Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Yel-yel Papua Merdeka dan Teriakan Referendum Bukan Makar
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Headline > Yel-yel Papua Merdeka dan Teriakan Referendum Bukan Makar
HeadlineTanah Papua

Yel-yel Papua Merdeka dan Teriakan Referendum Bukan Makar

admin
Last updated: March 31, 2023 13:10
By
admin
Byadmin
Follow:
3 years ago
Share
4 Min Read
Sidang lanjutan perkara makar yang didakwakan kepada Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo siang tadi menghadirkan saksi ahli Hukum Pidana Dr Amira Paripurna SH LLM - Grace/Nirmeke
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Sidang lanjutan perkara makar yang didakwakan kepada Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo siang tadi, Jumat, (31/3/2023), menghadirkan saksi ahli Dr Amira Paripurna SH LLM. Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur itu dihadirkan sebagai ahli hukum pidana.

Iklan Nirmeke

Saksi Ahli, Dr Amira dalam penjelasan mengatakan bahwa makar itu sesuai dengan konsep, teori dan juga regulasi harus dimaknai dengan tindakan fisik menyerang.

“kalau kaitan dengan aksi-aksi damai, demo itu tidak bisa dimaknai dengan makar, karena itu bagian dari Freedom of Expression atau kebebasan berekspresi dan itu dijamin oleh undang-undang,” kata Ahli.

Lanjutnya, warga negara, masyarakat kalau menyampaikan pendapat, orasi itu harus dilindungi. Dalam konteks Papua dalam perkara ini, aktivis kalau mengatakan yel-yel Papua Merdeka, meminta penentuan nasib sendiri, dan referendum termasuk demo anti rasis itu dijamin oleh undang-undang.

“Ahli berpendapat tidak tepat digunakan pasal makar dalam kasus ini,” ujarnya.

Kemudian dalam dakwaan dikatakan ada niat atau permulaan pelaksanaan. Ahli berpendapat, niat itu masih dalam konteks batin, dia akan terwujud kalau itu ada perbuatan kesiapan. Perbuatan persiapan juga harus dimaknai dengan persiapan ke arah menyerang.

“Kalau persiapannya orang kumpul-kumpul, rencana untuk demo damai bicara demo anti rasis, tidak dimaknai dengan makar juga,” tegas

Baca Juga:  Raga Kogeya: Pengungsi Nduga Masih Diabaikan Oleh Pemerintah Indonesia

Keterangan ahli, ia berpendapat bahwa unsur-unsur makar yang ditujukan kepada terdakwa itu tidak memenuhi unsur makar karena masih dalam bentuk kebebasan berekspresi.

Kedua, terkait pasal penghasutan, kata saksi ahli penghasutan itu harus diikuti dengan tindakan fisik perbuatan pidana.

“Orang bicara di depan umum dia perintah lakukan makar atau lakukan penyerangan satu gedung atau pengerusakan. Kalau itu ada maka unsur penghasutan itu terpenuhi, tapi kalau tidak ada perbuatan fisik menyerang atau pengerusakan tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan penghasutan dan itu sesuai keputusan MK yang terbaru di pertegas soal itu,” ujarnya.

Sementara itu, Gustav Kawer selaku Pengacara Victor Yeimo usai persidangan menjelaskan kehadiran saksi ahli Dr Amira Paripurna menjelaskan khusus soal pasal makar dan penghasutan yang di dakwa terhadap terdakwa yaitu Victor Yeimo.

“Dalam pengunaan pasal itu jaksa mendakwa dengan pasal 106 KUHP tentang makar sendiri dan pasal 110 ayat 1 tentang pemufakatan makar dan pasal 110 ayat 2 ke 1 itu mempersiapkan atau memperlancar makar dan dakwaan yang terakhir itu penghasutan,” ujar Kawer.

Iklan Otomatis

Kata Gustav, inti dari keterangan ahli, ia berpendapat bahwa unsur-unsur makar yang ditujukan kepada terdakwa itu tidak memenuhi unsur makar karena masih dalam bentuk kebebasan berekspresi.

