Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: MRP Sebut 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > MRP Sebut 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara
Tanah Papua

MRP Sebut 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara

admin
Last updated: March 5, 2023 15:53
By
admin
Byadmin
Follow:
4 years ago
Share
3 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Majelis Rakyat Papua (MRP), menyebut mayoritas kewenangan untuk warga Papua yang dijamin di UU Otsus Papua (Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua) belum dijalankan oleh negara. Total, ada 24 kewenangan yang dijamin UU ini dan hanya 4 yang dijalankan.

Iklan Nirmeke

“Sebanyak 20 itu tidak dilaksanakan negara,” kata Ketua MRP Timotius Murib dalam media briefing virtual, Kamis, 21 April 2022.

Otonomi khusus bagi Provinsi Papua diatur lewat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah direvisi menjadi UU 2 Tahun 2021. Empat kewenangan, yang menurut MRP, sudah dijalankan yaitu:

  1. Pembentukan MRP
  2. Pengangkatan satu seperempat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP)
  3. Gubernur dan Wakil Gubernur orang asli Papua
  4. Penyediaan dana otonomi khusus.

Sementara 20 kewenangan lain yang tidak dijalankan, sebagian di antaranya yaitu:

  1. Dapat memiliki lambang daerah dalam bentuk bendera dan lagu sebagai panji kebesaran dan simbol kultural
  2. Kerja sama dengan lembaga atau badan luar negeri, bertujuan memajukan pendidikan, peningkatan investasi, dan mengembangkan pariwisata
  3. Dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri atau luar negeri untuk membiayai sebagian anggaran daerah
  4. Pembentukan Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
  5. Pengangkatan Kapolda dengan persetujuan Gubernur
  6. Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi dengan persetujuan Gubernur
  7. Pendelegasian sebagain kewenangan perizinan penempatan tenaga asing bidang keagamaan di Provinsi Papua
Baca Juga:  MRP DIPERSIMPANGAN JALAN (Kasus pada Pilkada 2024)

MRP merupakan lembaga negara di Papua yang diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 juncto PP Nomor 64 tAHUN 2008 tentang Majelis Rakyat Papua. Lembaga ini pula yang kini sedang menggugat UU Otsus hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.

MRP yang diwakili oleh Timotius Murib (Ketua), Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I), dan Debora Mote (Wakil Ketua II) tercatat sebagai Pemohon Nomor 47/PUU-XIX/2021. Sidang perdana sudah digelar pada 22 September 2021.

Para pemohon ini menggugat Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua. Aturan-aturan ini dianggap melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua.

Baca Juga:  Yeimo: Penyerangan Kantor Jubi Bentuk Pembungkaman Ruang Demokrasi Suara Orang Papua

Di sisi lain, Timotius menyebut 20 kewenangan di UU Otsus Papua tidak dijalankan langsung oleh negara. Pasalnya, menurut dia, peraturan pemerintah untuk menjalankan kewenangan tersebut tak kunjung kelar di bahas.

“Kenapa negara? karena UU Otsus ini hanya ada satu PP,” kata dia.

PP yang dimaksud Timotius adalah PP 64 Tahun 2008 yang mengatur soal Majelis Rakyat Papua. Timotius menyebut lembaganya sudah 19 kali mengajukan perubahan atas PP ini ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

“Tapi tak pernah jalan, kami anggap bahwa itu PP terlama di dunia,” kata dia.

Tempo mengkonfirmasi soal kewenangan di UU Otsus Papua dan usulan revisi PP tentang Majelis Rakyat Papua ini ke Kemendagri. Sampai berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan belum memberikan respons.(*)

Iklan Otomatis

Sumber: Tempo

Related

You Might Also Like

Militer Terus Dikerahkan ke Papua, Bukti Adanya Operasi Militer di Tanah Papua

PJ. Semuel gelar Pertemuan Perdana Dengan OPD. Ini Sejumlah Penegasannya

Pemuda Baptis West Papua Gelar Peringatan HUT ke-20 dan Natal di Wunume, Dihadiri 353 Gereja

MRP: DPR RI Harus Bertanggung Jawab Bila Terjadi Gesekan Akibat Pengesahan DOB di Papua

Papua, Pulau dengan Cadangan Bijih Emas Terbesar di Indonesia

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Wosi Akan Jadi Tempat Digelarnya Festival Budaya Lembah Baliem di Jayawijaya
Next Article MRP Sampaikan Alasan Orang Asli Papua Tolak DOB ke Komite I DPD RI
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Pemkab Yahukimo Gelar Natal Bersama dan Syukuran HUT ke-23, Uskup Minta Hentikan Kekerasan di Papua
Tanah Papua
1 day ago
Anggota DPR RI Arianto Kogoya Hadiri Seminar Nasional BEM Uncen, Tekankan Pentingnya Pendidikan Inklusif di Papua
Pendidikan Tanah Papua
1 day ago
KNPB Wilayah Nabire Soroti Rentetan Pelanggaran HAM di Papua pada Peringatan Hari HAM Sedunia
Polhukam Tanah Papua
1 day ago
Pemuda Baptis West Papua Gelar Hening Cipta dan Seminar HAM pada Peringatan HUT ke-20
Tanah Papua
2 days ago
Baca juga
Tanah Papua

Wakil Gubernur dan Bupati Jayawijaya Hadiri Yubelium 50 Tahun GKII Hitigima: “Iman Jangan Pecah, Gereja Harus Bersatu

3 months ago
Tanah Papua

Pra-Sinode Katolik di Wamena: Refleksi Budaya, Iman, dan Kerja Sama untuk Masa Depan Papua Pegunungan

3 months ago
HeadlineTanah Papua

Ribuan Warga Wamena Mengungsi Akibat Banjir, 1.289 Rumah dan 169 Hektare Kebun Terendam

8 months ago
Tanah Papua

Breaking News! Pesawat TNI AU yang Diduga Ditumpangi Panglima TNI Tergelincir di Bandara Timika

3 years ago
Tanah Papua

Danrem 172 PWY Gandeng Pemkab Lanny Jaya Resmikan Air Bersih dan Dorong Pembangunan Kampung

6 months ago
PendidikanTanah Papua

HMPJ Peringati Hari HAM Sedunia dengan Aksi Pemasangan Lilin di Jayapura

2 days ago
Tanah Papua

Lince Kogoya Dilantik Menjadi Sekretaris MRP Papua Pegunungan Definitif

2 years ago
Tanah Papua

KNPI Yahukimo Pertanyakan Tujuan Kunjungan Wakil Gubernur Papua Pegunungan dan Enam Kementerian

6 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?