Jayapura, nirmeke.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) berharap Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bisa melihat kepentingan rakyat Papua bila RUU DOB Papua paksa disahkan.
Hal tersebut disampaikan Timotius Murib, ketua MRP saat menyampaikan pandangan terkait RUU pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua, pada Rapat Dengar Pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 22 Juni 2022.
“Mayoritas hari ini rakyat Papua di akar rumput menolak DOB dibandingkan dengan mereka yang dukung DOB dan itu terbukti dengan aksi demo tolak DOB yang dilakukan hampir di seluruh tanah Papua dan di luar Papua,” kata Murib.
Bila DOB disahkan nantinya, MRP pesimis akan mensejahterakan orang asli Papua. Faktanya, selama 20 tahun Otsus berjalan dari 24 kewenangan hanya 4 kewenangan yang dijalankan, sedangkan 20 kewenangan tidak di jalankan atau diberikan oleh negara.
“Sehingga MRP berharap dengan hasil RDP oleh komisi II DPR RI hari dengan mendengar masukan dapat melihat apa yang di perjuangkan MRP demi kepentingan rakyat Papua,” kata Murib.
Sementara itu Debora Mote, wakil ketua II MRP juga mengingatkan anggota MRP untuk tidak membuat stagmen diluar dari putusan lembaga MRP terkait Pemekaran DOB di tanah Papua.
“MRP pada sikap netral, MRP tidak dukung DOB ataupun tidak tolak DOB, namun MRP saat ini berjuang supaya negara bisa menghargai keberadaan lembaga kulture orang asli Papua sehingga tidak buat kebijakan atas kehendak pusat, tapi harus melalui mekanisme hukum yang sudah di atur dalam UU Otsus nomor 21 tahun 2001 pasal 76,” ujarnya.
Lanjutnya, agar tidak saling menyalahkan di antara anggota MRP yang pro dan kontra, mari hargai proses yang yang sedang berjalan di MK, apapun keputusannya itu perjuangan anggota MRP bersama. (*)