Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: MRP Sentil Rezim soal HAM di Papua: Yang Tewas Manusia Bukan Hewan
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > MRP Sentil Rezim soal HAM di Papua: Yang Tewas Manusia Bukan Hewan

MRP Sentil Rezim soal HAM di Papua: Yang Tewas Manusia Bukan Hewan

admin
Last updated: March 10, 2022 20:36
By
admin
Byadmin
Follow:
3 years ago
Share
3 Min Read
SHARE

Jakarta, nirmeke.com – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua, Timotius Murib mengingatkan kepada pemerintah Indonesia bahwa yang tewas di Papua itu adalah manusia bukan hewan. Hal itu ia sampaikan menyusul banyaknya kasus pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan.

Iklan Nirmeke
Ad image

Timotius mengatakan, dari 34 provinsi di Indonesia, masyarakat yang tidak mendapatkan kedamaian barangkali Provinsi Papua atau masyarakat asli Papua. Kekerasan yang terjadi pada bidang sipil, politik, ekonomi dan sosial di tanah Papua belum pernah diselesaikan dengan baik.

“kalau kita berbicara soal pelanggaran HAM di Papua belum pernah diselesaikan secara konstituen oleh negara,” kata Timotius dalam acara Media Briefing yang diadakan oleh lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) secara daring, Rabu (9/3).

Ia mengungkapkan, Presiden Jokowi bahkan tidak pernah menemui baik Dewan Perwakilan Rakyat Papua maupun Majelis Rakyat Papua yang menjadi representasi kultural orang asli Papua. Sehingga, tidak heran jika masalah pelanggaran HAM di Papua tak pernah selesai.

“Sudah 11 kali ke Papua, tetapi tidak pernah menemui DPR Papua dan MRP Papua. Omong kosong kesana kemari mau selesaikan apa?” ungkapnya.

Timotius menyebut pelanggaran HAM terus terjadi di Papua karena negara tidak menjalankan Otonomi Khusus (Otsus) Papua secara konsekuen. Seperti pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM di Papua. Ada banyak sebab kegagalan pelaksanaan Otsus.

Salah satu kegagalan UU Otsus itu terjadi karena pemerintah secara sepihak membuat kebijakan sendiri seperti dalam pemekaran wilayah. Sebab lain adalah konflik dua regulasi. UU Otonomi Khusus dan UU Otonomi Daerah.

“Sayangnya, para walikota dan bupati kebanyakan hanya melaksanakan UU Otonomi Daerah, tidak kepada UU Otsus. Pada akhirnya, MRP mendesak Pemerintah untuk melaksanakan UU Otsus Tahun 2001 dan jika hendak mengubah UU tersebut maka seharusnya UU Otsus terkait Papua harus dikonsultasikan dengan rakyat Papua,” ungkap Timotius.

Ia mengatakan bahwa rakyat Papua sempat harapan dengan hadirnya Otonomi Khusus dinilai dapat sedikit menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Papua.

Kendati demikian, sudah 20 tahun Otonomi Khusus diimplementasikan namun faktanya hal itu tidak menyelesaikan permasalahan HAM di Papua.

Lebih lanjut, Timotius mengingatkan pentingnya hak orang asli Papua sebagai masyarakat adat yang telah dijamin oleh UU No. 21/2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Namun, kewenangan-kewenangan otonomi tersebut sekarang melemah dengan adanya UU No. 2/2021 Tentang Amandemen Kedua Otonomi Khusus.

Iklan Nirmeke
Ad image

Dalam hal ini pihaknya terus berupaya untuk menjaga sistem perlindungan hak-hak OAP (Orang Asli Papua) melalui pelaksanaan tugas dan wewenang UU Otsus 2001 sebagai solusi yang sejak awal reformasi diyakini dapat memperbaiki situasi HAM di Papua, termasuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua. (*)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/

Related

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Ini Pernyataan Sikap Demonstrasi Mahasiswa dan Rakyat Papua Tolak DOB di Jayapura
Next Article MRP Akan Serahkan Dokumen Tertulis Pelanggaran HAM di Papua ke PBB
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

YLBHI Papua Pertanyakan Peran KemenkumHAM di Tengah Konflik Bersenjata di Papua
Polhukam Tanah Papua
2 days ago
Surat Terbuka GMNI Jayawijaya: “Orang Wamena Bukan Teroris”
Headline Pendidikan Tanah Papua
3 days ago
TPNPB-OPM Kodap III Ndugama-Darakma Keluarkan Pernyataan Sikap untuk Warga Sipil di Wamena
Polhukam Tanah Papua
3 days ago
Kapitalisme Kolonial dan Penjajahan Baru di Tanah Papua
Artikel Catatan Aktivis Papua
4 days ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?