Jayapura, nirmeke.com – Puluhan mahasiswa terpaksa mengungsi setelah terjadi pemalangan Asrama Teluk Kota Study Jayapura di Jalan Raya Sentani, belakang SPBU Ekspo, Waena, Jayapura.
Pemalangan asrama Teluk Bintuni tersebut akibat buntutnya proses penyelesaian pembayaran sisa denda terhadap keluarga korban tabrak yang dilakukan oleh salah satu penghuni asrama.
Ketua Asrama Mahasiswa/i Teluk Bintuni di Kota Study Jayapura, Maikel Ido menjelaskan pemalangan asrama berlangsung, Jumat (24/6/2022) pagi.
“Tadi sekitar pukul 9 pagi, kami didatangi oleh keluarga korban kecelakaan yang ditabrak oleh salah satu penghuni asrama yang mengendarai mobil dan menabrak motor yang dikendarai satu keluarga. Bapaknya meninggal, pengendara motor kaki dan tangannya patah, sementara anak kecil otaknya terganggu akibat kepalanya terbentur ke aspal,” kata Maikel Ido saat dihubungi wartawan melalui telepon.
Berdasarkan keterangan Ketua Asrama, mereka meminta penyelesaian proses pembayaran (denda) senilai Rp700 juta ditambah dengan babi 10 ekor.
“Pertama sudah dikasih Rp100 juta dengan babi 10 ekor, sedangkan Rp600 jutanya belum dikasih,” jelasnya.
Dikatakan, pada saat itu pelaku dan pihak keluarga korban membuat pernyataan di Polsek Abepura akan melunasinya di bulan Maret 2022 ini. Sementara kecelakaan terjadi pada tanggal 27 Agustus 2021 di Jalan Raya Kota Raja, Jayapura.
“Jadi mereka sudah menunggu dari bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 belum ada penyelesaian,” tutur Ibo.
Ia menambahkan, ada kemungkinan pihak keluarga korban mengira pelaku akan melarikan diri dan meninggalkan masalah ini. Sehingga mereka berpikir tidak ada jalan lain yang harus ditempuh.
“keluarga korban datang untuk menyaksikan pembayaran uang sisa Rp600 juta namun keluarga pihak pelaku seakan malas tau dan tidak ada komunikasi yang baik sehingga mereka mendatangi kami di asrama dan mengusir kami keluar dari dalam asrama. Lalu melakukan mereka pemalangan dan menempelkan spanduk di depan pagar, serta paku pintu depan, belakang dan samping,” ungkapnya.
Pihak keluarga korban juga memberi batas waktu pelunasan pembayaran denda Rp600 mulai hari ini sampai dengan tanggal 5 Juli 2022. Jika tidak, mereka akan menduduki asrama dan asrama itu akan menjadi milik mereka.
Dirinya mengakui bahwa pelaku tinggal bersama-sama mereka di Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni kota Study Jayapura.
“Dia tinggal di asrama Bintuni, namanya Fernando Way mahasiswa asal Bintuni. Masalah ini sudah diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, juga ketua LMA Tujuh Suku Teluk Bintuni. Pemerintah Maybrat juga sudah tahu masalah ini, bahkan Pak Bupati juga sudah tahu masalah ini,” jelasnya.
Menurut Ketua Asrama, persoalan ini harus mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah karena dia adalah mahasiswa asal Teluk Bintuni, dan asrama ini merupakan aset Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
“Jadi apabila pemerintah tidak mau bantu, kedepan Asrama ini bagaimana. Untuk sementara ini kami mengungsi dan tidak ada tempat tinggal satupun karena kami disini tidak ada keluarga satupun di Jayapura. Dan sekarang kami tinggal di belakang asrama, ada tetangga menyuruh kita tinggal di samping rumahnya sambil menunggu perhatian dari pemerintah terkait masalah makan dan tempat tinggal,” bebernya.
Kata ketua asrama, saat ini jumlah mahasiswa yang tinggal di sini ada sekitar 40 orang, kalau totalnya ada 175 orang mahasiswa tapi dari 40 orang yang ada mereka sudah pulang ke Bintuni.
”Sedangkan pelaku itu sudah tidak disini lagi, dia sudah pulang ke Maybrat tidak kuliah lagi. Dia sempat di sel tapi sudah dikeluarkan,” ucap Ido.
Sementara itu, Helena Hubi, mama korban berharap pihak orang tua pelaku dapat menyelesaikan proses pembayaran sisa denda sesuai surat pernyataan yang pernah di buat ketika proses penyelesaian masalah awal Maret 2021.
“Keluarga korban sudah beri waktu hampir satu tahun, harusnya pihak pelaku harus tepati janji untuk bayar dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Dirinya juga menyayangkan sikap pihak pelaku yang malas tau sehingga imbasnya kena ke mahasiswa Bintuni yang ada di Jayapura yang tidak tau menahi persoalan ini. (*)