Wamena, nirmeke.com – Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, menegaskan, tidak ada batasan bagi masyarakat Jayawijaya untuk datang mengurus surat-surat berharga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayawijaya.
“Saya tadi sudah minta, tidak ada pembatasan waktu dan orang, saya sudah minta pelayanan sampai jam 6, karena kemarin sampai jam 4 saya sudah sampaikan sampai jam 6,” ungkap Bupati Kabupaten Jayawijaya, Selasa (21/6/2022), usai melihat langsung proses pengurusan surat-surat berharga di Disdukcapil Kabupaten Jayawijaya.
Upaya ini, untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Jayawijaya, terutama dalam mengurus KTP, Akte serta surat-surat berharga lainnya.
Terkait informasi adanya pelayanan yang dibatasi dan pelayanan pilih kasih, Bupati menyebutkan, informasi yang sudah disebarlaskan terkait pelayanan di Disdukcapil sangatlah tidak benar.
Karena, untuk saat ini, Disdukcapil Wamena sedang menerapkan dan menggunakan sistim Online yang disikronkan dengan Pemerintah Pusat, sehingga hal tersebut menjadi kendala.
“Kendala lain itu, masyarakat jarang untuk datang mengurus KTP, tetapi saat benar-benar membutuhkan untuk sekolah dan kuliah baru datang ramai-ramai ke Dukcapil, sehingga terjadi antrian,” ungkap Bupati Jayawijaya.
Bupati menyebutkan, dirinya telah memerintahkan kepada Disdukcapil Jayawijaya untuk dapat melayani semua masyarakat yang datang ke Disdukcapil Jayawijaya dengan memberikan surat keterangan, agar dapat digunakan untuk keperluan sekolah dan kuliah serta keperluan lainnya.
“Kalau kita Foto langsung Online itu agak sulit, tetapi solusinya kita Foto dan keluarkan surat keterangan untuk bisa digunakan,” ungkap Bupati Kabupaten Jayawijaya. (*)
Sumber: KawatTimur.ID