Jayapura, nirmeke.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Anthonius Matius Ayorbaba, mengatakan daun bungkus (Smilax rotundifolia) sudah berkembang di Kementerian Hukum dan HAM.
Daun bungkus ini sudah memiliki hak paten dan hak merek.
“Obat-obatan tradisional juga termasuk dalam kekayaan intelektual komunal yang dapat dilindungi melalui undang-undang hak cipta. Seperti daun bungkus, sudah terdaftar sebagai merek dan hak paten,” kata Ayorbaba di kantor Kanwil Kemenhum dan HAM Provinsi Papua, Senin (4/7/2022).
Dia menambahkan untuk kepemilikan hak intelektual komunal daun bungkus sudah dibeli oleh Frans Karet di Manokwari, ibu kota Papua Barat.
“Dia sudah daftarkan merek dan paten,” kata Ayorbaba.
Menyinggung soal hasil penelitian, lanjut Ayorbaba, itu sangat penting tetapi harus memperhatikan hak-hak komunal.
“Misalnya saja soal buah merah, daun samparek ( Glochidion sp.Var.Biak) punya harus hak intelektual komunal dan pemerintah kabupaten yang harus mengurus mewakili masyarakat setempat,” kata Ayorbaba sambil menambahkan jika tidak diurus hak intelektual komunalnya nanti hak paten bisa menjadi milik para peneliti.
Menurut Ayorbaba sejak 2017 sampai 2021 Kementerian Hukum dan HAM telah memproses sebanyak 597 sertifikat hak cipta, 256 merek, dan tujuh hak paten serta 95 kekayaan intelektual komunal.
“Sebanyak 95 kekayaan intelektual komunal terbanyak hanya berasal dari Kabupaten Jayapura saja,” kata Ayorbaba.
Dikatakan Ayorbaba pada 2021 Kemenkumham memproses 236 sertifikat hak cipta. Sedangkan sampai Juni 2022 sudah memproses 361 sertifikat hak cipta.
“Target kami pada tahun ini bisa mencapai 1000 sertifikat hak cipta,” katanya. (*)
Sumber: Jubi