Jakarta, nirmeke.com – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Mimika (IPMAMI) kota studi Jakarta menolak dan mengecam deklarasi dukungan Otonomi Khusus (Otsus) jilid 2 dan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Tengah oleh bupati Mimika Eltinus Omaleng tertanggal 15 Juni 2022 di depan gereja Kingmi mile 32 Mimika.
Dhema Magal ketua IPMAMI Korwil Jakarta menegaskan bahwa kegiatan Deklarasi DOB dan dukung Otsus dilaksanakan di Mimika bukan rakyat Amugsa di Mimika tetapi dilakukan oleh Bupati Timika dan elit-elit politik, aparat gabungan TNI-Polri, Ormas, dan non Papua sehingga IPMAMI menegaskan deklarasi tersebut tidak mengatasnamakan masyarakat Mimika tetapi demi kenyamanan dan kekuasaan bupati dan elit politik lain.
“Sangat jelas bunyi pasal 77 UU 21 Tahun 2001, Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dimana aspirasi DOB lahir dari Orang Asli Papua bukan dari elit politik, bupati, aparat keamanan TNI dan Polri melainkan aspirasi murni rakyat diusulkan kepada MRP agar diteruskan, bukan dengan cara klaim, karena rakyat Papua telah menolak Otsus dan anak kandungnya DOB,” tegas Magal.
Ia juga menegaskan pelajar dan mahasiswa asal kabupaten Mimika kota studi se – Indonesia tidak ada satu orangpun yang menginginkan atau menerima Otsus jilid 2 dan Pemekaran DOB dan IPMAMI sudah nyatakan sikap untuk tolak.
“Tidak boleh ada oknum atau pimpinan kepala daerah yang mengatasnamakan kami untuk terima Pemekaran Papua Tengah,” tegas Magal.
IPMAMI menegaskan, bumi Kamoro tanah Amungsa bukan milik para elit, politisi, Ormas maupun organisasi/instansi yang ada di Mimika sehingga seenaknya mengatasnamakan warga masyarakat akar rumput di Mimika.
“Para elit, pihak Ormas serta pihak keamanan yang tidak berkentingan di Mimika untuk tidak membuat tindakan yang berlebihan, jangan membuat masyarakat asli saling bermusuhan di atas tanah mereka (kita) sendiri,” ujarnya.
Mahasiswa yang tergabunga dalama IPMAMI juga mendesak bupati Mimika untuk segera mencabut pernyataan deklarasi sebagai perwakilan wilayah adat Meepago dan meminta MPR dan Lembaga adat meninjau kembali deklarasi yang telah dilakukan bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Sementara itu Ambrosius Mulait Sekjen AMPTPI menegaskan RUU Pembentuk 3 Provinsi baru dibahas oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI tanpa melibatkan MRP dengan mengabaikan suara rakyat Papua kerena sebagai mana titik berat wewenang Otsus Papua berada di Pemerintah Provinsi Papua, maka setiap rencana pemekaran lahir dari aspirasi rakyat kemudian harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Ketentuan itu diatur dalam pasal 76 UU Otsus Papua.
“Pada kenyataan lex specialis Otsus telah diabaikan, atau dikebiri oleh Pemerintah Pusat, demi kepentingan meloloskan niat buruk DOB yang mana akan mengancam orang West Papua, dari negerinya,” tegas Mulait.
Sehingga, Mulait meminta DPRP maupun MRP menyampaikan aspirasi dari masyarakat bukan atas kepentingan kapitalis dan oligarki. (*)
Reporter: Aguz Pabika
