Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: Mantan Ketua Harian KPA Papua Dihukum 8 Tahun Penjara Karena Kasus Korupsi Dana Hibah
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Berita Papua > Kesehatan > Mantan Ketua Harian KPA Papua Dihukum 8 Tahun Penjara Karena Kasus Korupsi Dana Hibah
Kesehatan

Mantan Ketua Harian KPA Papua Dihukum 8 Tahun Penjara Karena Kasus Korupsi Dana Hibah

admin
Last updated: March 5, 2023 15:50
By
admin
Byadmin
Follow:
3 years ago
Share
3 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (22/6/2022) menyatakan mantan Ketua Harian Komisi Penanggulan AIDS atau KPA Provinsi Papua, Yanuel Matuan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KPA Papua tahun 2019.

Iklan Nirmeke
Ad image

Matuan dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp7.476.787.000.

Perkara korupsi dana hibah KPA Papua tahun anggaran 2019 itu diperiksa oleh majelis hakim yang diketua Linn Carol Hamadi SH bersama hakim anggota Arif Noor Rohkman SH MH dan Nova Claudia de’Lima SH.

Sidang pembacaan putusan perkara Yanuel Matuan itu baru berlangsung pada Rabu pukul 17.00 WP, menjelang Pengadilan Negeri Jayapura tutup kantor. Kasus korupsi itu terkait dengan penggunaan dana hibah KPA Papua untuk membeli Suplemen Purtier Placenta yang diproduksi PT Riway Internasional.

Pembelian Suplemen Purtier Placenta yang dilakukan Matuan tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran KPA Papua, dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp7 miliar lebih, sehingga menjadi perkara korupsi.

Baca Juga:  Momentum Hari Kartini ke – 138 Tahun, Ini yang Dilakukan TP PKK Yahukimo

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Yanuel Matuan terbukti bersalah melakukan korupsi, dan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Matuan juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp500 juta, dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Yanuel Matuan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp7.476.787.000.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap. Putusan itu menyatakan jika uang pengganti kerugian negara tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, harta benda Yanuel Matuan akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

Jika harta Matuan tidak cukup untuk menutupi uang pengganti itu, hukuman uang pengganti akan diganti dengan hukum penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Dengan putusan itu, majelis hakim memerintahkan agar Matuan tetap ditahan.

Baca Juga:  KPA Jayawijaya: Kasus ODHA di Jayawijaya Mencapai 8.386 Jiwa

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan rumah tahanan negara,” demikian bunyi putusan tersebut.

Yanuel Matuan mengikuti persidangan itu secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan itu, Matuan terlihat berdiri dan berteriak membentak majelis hakim. Matuan kemudian pergi meninggalkan ruangannya, sehingga tampilan zoom terlihat kosong. Hingga sidang dinyatakan ditutup, Matuan tidak terlihat lagi dalam tampilan zoom itu.

Iklan Nirmeke
Ad image

Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari bagi Matuan untuk mengajukan banding apabila berkeberatan dengan putusan tersebut. Majelis hakim Linn Carol Hamadi SH kemudian menutup sidang pembacaan putusan itu.

Usai persidangan, advokat Bernadus Wahyu Herwan Wibowo SH MH selaku penasehat hukum Yanuel Matuan menyatakan vonis 8 tahun penjara itu sangat memberatkan kliennya. Akan tetapi, Wahyu menyerahkan keputusan untuk mengajukan banding atau menerima putusan kepada Yanuel Matuan.

“Kami serahkan kepada terdakwa untuk pikir-pikir selama 7 hari ini,” katanya. (*)

Sumber: JUBI

You Might Also Like

KPA Jayawijaya: Kasus ODHA di Jayawijaya Mencapai 8.386 Jiwa

Pemkab Lanny Jaya Perkuat Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Mahasiswa Papua Dalam Ancaman Kematian HIV/AIDS

Bupati Yahukimo Resmi Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Dekai Kota

Seorang Dokter Berpakaian Polisi Periksa Pasien di RS Swakarsa Keerom

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Singgung Data Mahfud MD, Anggota DPD Usul Referendum Pemekaran Papua
Next Article Pelaku Belum Bayar Denda, Keluarga Korban Palang Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni di Jayapura
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

Mahasiswa Lanny Jaya di Makassar Tolak Pembangunan Pos Militer di Distrik Melagineri
Tanah Papua
19 hours ago
Bupati Yahukimo Hadiri Pelantikan 35 Anggota DPRK Periode 2025–2030
Tanah Papua
19 hours ago
Mahasiswa Papua di Sumatera Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Wamena
Tanah Papua
19 hours ago
Kekurangan Guru dan Dampak Banjir Hambat Pendidikan di Jayawijaya
Pendidikan
3 days ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Baca juga
KesehatanTanah Papua

FPMN Papua Pegunungan Bekali Siswa Dengan Materi Bahaya Miras dan Narkoba

10 months ago
Kesehatan

Dinkes Papua Rekrut Tenaga Kontrak Program Tanggap Darurat Covid-19 

4 years ago
Kesehatan

Daun Bungkus Sudah Memiliki Hak Paten dan Merek 

3 years ago
Kesehatan

Satgas Covid KAP Papua Kembali Salurkan Bama Untuk Mama-mama Papua

4 years ago
HeadlineKesehatan

Direktur RSUD Jayapura Upayakan Layanan Kesehatan Bagi Orang Asli Papua Gratis 

2 years ago
Kesehatan

KPA Provinsi Papua Beri Sosialisasi Bahaya HIV AIDS ke Mahasiswa Jayawijaya di Jayapura

2 years ago
Kesehatan

Momentum Hari Kartini ke – 138 Tahun, Ini yang Dilakukan TP PKK Yahukimo

1 year ago
Kesehatan

Kasus Melonjak, 7.614 Orang di Jayapura Terpapar HIV/AIDS

2 years ago
KesehatanPendidikan

KPA Jayawijaya Gelar Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS Ditingkat Sekolah SMA dan SMK 

10 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?