Jayapura, nirmeke.com – Pada 26 Januari 2023 Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi tidak menahan keduanya.
Kejati Papua menyatakan telah menyerahkan 31 bukti surat dan menghadirkan 2 orang ahli yang memperkuat pembuktian penetapan Rettob dan Silvi sebagai tersangka dugaan korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-25.
Kedua saksi ahli yang dihadirkan adalah Abdul Rofiek Ak dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua dan Dr Hernold F Makawimbang MSi yang berpengalaman 25 tahun bekerja di BPK sebagai ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Perhitungan Keuangan Negara.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 pada pokoknya perhitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan BPK, BPKP, inspektorat, penyidik atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah. Bahkan pihak-pihak lain termasuk dari perusahan yang dapat menunjukan kebenaran materil dalam perhitungan kerugian keuangan negara atau [dan] dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya,” demikian isi kesimpulan itu.
Pemohon tersangka Johannes Rettob dan tersangka Silvi Herawaty yang mengajukan saksi ahli keuangan negara, Dr Dadang Suwanda, menyampaikan bahwa dalam perkara tindakan pidana korupsi seharusnya ada unsur kerugian negara yang telah diaudit BPK.
Penasehat hukum Pemohon juga menjelaskan penetapan Rettob dan Silvi sebagai tersangka korupsi itu tidak memiliki bukti yang cukup, karena tanpa adanya hasil audit atau pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI yang menyatakan pengadaan pesawat dan helikopter itu menimbulkan kerugian negara. Ketiadaan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan menimbulkan kerugian negara itu dinilai penasehat hukum menyebabkan tidak terpenuhinya alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Penasehat hukum menyatakan pihak yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/satuan perangkat daerah lain tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan adanya kerugian negara.
Selanjutnya Termohon Kejati Papua hadirikan dua saksi ahli dalam kasus Pra Peradilan perkara tindakan pidana korupsi tersangka Johannes Rettob dan tersangka Silvi Herawaty.
Dua saksi ahli yaitu Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Perhitungan Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Mantan BPK Dr. Hernold Ferry Makawimbang, dan Ahli Hukum Keuangan Negara dan Korwas APD2 Perwakilan BPKP Papua Abdul Rofiek.
Dalam hal ini saksi Ahli Termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah membantah seluruh dalil hukum yang disampaikan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang praperadilan.
Mereka dengan tegas membantah dalil Pemohon bahwa penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dijelaskan bahwa menunjuk akuntan publik yang ditunjuk oleh Penyidik itu sah. Dengan demikian Penyidik Kejati Papua yang telah menggunakan akuntan Publik sudah sesuai dengan penjelasan Pasal 31 UU Tipikor.(*)
Redaksi