Jayapura, nirmeke.com – Koordinator Isu Hukum Dan Ham BEM Nusantara (BEMNUS), Salmon Wantik, mengingatkan pemerintah Provinsi Papua Pegunungan agar tidak terlalu subjektif memaksa penempatan Kantor Gubernur DOB Provinsi Papua Pegunungan di Welesi.
Dengan melihat dinamika pro dan kontra mahasiswa se-Nusantara meminta pemerintah daerah setempat untuk dapat mengakomodir semua pemilik hak ulayat untuk mencari solusi terbaik.
“Jika masyarakat adat setempat tidak terima, kami sarankan untuk cari dan gunakan di lahan yang tandus yang memang orang tidak gunakan. Supaya pembangunan ini dapat diterima dan dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat adat wilayah Lapago,” kata Salmon yang juga Presma Uncen Jayapura, dalam pers releasenya, Selasa, (18/4/2023).
Ia mendesak pemerintah agar harus buka diri untuk menerima setiap pro dan kontra. Mereka (Pemerintah) mestinya harus menghargai masyarakat adat, pemilik sulung tanah adat, yang mana sejak Tuhan ciptakan diperuntukkan bagi orang kulit hitam dan rambut keriting yang hidup dan menetap di lembah agung Balim Hubulama,” Kata Wantik.
Lanjut Salmon, tanah milik masyarakat adat sejak penciptaan, bukan milik negara sehingga pemerintah harus menghargai masyarakat pemilik wilayat.
“Negara tidak bisa sewenang-wenang terhadap masyarakat setempat baik Welesi, Wouma dan Assolokobal, karena proses penyerahan lokasi masih bermasalah, ada pihak yang menolak dan menerima sehingga harus cari solusi bersama,” tegasnya.
Salmon juga mengingakan Pemerintah untuk tidak mengunakan kekuatan keamanan yang berlebihan kepada masyarakat karena apa yang mereka perjuangkan sebagai bentuk serta wujud melindungi tanah mereka sebagai warisan untuk anak cucu kedepannya.
Negara juga diingatkan untuk menghentikan tindakan sewenang-wenang untuk merampas tanah adat demi bangun kantor Gubernur dan lainnya dengan menggunakan pendekatan aparat keamanan yang sifatnya militeristik. (*)