Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: MRP Sebut 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > MRP Sebut 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara
Tanah Papua

MRP Sebut 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara

admin
Last updated: March 5, 2023 15:53
By
admin
Byadmin
Follow:
3 years ago
Share
3 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Majelis Rakyat Papua (MRP), menyebut mayoritas kewenangan untuk warga Papua yang dijamin di UU Otsus Papua (Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua) belum dijalankan oleh negara. Total, ada 24 kewenangan yang dijamin UU ini dan hanya 4 yang dijalankan.

Iklan Nirmeke
Ad image

“Sebanyak 20 itu tidak dilaksanakan negara,” kata Ketua MRP Timotius Murib dalam media briefing virtual, Kamis, 21 April 2022.

Otonomi khusus bagi Provinsi Papua diatur lewat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah direvisi menjadi UU 2 Tahun 2021. Empat kewenangan, yang menurut MRP, sudah dijalankan yaitu:

  1. Pembentukan MRP
  2. Pengangkatan satu seperempat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP)
  3. Gubernur dan Wakil Gubernur orang asli Papua
  4. Penyediaan dana otonomi khusus.

Sementara 20 kewenangan lain yang tidak dijalankan, sebagian di antaranya yaitu:

  1. Dapat memiliki lambang daerah dalam bentuk bendera dan lagu sebagai panji kebesaran dan simbol kultural
  2. Kerja sama dengan lembaga atau badan luar negeri, bertujuan memajukan pendidikan, peningkatan investasi, dan mengembangkan pariwisata
  3. Dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri atau luar negeri untuk membiayai sebagian anggaran daerah
  4. Pembentukan Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
  5. Pengangkatan Kapolda dengan persetujuan Gubernur
  6. Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi dengan persetujuan Gubernur
  7. Pendelegasian sebagain kewenangan perizinan penempatan tenaga asing bidang keagamaan di Provinsi Papua
Baca Juga:  MRP DIPERSIMPANGAN JALAN (Kasus pada Pilkada 2024)

MRP merupakan lembaga negara di Papua yang diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 juncto PP Nomor 64 tAHUN 2008 tentang Majelis Rakyat Papua. Lembaga ini pula yang kini sedang menggugat UU Otsus hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.

MRP yang diwakili oleh Timotius Murib (Ketua), Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I), dan Debora Mote (Wakil Ketua II) tercatat sebagai Pemohon Nomor 47/PUU-XIX/2021. Sidang perdana sudah digelar pada 22 September 2021.

Para pemohon ini menggugat Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua. Aturan-aturan ini dianggap melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua.

Baca Juga:  Yeimo: Penyerangan Kantor Jubi Bentuk Pembungkaman Ruang Demokrasi Suara Orang Papua

Di sisi lain, Timotius menyebut 20 kewenangan di UU Otsus Papua tidak dijalankan langsung oleh negara. Pasalnya, menurut dia, peraturan pemerintah untuk menjalankan kewenangan tersebut tak kunjung kelar di bahas.

“Kenapa negara? karena UU Otsus ini hanya ada satu PP,” kata dia.

PP yang dimaksud Timotius adalah PP 64 Tahun 2008 yang mengatur soal Majelis Rakyat Papua. Timotius menyebut lembaganya sudah 19 kali mengajukan perubahan atas PP ini ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

“Tapi tak pernah jalan, kami anggap bahwa itu PP terlama di dunia,” kata dia.

Tempo mengkonfirmasi soal kewenangan di UU Otsus Papua dan usulan revisi PP tentang Majelis Rakyat Papua ini ke Kemendagri. Sampai berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan belum memberikan respons.(*)

Iklan Nirmeke
Ad image

Sumber: Tempo

You Might Also Like

Di Perbatasan RI-PNG Vanimo, Akses Orang Papua Ingin Bertemu Paus Dibatasi 

MRP Provinsi Papua Minta Pelaku Pelecehan Uskup Jayapura Diproses Hukum

Sekolah Adat “Santo Yohanes Pembaptis II” Resmi Dibuka di Sumunikama, Papua Pegunungan

Sesuai UU Harusnya Plh Gubernur Papua Berhentikan Sementara ASN GRY Pelaku KDRT

Pater Bernardus Bofitwos Baru Ditunjuk Jadi Uskup Timika Setelah 5 Tahun Kosong

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Wosi Akan Jadi Tempat Digelarnya Festival Budaya Lembah Baliem di Jayawijaya
Next Article MRP Sampaikan Alasan Orang Asli Papua Tolak DOB ke Komite I DPD RI
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

Mahasiswa Lanny Jaya di Makassar Tolak Pembangunan Pos Militer di Distrik Melagineri
Tanah Papua
2 days ago
Bupati Yahukimo Hadiri Pelantikan 35 Anggota DPRK Periode 2025–2030
Tanah Papua
2 days ago
Mahasiswa Papua di Sumatera Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Wamena
Tanah Papua
2 days ago
Kekurangan Guru dan Dampak Banjir Hambat Pendidikan di Jayawijaya
Pendidikan
4 days ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Baca juga
Tanah Papua

Jaring Aspirasi Masyarakat, MRP Papua Pegunungan Bertemu Tokoh-tokoh Adat Suku Wio

1 year ago
HeadlineTanah Papua

Soal Upaya Pembebasan Pilot Susi Air, TPNPB – OPM: Harus Bertemu di Meja Perundingan, Bukan di Lapangan

2 years ago
Tanah Papua

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, PSU Di Distrik Wamena Kota Harus Dikawal Ketat Penyelenggara dan Kepolisian

1 year ago
PendidikanPolhukamTanah Papua

Mahasiswa Lanny Jaya Gelar Diskusi Tentang Dampak Revisi RUU TNI di Jayapura

2 months ago
Catatan Aktivis PapuaTanah Papua

Gereja Main Tambang?

12 months ago
Tanah Papua

Di Puncak Jaya, Oknum Polisi Tembak Mati ODGJ Karena Bawa Senapan Angin

2 years ago
Ekonomi & BisnisInfrastrukturTanah Papua

Mama-Mama Papua Desak DPR Papua Selatan Setujui Anggaran Pembangunan Pasar Khusus

1 month ago
Tanah Papua

Amnesty: Bebaskan Tiga Terpidana Makar di Tanah Papua

2 years ago
Tanah Papua

Dalam Laporan LPJ Doren Wakerwa Sebut Realisasi Belanja Daerah Lanny Jaya Capai 98,32 Persen 

2 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?