*Oleh; Emanuel Gobay, S.H.,MH
Pendidikan menjadi salah satu bidang pokok dalam impelementasi UU Otsus di Tanah Papua namun fakta pemenuhan hak pendidikan di tanah papua seperti tidak berjalan sesuai target. Fakta kasus Mahasiswa Papua di luar negeri yang kesulitan menjadi pembuka wajah miris bidang pendidikan di Era Otsus Jilid Dua karena terjadi pada saat pembahasan Kebijakan Otsus Jilid Dua di Bahas oleh Legilator Terhormat di Senayan.
Selain itu, fakta anak-anak di wilayah Konflik Bersenjata yang terjadi sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 baik di Kabupaten Nduga terus berpindah ke Kabupaten Intam Jaya, Kabupaten Mimika, Puncak Papua, Puncak Jaya, Yahokimo, Pegunungan Bintang hingga Masuk ke Kabupaten Maybrat semuannya menyisikan fakta pengungsian yang mayoritas diisi oleh Perempuan, Anak dan Orang Tuan turut menyumbangkan fakta penelantaran hal atas pendidikan bagi anak-anak Penggungsi yang berada di Kamp Penggungsian yang terpaksa putus sekolah karena kekosongan sekolah.
Terlepas dari itu, Pemanfaatkan Gedung Sekola meniadi Markas Keamanan jiga menunjukan praktek pembungkamana hak atas pendidikan sehingga banyak murid yang mengeluh bahkan melakukan protes terbuka dengan cara mendesak pemerintah untuk perintahkan Kemanan keluar dari Sekolah agar para murid bisa mendapatkan hak atas pendidikan sebagaimana yang dilakukan oleh Pelajar SMA di Yahokimo. Fakta lain terlihat melalui aksi Protes Mahasiswa Kabupaten Mambramo Tengah yang memalang kantor Perwakilan Mambramo Tengah di Sentani dalam rangka menuntut realisasi dana pendidikan bagi Mahasiswa Mamteng khususnya di Kota Studi Jayapura.
Semua fakta diatas secara langsung menunjukan wajah pendidikan di Tanah papua yang memprihatinkan dimasa masa UU Otsus Jilid Dua yang terabaikan padahal UU Otsus Papua baru setahun diberlakukan. Fakta itu secara langsung mempertanyakan bagaimana pengolahan dana pendidikan dijalankan di Masa UU Otsus Jilid Dua ini, terlepas dari itu juga mempertanyakan seperti apa peran Wapres RI yang adalah Ketua Tim Pelaksana Otsus Di Tanah Papua sebab pasca UU Nomor 2 Tahun 2021 diberlakukan Wapres RI yang ditunjuk sebagai Ketua Pelaksanaan Otsus di Tanah Papua.
Melalui kekosongan kursi di Sebuah Sekolah di Kabupaten Jayapura yang diberitakan pada bagian utama media cetak Cenderawasih Pos secara langsung menampilkan wajah buram Potret Pendidikan Di Tanah Papua. Potret Buram tersebut disebutkan karena Kabupaten Jayapura merupakan kabupaten yang terletak di daerah yang mudah dijangkau namun faktanya demikian. Dengan dasar itu, secara langsung sudah bisa dibayangkan betapa mirisnya wajah pendidikan di Kabupaten-Kabupaten yang jaraknya sulit dijangkau.
Untuk apa punya banyak Daerah Otonomi Baru baik dalam bentuk Propinsi, Kabupaten dan Kota di Tanah Papua jika faktanya hak dasar seperti Hak Pendidikan saja tidak mampu dipenuhi secara maksimal oleh Negara melalui Pemerintah Propinsi Papua dan Kabupaten Kota didalamnya. Untuk apa punya Dana Otsus besar-besar jika faktanya di Kabupaten yang mudah di Akses saja belum memiliki fasilitas pendukung pemenuhan Hak atas Pendidikan yang memadai sebagaimana yang terjadi di sebuah sekolah di Kabupatem Jayapura.
Harapannya semua Kepala Daerah Fokus pemunuhi Hak Atas Pendidikan di wilayahnya masing-masing jangan hanya sibuk mengejar jabaran pasca menjabat sebagai Kepala Daerah di Daerahnya masing-masing. Semoga Kepala Daerah bisa mendesak Wakil Presiden Republik Indonesia yang adalah Ketua Tim Pembangunan Papua Pasca Pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2021 untuk memenuhi Hak Atas Pendidikan Di Tanah Papua sebab Pemenuhan Hak Atas Pendidikan adalah Tanggungjawab Negara melalui Pemerintah sesuai dengan perintah Pasal 28i ayat (4) UUD 1945.
Negara Segera Penuhi Hak Atas Pendidikan Orang Asli Papua!
*) Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua