Jayapura, nirmeke.com – Juru Bicara TPNPB – OPM Seby Sambom meminta perundingan dalam pembebasan pilot Susi Air Philip Marthens dimediasi oleh pihak ketiga yaitu PBB untuk duduk bersama Indonesia, Selandia Baru dan TPNPB-OPM.
“Kami sudah ajukan ke PBB mediasi kami untuk duduk bersama, Indonesia dan Selandia Baru dan kami (TPNPB-OPM). Karena mereka (Indonesia) kepala batu kami bisa juga bawa mereka ke pengadilan internasional karena TPNPB itu punya kuasa hukum. Kita punya firma kuasa hukum. Kuasa hukum kami mantan hakim pengadilan tinggi Internasional. Dan sekarang hakim untuk negara Inggris,” tegasnya.
Seby menegaskan, TPNPB-OPM menginginkan perundingan damai dimediasi pihak internasional. TPNPB-OPM juga akan mendorong kasus ini ke pengadilan internasional.
“Kami siap. Kami bisa bawa Indonesia dan Selandia Baru (ke pengadilan internasional). Karena Selandia Baru mendukung Indonesia dalam persenjataan dan melatih untuk membunuh Orang Asli Papua selama 60 tahun. Kami tidak main-main,” katanya.
Kata Semby, tanpa ada mediasi internasional, TPNPB tidak akan memenuhi apa pun permintaan Pemerintah Indonesia.
“Tidak ada opsi lain. Kami akan sandera pesawat satu lagi. Pilot ini kami bawa, pindah kabupaten atau yang lain. Kami akan bikin. Kami sudah perintahkan pada Egianus. Dengar, pilot kami ini sudah pegang yang punya skill,” tegasnya.
TPNPB-OPM juga terus mendotong upaya mediasi melalui PBB.
“Kami sudah kirim surat ke Sekjen PBB untuk mencari tim mediator yang biasa menjadi mediator macam Timor Leste, Aceh, begitu,” tegasnya.
Seby mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog bertemu di meja perundingan bukan di lapangan dalam upaya membebasan sandera pilot Susi Air kapten Philip Marthens.
Redaksi