Jayapura, nirmeke.com – Perihal dugaan suap, pihak Majelis Rakyat Papua mendorong jajaran penegak hukum Papua maupun di tingkat pusat untuk menyelidiki pernyataan Bupati tersebut.
“Sulit disangkal lagi, bahwa pernyataan itu memang mengindikasikan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya terhadap beberapa anggota DPR RI. Permohonan maaf Bupati atas pernyataan tersebut juga tidaklah cukup,” kata wakil ketua I MRP Yoel Luiz Mulait kepada wartawan. Sabtu, (16/7/2022).
Mulait mengatakan, bantahan Bupati yang menyangkal telah ‘membayar mahal’ sejumlah anggota DPR RI adalah cermin sikap yang lari tanggungjawab.
“Masyarakat Papua bukan orang bodoh. Mereka sudah mengerti apa pesan tersirat di balik pernyataan yang terucap. Benar tidaknya perbuatan ‘membayar mahal’ sejumlah anggota DPR RI dalam perubahan kedua UU Otsus hanya bisa dibuktikan melalui proses hukum. Bukan dengan pernyataan bantahan politis,” kata Yoel.
Seperti diketahui, masyarakat di Papua dikejutkan oleh viralnya video berisi pernyataan Bupati Merauke Romanus Mbaraka yang menyatakan bahwa dirinya telah membayar mahal sejumlah anggota DPR RI, antara lain Komarudin Watubun (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, PDIP) dan Yan Mandenas (Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Gerindra)
Sebelumnya, MRP mengajukan uji materi atas UU No.2/2021 Tentang Perubahan Kedua UU No. 21/2001 Tentang Otonomi Otsus. Dikabarkan bahwa MK akan mengambil putusan dalam jangka waktu dekat, yaitu akhir bulan Juli atau awal Agustus.
Sejumlah pihak juga menyoroti pernyataan Bupati Merauke sebagai kentalnya praktik patgulipat di balik perubahan kedua UU Otsus Provinsi Papua. Salah satunya datang dari lembaga kajian demokrasi Public Virtue mendesak KPK agar melakukan penyelidikan atas dugaan suap dalam perubahan kedua UU Otsus Papua dan pembentukan Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua. (*)