Jayapura, nirmeke.com – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni (IPMMO) sangat mengapresiasi kepada Amnesty international Indonesia yang selalu memberi perhatian kepada tanah dan orang Papua yang sedang tidak baik-baik saja.
Hal tersebut disampaikan Burume Kobogau, Pengurus Pusat Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni (IPMMO), melalui pers release yang di terima media baru-baru ini. Selasa, (31/5/2022).
Bahwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di kabupaten Intan Jaya di sebabkan oleh berbagai kebijakan, sala satunya adalah tambang Blok B wabu yang menimbulkan berbagai konflik kepentingan ekonomi, sosial dan budaya dan memankan banyak korban hingga 2.000an Mengungsi.
“Pelanggaran HAM yang terjadi di Intan Jaya disebabkan oleh negara yang egois, melalui Mentri SDM mengelurkan Ijin Operasi Tambang Blok Wabu, tanpa ijin kepada pemilik hak Ulayat, ( suku Moni) namun negara terus merebut hak-hak Suku moni di Intan Jaya dengan menggunakan, mengerakan kekuatan militer secara besar-besaran dengan dalil keamanan. pada faktanya pengiriman militer ke Intan Jaya demi pengamanan investasi blok wabu yang mana memakan banyak korban ( Pelanggaran HAM ),” ujarnya.
Ia menegaskan sikap Masyarakat adat Suku Moni Pemilik emas di wilayah Konsensi Blok Wabu Secara Tegas menolak karena ijin operasi tambang dilakukan tanpa ada konfirmasi pemilik hak ulayat, respon tersebut Rakyat Intan Jaya sebagai pemilik Ulayat telah melakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) terkait wilayah Operasi ilegal di Blok Wabu hasil RDR Secara Tegas Menolak.
“Menjadi alasan suku Moni penolakan kehadiran perusaan Kapitalis PT. ANTAM & MIND ID. akan merusak peradaban suku Moni dimana wilayah konsesi Blok Wabu tersebut tempat kramat yang harus dijaga dan diwarisi sejak nenek monyang secara turun-temurun, jika perusahaan masuk akan merusak peradaban hidup suku Moni,” tegasnya.
Kedua adanya pengalaman buruk kehadiran PT. Freeport di Timika. Expolitasi PT.Freport di gunung Menagkawi selama 40 tahun telah mendapatkan keuntungan besar, karena hasil olahanya tidak hanya emas tetapi, uranium, nikel lainnya hal tersebut tidak dapat mengubah nasib pemilik hak ulayat suku Amungme dan Kamora justru kehidupan mereka
dalam penderitaan, diatas emasnya.
“Negara yang memiliki saham pun tidak peduli atas nasip masyarakat Papua, sedangkan peran negara RI luput dari perhatian padahal banyak pelanggaran HAM,” ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah tidak pernah menanyakan kepada pemilik hak ulayat suku Moni atas investasi di blok wabu namun melalui mentri SDM secara diam-diam mengeluarkan IIjin operasi tambang emas di blok wabu. Karena di Intan Jaya setiap sejengkal tanah ada tuannya.
“Selain kami mendukung tuntutan rakyat Intan Jaya, Kami juga mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya agar mengeluarkan statement yang jelas yaitu hentikan operasi blok wabu yang dibekingi aparat,” ujarnya.
Karena kata Burume, rakyat Intan Jaya, dalam RDP menyatakan sikap jelas menolak kehadiran blok wabu, jadi wacana pemerintah untuk lakukan RDP masyarakat tolak dengan tegas, jangan mempermainkan rakyat Intan Jaya atas hak-haknya tanah dan kekayaan SDA.
“Kami mendukung pernyataan gubernur Papua dan Amnesty Internasional, dan mendesak peresiden Jokowi untuk hentikan pembahasan blok wabu dan Pemerintahkan metri SDM untuk mencabut Izin operasi,” ucapnya.
Sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe meminta pemerintah menghentikan rencana penambangan emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Desakan tersebut disampaikan lantaran masyarakat orang asli Papua menolak rencana tersebut.
Enembe mengatakan, banyak masyarakat yang takut kehilangan tanah adatnya karena masuk dalam peta rencana penambangan Blok Wabu tersebut.
“Saya pun menerima laporan warga Intan Jaya yang khawatir kehilangan tanah adat. Wajar. Orang Papua itu berkebun. Ekonominya kerakyatan seperti Mohammad Hatta, proklamator Republik Indonesia yang saya hormati dan pernah diasingkan ke Boven Digoel, Papua. Meski hanya satu tahun lagi menjabat, saya akan berusaha menjaga tanah Papua,” kata Enembe saat ditemui di Kantor Penghubung Provinsi Papua, Jakarta Selatan pada Jumat (27/5/2022). (*)
Pewarta: Agus Pabika
Editor: