Wamena, nirmeke.com – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Balim Barat yang tergabung dalam Rakyat Papua Melawan Rasisme (RPMR), menuntut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kapolda Papua, Presiden Joko Widodo dan Majelis Hakim untuk membebaskan Victor Yeimo tanpa syarat.
Hal tersebut ditegaskan Pendinus Wanimbo, ketua KNPB wilayah Balim Barat kepada media, Senin (17/4/2023).
KNPB meminta negara indonesia berhenti untuk menuduh serta mengkriminalisasi para aktivis demokrasi di Papua dengan kasus pasal makar, seperti halnya juga dialami Victor Yeimo Jubir Internasional KNPB.
“Praktek hukum yang salah diterapkan di negara ini dalam hal kasus makar terhadap aktivis Papua sangatlah tidak profesional yang ditunjukan pemerintah kolonial indonesia di tanah Papua,” ujarnya.
Lanjutnya, tuduhan pasal makar dengan Pasal 106 dan 110 KUHP merupakan cara negara untuk mengkriminalisasi Victor Yeimi tanpa bukti kuat.
“Pasal Makar dan penghasutan merupakan senjata penjajah digunakan untuk membungkam ruang demokrasi, bisa membela ujaran rasisme mala dihukum penjara dan pelakunya diberi hukuman ringan itu berarti diskriminasi rasial dalam sistem hukum Indonesia,” tegasnya.
KNPB juga menegaskan dari keterangan saksi ahli meringankan juga sudah menyampaikan bahwa kasus yang dijalani VY tidak bisa dikategorikan atau dikenakan pasal makar sebab apa yang dilakukan rakyat Papua dan VY bagian dari kebebasan berekspresi (freedom ekspression).
“Sehingga dengan melihat fakta-fakta dan bukti dalam persidangan yang sudah berlangsung sebanyak 27 kali pemeriksaan saksi, JPU dan hakim harus bijak memutuskan vonis bebas kepada Victor Yeimo,” katanya.
KNPB juga mendesak kepada pemerintah republik Indonesia untuk segera hentikan bentuk kriminalisasi dan pembunuhan karakter tehadap aktivis HAM dan Demokrasi di Papua. (shage).