Jayapura, nirmeke.com – Kekerasan seksual menempati urutan atas sebagai jenis kekerasan yang kerap dialami korbannya, sebanyak 11.016 kasus. Data kasus ini terhimpun dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Jenis kekerasan kedua yang juga tinggi adalah kekerasan fisik, mencapai 9.019 kasus. Ketiga, kekerasan psikis yang menyumbang 8.524 kasus.
Kasus penelantaran menempati urutan keempat dengan jumlah 2.718 kasus. Lalu kelima ada trafficking sebesar 443 kasus. Keenam, ada eksploitasi sebesar 256 kasus. Sementara kasus lainnya tercatat sebesar 3.170 kasus.
Sepanjang 2022 terdapat 26.112 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dari jumlah kasus itu, korban perempuan mencapai 23.684 orang. Angka ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan korban laki-laki sebanyak 4.394 korban.
Sebagai catatan, data ini diambil berdasarkan waktu pelaporan.
Sumber: databoks.katadata.co.id