Jayapura, nirmeke.com – Mahasiswa Kembu se Indonesia menolak rencana Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kabupaten Kembu karena bukan aspirasi murni rakyat melainkan kebijakan elit Jakarta dan elit politik Papua.
Hal tersebut disampaikan Soleman Narek, mahasiswa kota studi Jayapura usai melakukan metting zoom dengan mahasiswa Kembu se Indonesia beberapa waktu lalu, Selasa (4/4/2023).
Soleman yang juga ketua ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Se – wilayah Kembu kota studi se-Jayapura (IPPMK) menambahkan dalam diskusi meeting zoom telah membahas dampak positif dan negatif atas kehadiran kabupaten baru ini namun dampak negatifnya lebih dominan.
“Keinginan siapa pemekaran ini? Masyarakat Kembu atau elit politiik Papua? karena jumlah populasi orang asli Kembu sangat minim sehingga tidak layak untuk memiliki sebuah kabupaten,” bebernya.
Des Wakur mahasiswa Kembu kota studi Jakarta menegaskan kehadiran DOB kabupaten Kembu hanya akan mendatangkan transmigrasi di wilayahnya.
“Kehadiran DOB di Papau hanya semata-mata untuk mengeksploitasi sumber daya alam Papua, masyarakat akan disingkirkan atas nama pembangunan dan investasi dan ini modus pemerintah pusat kuasa SDA Papua,” tegasnya.
Misoi Wanimbo Mahasiswa Kembu kota studi Jayapura juga menambahkan wilayah Kembu secara administratif tidak siap karena belum memiliki pusat pelayanan publik yang memandai.
“Dan juga pembentukan kabupaten Kembu tidak didukung dengan penyediaan insfraktruktur yang memandai, pembentukan pemekaran ini juga tidak dilandasi dengan persyaratan- persyaratan admnistratif dan ketentuan UU yang berlaku. Maka akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari seperti batas wilayah dan lain- lain,” tegasnya.
Endiron Weya Mahasiswa Kembu kota studi Manado juga menuturkan apakah rencana pembentukan DOB kabupaten Kembu sudah memenuhi syarat pada pasal 5 UU No.32/2014 menyebut pembentukan daerah harus memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik.
“Syarat teknis mencakup kemampuan ekonomi, potensi sosial budaya, politik, kependudukan, luas pertahanan, keamanan dan factor lain yang harus kajian secara ilmiah,” ujanya.
Endiron menambahkan adapun tata cara pembentukan daerah diatur dengan peraturan pemerintah No.78/2007.
“Parameter dasar persyaratan pemekaran wilayahan: Luas wilayah minimal Jumlah penduduk minimal Wilayah batas, Wilayah cakupan, Batas usia minimal daerah Provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Apakah ini memenuhi syarat? Ini perlu dipertimbangkan sehingga kami nyatakan sikap untuk tolak kehadiran kabupaten Kembu,” tegasnya.
Sementara masyarakat dan sejumlah elemen di Kabupaten Tolikara sendiri juga mengusulkan tiga DOB baru di Tolikara masing-masing DOB Cahaya Toli, Kembu, dan Bogoga beberapa waktu lalu.(*)