Baca Juga:  Dampak DOB, Banyak Mahasiswa OAP Terancam Putus Kuliah

“Kaitan konteks dengan persoalan ini, terdakwa orasi dalam kaitan demo anti rasisme, dan terdakwa tidak terlibat dalam penangung jawab yang mengorganisir karena ini dilakukan oleh BEM se kota Jayapura dan kelompok OKP Cipayung. Terdakwa yang hadir diminta sampaikan orasi tersebut dalam konteks demo anti rasisme, sehingga ahli berpendapat tindakan seperti begini (demo rasis) harus dilindungi karena bagian dari kebebasan berekspresi termasuk penghapusan tindakan rasisme itu ada undang-undang nomor 40 tahun 2008,

“Jadi tidak bisa dikenakan kepada terdakwa, karena terdakwa hadir bukan sebagai penanggung jawab sehingga tidak bisa dikenakan pidana kepada terdakwa,” kata Gustav.

Keterangan saksi ahli hari ini yang keempat, pertama saksi ahli Filsafat, kedua saksi ahli Hukum Tata Negara dan ketiga saksi ahli Resolusi Konflik dan terakhir ini diharapkan dapat mempertegas bahwa dakwaan jaksa ini tidak terbukti.

“Kita harapkan nanti di putusan akhir Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara komprehensif susuai fakta sidang dari saksi-saksi fakta maupun saksi-saksi ahli kita yang sudah jelaskan secara komprehensif karena ada pendekatan filsafat, pendekatan HTN ada, pendekatan Resolusi Konflik ada dan terakhir pendekatan pidana sendiri,” kata Gustav.

Sidang lanjutan hari Selasa 11 April 2023, dengan agenda tuntutan Jaksa dan seminggu kemudian Pledoi.(*)

Reporter: Grace Amelia

Related

You Might Also Like

PJ. Semuel gelar Pertemuan Perdana Dengan OPD. Ini Sejumlah Penegasannya

Jemput Aspirasi di Masyarakat, Benny Mawel: Kita Harus Olah Tanah Untuk Hidup

MRP: DPR RI Harus Bertanggung Jawab Bila Terjadi Gesekan Akibat Pengesahan DOB di Papua

Mahasiswa Nduga di Jayapura Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Kabupaten Nduga

2 Calon Anggota MRP Terpilih Tidak Dilantik Karena Dukung Penolakan Otsus Papua

TAGGED:Demo Anti Rasisme di PapuaGustav KawerKasus Rasisme di PapuaPidana Makar di PapuaVictor Yeimo

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Panggil Saya Cacat
Next Article Ini Jumlah Korban Jiwa Akibat Kasus Kekerasan Hingga Konflik Bersenjata di Papua Sepanjang 2022
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Pemkab Yahukimo Gelar Natal Bersama dan Syukuran HUT ke-23, Uskup Minta Hentikan Kekerasan di Papua
Tanah Papua
1 day ago
Anggota DPR RI Arianto Kogoya Hadiri Seminar Nasional BEM Uncen, Tekankan Pentingnya Pendidikan Inklusif di Papua
Pendidikan Tanah Papua
1 day ago
KNPB Wilayah Nabire Soroti Rentetan Pelanggaran HAM di Papua pada Peringatan Hari HAM Sedunia
Polhukam Tanah Papua
1 day ago
Pemuda Baptis West Papua Gelar Hening Cipta dan Seminar HAM pada Peringatan HUT ke-20
Tanah Papua
2 days ago
Baca juga
Tanah Papua

Pemkab Yahukimo Resmikan Gedung Gereja GIDI Jemaat Siloam Dekai

2 months ago
Tanah Papua

Pertama Kali, Christmas Festival Bakal Digelar di Wamena 

2 years ago
InfrastrukturTanah Papua

Mediasi Pihak Pro Kontra Lokasi Kantor Gubernur Batal Karena Pihak Pro Tidak Datang

3 years ago
Tanah Papua

Langgar PP 106/2021, Seleksi DPRK Yalimo Dinyatakan Cacat Hukum

6 months ago
Tanah Papua

LBH Papua Kecam Pernyataan Wali Kota Jayapura yang Dinilai Diskriminatif dan Anti-Demokrasi

6 months ago
HeadlineTanah Papua

Meski Tidak Terbukti Makar, Viktor Yeimo Divonis Penjara Delapan Bulan

3 years ago
HeadlineTanah Papua

Ribuan Rakyat Papua Antusias Sambut Viktor Yeimo di Jayapura

2 years ago
Tanah Papua

Ancaman Manipulasi Suara di Jayawijaya. Benny Mawel Ajak Rakyat Kawal Suara Hingga Ke KPU

1 year ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?