Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Putusan Praperadilan Johannes Rettob Gugur di PN Tipikor Jayapura
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > Putusan Praperadilan Johannes Rettob Gugur di PN Tipikor Jayapura
Tanah Papua

Putusan Praperadilan Johannes Rettob Gugur di PN Tipikor Jayapura

admin
Last updated: March 16, 2023 04:38
By
admin
Byadmin
Follow:
3 years ago
Share
2 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika gugur. Hakim mengabulkan eksepsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua selaku termohon.

Iklan Nirmeke

“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur,” ujar hakim Zaka Talpatty di PN Jayapura, Kamis (16/3/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Putusan MK Nomor q02/PUU-XII/2015. Putusan itu menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan pada permintaan praperadilan belum selesai, maka permohonan tersebut gugur.

Baca Juga:  Benny Wenda Bicara di Forum MSG, Delegasi RI Walk Out!

“Menimbang berdasarkan putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 menyebutkan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang frasa ‘suatu perkara telah mulai diperiksa’ tidak dimaknai, permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan,” kata hakim.

Baca Juga:  Pesta Demokrasi 2024 di 3 DOB Dinodai Elit Politik Lokal Papua

Diketahui, Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015 senilai Rp85 miliar. Status tersangka ini ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Keputusan penetapan tersangka JR tertuang pada TAP-07 R.1/Fd.1/01/2023 berdasarkan Sprindik Nomor: Print 05/R.1/Fd.1/08/2022.(*)

Related

You Might Also Like

Ribuan Masyarakat Jayawijaya Hadiri Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya

Dandim Jayawijaya Tanggapi Penolakan Warga Ibele Terhadap Kehadiran TNI Non-Organik

IMIPA Se Sulut Gelar Seminar Peringati 63 Tahun Manifesto Politik

Tiga Anggota DPRD Yahukimo Kunjungi Distrik Tangma, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Konflik

Breaking News: Warga Pisugi Tolak Proyek Cetak Sawah di Tanah Adat

TAGGED:Tersangka Korupsi Plt Bupati Mimika Yohanes Rettob

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Demi Penegakan Keadilan, BEM Uncen Minta Hakim Tolak Gugatan Pra Peradilan Tersangka Korupsi
Next Article Panitia Pembangunan Aula STT Baptis Papua Dilantik
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Wapres Gibran Kunjungi Pasar Potikelek Wamena, Mama-Mama Papua Sampaikan Aspirasi Modal hingga Keamanan
Ekonomi & Bisnis Infrastruktur
3 days ago
Simbol Sakral Bukan Kostum Politik
Artikel Catatan Aktivis Papua
4 days ago
GPMR-I Tuntut Bupati Intan Jaya Temui Massa Aksi, Soroti Krisis Kemanusiaan dan Darurat Militer
Polhukam Siaran Pers Tanah Papua
4 days ago
Relawan Rampai Nusantara Papua Minta Wapres Gibran Buka Kembali Penerbangan Internasional Bandara Biak
Infrastruktur Tanah Papua
4 days ago
Baca juga
Pemda Lanny Jaya di pimpin oleh Pj Bupati Lanny Jaya Petrus Wakerkwa serahkan hibah empat mobil ke Pemprov Papua Pegunungan - Dok
InfrastrukturTanah Papua

Pemuda Lanny Jaya: Beli Truk Sampah Tidak Bisa, Tapi Hibahkan Dana Miliaran ke Pemprov Bisa!

3 years ago
LingkunganTanah Papua

Masyarakat Adat dan Korban PSN di Papua hingga Nusantara Gugat UU Cipta Kerja ke MK

5 months ago
PolhukamTanah Papua

Pesta Demokrasi 2024 di 3 DOB Dinodai Elit Politik Lokal Papua

3 years ago
LingkunganSiaran PersTanah Papua

Dukung Perjuangan Masyarakat Adat Awyu, Ampera PS Sampaikan 10 Pernyataan Sikap

3 years ago
Tanah Papua

Distrik Libarek Gelar Syukuran dan Serah Terima Lima Kepala Kampung, Ini Pesan Kadistrik Baru

4 months ago
PendidikanTanah Papua

Dampak DOB, Banyak Mahasiswa OAP Terancam Putus Kuliah

3 years ago
PolhukamTanah Papua

Front Justice Desak Penuntasan Kasus Penembakan Tobias Silak, Nilai Proses Hukum Lambat dan Tidak Transparan

7 months ago
Tanah Papua

Alasan Menganggu Roda Pemerintahan di Mimika, Kejati Papua Belum Tangkap Yohanes Rettob

3 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?