim Anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH menyatakan Yeimo terbukti bersalah melanggar Pasal 155 ayat (1) KUHP. Pasal itu adalah pasal tentang perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.

Delik itu diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara 4 tahun dan enam bulan. Pasal itu tidak ada dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada 21 Februari 2021. Akan tetapi, dalam vonisnya Majelis Hakim menghukum Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan.

Perkara yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019. Yeimo Pada 21 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Viktor Yeimo dengan delik makar, karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.

Baca Juga:  Aktivis Kemanusiaan Bukan Predator Asusila

Pada dakwaan pertama, Yeimo didakwa secara bersama-sama melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan makar sebagaimana diatur Pasal 106 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada dakwaan kedua, Yeimo didakwa delik permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan makar sebagaimana diatur Pasal 110 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan ketiga, Yeimo didakwa delik menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan ,atau turut serta melakukan, agar memberi bantuan atau memberi kesempatan makar sebagaimana diatur Pasal 110 ayat (2) ke-1 KUHP. Pada dakwaan keempat, Yeimo didakwa secara bersama-sama melakukan penghasutan secara lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang atau perintah jabatan sebagaimana diatur Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seusai sidang, advokat Emanuel Gobay selaku penasehat hukum Viktor Yeimo menyatakan bahwa putusan itu menunjukkan kliennya memang tidak pernah melakukan makar. Gobay juga menyoroti bahwa Majelis Hakim menyatakan empat delik yang ada di dalam surat dakwaan Viktor Yeimo tidak terbukti.

“Dakwaan pertama, Pasal 106 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tidak terbukti. Dakwaan kedua, Pasal 110 ayat (1) KUHP, tidak terbukti. Dakwaan ketiga, Pasal 110 ayat (2) ke-1 KUHP, tidak terbukti. Dakwaan keempat, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tidak terbukti. Itu artinya semua dakwaan maupun tuntutan JPU tidak terbukti,” kata Gobay.

Baca Juga:  Hukum Indonesia Tetap Rasis Terhadap Orang West Papua

Gobay menyatakan Majelis Hakim lantas membuat analisa sendiri berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. “Semua dakwaan JPU tidak terbukti, sehingga hakim memgambil alih untuk menganalisa sendiri berdasarkan fakta, alat bukti, saksi, dan keterangan terdakwa sendiri, dan ahli. [Majelis hakim] menyimpulkan bahwa yang terbukti adalah Pasal 155 ayat (1) KUHP,” kata Gobay.

Gobay menyatakan Majelis Hakim dalam persidangan Jumat tidak memberi ruang bagi tim penasehat hukum Viktor Yeimo untuk menanggapi putusan itu. Ia menegaskan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan pendapat atas putusan itu, termasuk kemungkinan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan itu.

“Akan tetapi, yang terpenting adalah empat dakwaan yang selama ini diviralkan media bahwa klien kami adalah pelaku makar tidak terbukti. Artinya, pemberitaan yang dibangun bahwa klien kami adalah pelaku makar adalah pembohongan publik. Bagi saya, kemenangan klien kami itu mewakili rakyat Papua. Karena semua korban rasisme [lainnya] dikriminalisasi dengan pasal makar, [dan hal itu] tidak terbukti dalam [perkara Viktor Yeimo] ini,” kata Gobay.

Menurut Gobay, jika Viktor Yeimo tidak terbukti bersalah melakukan empat delik yang didakwakan JPU, seharusnya Viktor Yeimo diputus bebas. “Semestinya, kalau hakim berani, dia ambil putusan bebas. Yang terpenting, pasal makar yang selalu diidentikkan dengan tokoh atau aktivis Papua tidak terbukti [dalam perkara Viktor Yeimo] ini,” kata Gobay. (*)

Related

You Might Also Like

Lambat Tangani Banjir Meborok, Anggota DPRK Nduga Kritik Pemerintah dan Minta Hentikan Operasi Militer

Pemuda Baptis West Papua Gelar Peringatan HUT ke-20 dan Natal di Wunume, Dihadiri 353 Gereja

Janji Penempatan CPNS Belum Terpenuhi, Pencari Kerja Papua Pegunungan Desak Gubernur Delesaikan Masalah

Politik Kriminal di Papua

Penangkapan Paksa Stenly Dambujai di Depan Gereja Kerahiman Ilahi Merauke Diduga Langgar HAM dan Upaya Pembungkaman Suara Kaum Awam Katolik

TAGGED:Aktivis PapuaJubir  Internasional KNPB Victor YeimoViktor Yeimo

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Komunitas Papuansphoto Berbagi Ilmu Fotografi dan Videografi Dengan Mahasiswa Deiyai di Jayapura
Next Article Rawan Terjadi Begal dan Jambret, Pemerintah Jayawijaya Diminta Untuk Perhatikan Penerangan Jalan
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Wapres Gibran Kunjungi Pasar Potikelek Wamena, Mama-Mama Papua Sampaikan Aspirasi Modal hingga Keamanan
Ekonomi & Bisnis Infrastruktur
3 days ago
Simbol Sakral Bukan Kostum Politik
Artikel Catatan Aktivis Papua
4 days ago
GPMR-I Tuntut Bupati Intan Jaya Temui Massa Aksi, Soroti Krisis Kemanusiaan dan Darurat Militer
Polhukam Siaran Pers Tanah Papua
4 days ago
Relawan Rampai Nusantara Papua Minta Wapres Gibran Buka Kembali Penerbangan Internasional Bandara Biak
Infrastruktur Tanah Papua
4 days ago
Baca juga
HeadlineTanah Papua

Kantor Redaksi Jubi Dilempari Bom Bolotov, 2 Mobil Terbakar

1 year ago
Tanah Papua

Paskah Jadi Momentum Kebangkitan Rohani Pemuda Yahukimo

9 months ago

Pagi tadi, Bendera Bintang Kejora Berkibar di Pasar Sinakma Wamena

4 years ago
Tanah Papua

DPW Partai GEMA Bangsa Papua Perkuat Struktur Hingga ke Tingkat Kampung

4 months ago
Tanah Papua

Ada 42 Kursi Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan

3 years ago
Tanah Papua

Gubernur Papua Tolak Rencana Pemerintah Bentuk 3 Provinsi Baru di Wilayah Timur Papua

4 years ago
PendidikanTanah Papua

Eskalasi Kekerasan di Papua Terus Meningkat, Mahasiswa Jayawijaya Kritik Kinerja Ketua DPR Papua

3 years ago
Tanah Papua

Bupati Jayawijaya Tegaskan Pemerintah Siap Kawal Aspirasi, Minta Aksi Demo Tidak Ganggu Kinerja

4 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?