Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: MRP Blakblakan Alasan Pemerintah Pusat Paksa Mekarkan Tiga Provinsi di Papua
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > MRP Blakblakan Alasan Pemerintah Pusat Paksa Mekarkan Tiga Provinsi di Papua
Tanah Papua

MRP Blakblakan Alasan Pemerintah Pusat Paksa Mekarkan Tiga Provinsi di Papua

admin
Last updated: March 5, 2023 15:47
By
admin
Byadmin
Follow:
3 years ago
Share
2 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) menyatakan bahwa Deputi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyebut pembentukan daerah otonomi baru (DOB) untuk mempersempit ruang gerak Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TNPB-OPM).

Iklan Nirmeke
Ad image

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib mengatakan, bawahan Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan pernyataan itu dalam salah satu pertemuan Kemenko Polhukam dengan MRP.

Kata dia, dalam pertemuan itu MRP menerima banyak masukan dari Kemenko Polhukam.

“Salah atau deputi menyampaikan kepada MRP, bahwa MRP harus tahu bahwa DOB adalah kegiatan dari negara untuk memperpendek ruang gerak dari para TNPB OPM atau KKB,” kata Timotius dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/6).

Baca Juga:  Kekerasan di Papua Telan Ratusan Korban Jiwa, Mayoritas Warga Sipil

Timotius mengatakan deputi tersebut juga mengatakan bahwa pemerintah akan membangun banyak Markas Polisi Daerah (Polda) dan Komando Daerah Militer (Kodam),

Karena itu, MRP menilai pembentukan DOB bertujuan untuk mendatangkan banyak militer ke Papua dan mengurung TPNPB.

Menurutnya, pemerintah tidak mengedepankan kepentingan rakyat, malainkan keinginan untuk mengeksplorasi sumber daya alam di Papua.

“Dan mau bangun Polda, Kodam dekat-dekat,” ujar Timotius.

Timotius mengungkap terdapat banyak orang yang menyaksikan pernyataan deputi tersebut.

Pihaknya memandang sudah bukan rahasia lagi bahwa pemerintah memburu sumber daya alam di Papua dan mengabaikan kepentingan penduduk setempat.

Baca Juga:  OPD di Provinsi Papua Pegunungan  Didominasi Honorer Non OAP

Menurutnya, pemerintah juga ingin eksplorasi sumber daya alam tanpa gangguan pihak lain dengan cara mendatangkan banyak personel militer.

“Tapi datang supaya begitu ketika saya mengelola sumber daya alam Papua tidak ada orang yang mengganggu. Karena memang hutan negara sekarang sudah besar sekali,” ujarnya.

Iklan Nirmeke
Ad image

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU DOB menjadi UU. Dengan demikian tiga provinsi di Papua telah terbentuk, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. (*)

Sumber: www.law-justice.co

You Might Also Like

Propaganda dan Pengalihan Isu oleh Kepolisian Dalam Aksi Demo Damai Pelajar di Papua

Assa Asso Terpilih sebagai Ketua Papuan Voices Nasional Periode 2025–2028

PMKRI, Uskup Mandagi, dan PSN

Pejuang Harus Mendidik Rakyat Dengan Benar, Bukan Memprovokasi Rakyat Papua

Walhi Papua Kritik Sikap Uskup Mandagi yang tidak Menerapkan Laudato Si’ kepada Umatnya

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Pengesahan Pemekaran 3 Provinsi Sebagai Bentuk Penjajahan di Papua
Next Article Pesona Wisata “Kali Kaca” Ayamaru Cocok Bagi Traveler
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

Mahasiswa Lanny Jaya di Makassar Tolak Pembangunan Pos Militer di Distrik Melagineri
Tanah Papua
17 hours ago
Bupati Yahukimo Hadiri Pelantikan 35 Anggota DPRK Periode 2025–2030
Tanah Papua
17 hours ago
Mahasiswa Papua di Sumatera Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Wamena
Tanah Papua
18 hours ago
Kekurangan Guru dan Dampak Banjir Hambat Pendidikan di Jayawijaya
Pendidikan
3 days ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Baca juga
Tanah Papua

Uskup Matopai Berkunjung ke Wamena, ini Doa dan Harapan Umat Hubula

2 years ago
HeadlineTanah Papua

Komnas HAM dan Komnas Perempuan RI Abaikan Pengungsi Maybrat

2 years ago
Tanah Papua

KNPB Yalimu Rayakan HUT ke-14, Teguhkan Perjuangan Penentuan Nasib Sendiri

2 months ago
Tanah Papua

Berita kunjungan Jokowi ke Papua tenggelam Dengan Kunjungan Uskup ke Wamena

2 years ago
HeadlineTanah Papua

Ini Agenda Umat Katolik di Kampung Yogonima Sambut Tahun Baru 2024

2 years ago
Tanah Papua

Kejati Papua Minta Permohonan Pra Peradilan Plt Bupati Mimika Dinyatakan Gugur

2 years ago
EditorialTanah Papua

MRP DIPERSIMPANGAN JALAN (Kasus pada Pilkada 2024)

9 months ago
Siaran PersTanah Papua

Boneka Jakarta Sedang Menghancurkan Eksistensi Masyarakat Adat Hubula

2 years ago

MRP Sebut 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara

3 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?