Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: Amnesty Internasional: Perubahan Kedua UU Otsus Papua Cacat Formal Prosedural dan Material Subtansial
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Amnesty Internasional: Perubahan Kedua UU Otsus Papua Cacat Formal Prosedural dan Material Subtansial

Amnesty Internasional: Perubahan Kedua UU Otsus Papua Cacat Formal Prosedural dan Material Subtansial

Last updated: February 21, 2022 22:19
By
3 years ago
Share
3 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Amnesty Internasional Indonesia menilai perubahan kedua undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang di sahkan sepihak oleh negara (Jakarta) banyak mengandung masalah cacat formal prosedural dan mengandung cacat material subtansial.

Iklan Nirmeke
Ad image

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasiol Indonesia menegaskan rapat-rapat yang sekarang mulai intensif di gelar oleh wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin harusnya mempertimbangkan proses persidangan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan menunda sementara terbitnya keputusan-keputusan yang baru terkait Papua.

“Wapres harus menunda sementara terbitnya keputusan-keputusan baru atau tindakan-tindakan yang dilakukan seperti pemekaran wilayah (DOB), karena berdasarkan UU Otsus amandemen kedua yang sebenarnya banyak mengandung masalah,” kata Usman.

Ia menegaskan, Perubahan kedua UU Otsus Papua banyak mengandung masalah baik syarat formal yang artinya mengandung cacat formal procedural dan mengandung cacat material subtansial.

“Jadi isinya bermasalah, prosesnya juga bermasalah, karena itu kita mendesak kepada pemerintah pusat di Jakarta untuk menghormati proses persidangan di MK sampai adanya keputusan dalam waktu 2 – 3 bulan kedepan,” tegas Usman.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Rakyat Papua (MRP) yang diwakili oleh Timotius Murib (Ketua), Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I), dan Debora Mote (Wakil Ketua II) tercatat sebagai Pemohon Nomor 47/PUU-XIX/2021.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (22/9/2021) secara daring, para Pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).  Para Pemohon merupakan representasi kultural OAP dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup umat beragama yang memiliki kepentingan langsung atas lahirnya UU a quo.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto, Timotius Murib mengatakan Pemohon mengajukan permohonan tersebut karena telah mencermati perubahan UU Otsus Papua karena terdapat adanya klausul-klausul yang justru merugikan kepentingan dan hak konstitusional Pemohon dan secara khusus kepentingan dan hak konstitusional rakyat orang asli Papua (OAP). Ia menjelaskan perubahan dan penambahan norma baru sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) UU Otsus Papua tentang Kedudukan, Susunan, Tugas, dan Wewenang Hak dan Tanggung Jawab Keanggotaan Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRP dan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang justru menciptakan ketidakpastian hukum. (*)

Reporter: Aguz Pabika

Related

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Bupati Jayawijaya Didesak Lakukan Pemilihan 328 Kepala Kampung Secara Demokrasi  
Next Article Bangsa Ini Bangsat
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

YLBHI Papua Pertanyakan Peran KemenkumHAM di Tengah Konflik Bersenjata di Papua
Polhukam Tanah Papua
2 days ago
Surat Terbuka GMNI Jayawijaya: “Orang Wamena Bukan Teroris”
Headline Pendidikan Tanah Papua
3 days ago
TPNPB-OPM Kodap III Ndugama-Darakma Keluarkan Pernyataan Sikap untuk Warga Sipil di Wamena
Polhukam Tanah Papua
3 days ago
Kapitalisme Kolonial dan Penjajahan Baru di Tanah Papua
Artikel Catatan Aktivis Papua
4 days ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?