Majelis Rakyat Papua (MRP) kelompok Kerja (Pokja) Agama mengelar rapat Koordinasi dalam rangka pengetatan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minum beralkohol serta obat-obatan terlarang lainnya jelang Natal 25 Desember 2021 dan tahun baru 1 Januari 2022.
Kegiatan rapat koordinasi tersebut di ketuai oleh Markus Kajoi, S. Sos, Yoel Luiz Mulait, SH, Dorince Mehue, SE, dan Frans Tekege, S.Pd, di hadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh perempuan di wilayah Tabi kabupaten Jayapura.
Markus Kajoi, ketua Tim Kunker Pokja Agama MRP usai pertemuan mengatakan rapat koordinasi ini bertujuan untuk melihat situasi kesiapan daerah khususnya kabupaten Jayapura menjelang Natal dalam melakukan pengawasan dan peredaran miras dan narkoba.
“MRP juga ini melihat Perda yang di buat sudah di jalankan maksimal atau tidak, terutama menjelang Natal dan tahun baru ini pemerintah dan pihak yang berwenang bisa mengendalikan agar proses perayaan dapat berjalan aman dan damai,” kata Kajoi, kepada wartawan. Senin, (14/12/2021).
Dia juga berharap dengan kesiapan pengendalian Miras dan Narkoba menjelang natal dan tahun baru ini juga dapat mengurangi penyalagunaan Narkotika demi keselamatan untuk semua masyarakat.
“Dari Laporan yang di terima MRP, masih ada peredaran dan penjualan miras dan Narkoba di beberapa tempat di kota Jayapura dan kabupaten Jayapura namun belum ada tindakan tegas dari pemerintah dan pihak berwajib,” tegasnya.
Lanjutnya, meski terkait peredaran dan pengawasan Miras ini sudah di atur dalam Perda namun tidak di implementasikan baik oleh pemerintah sehingga perlu juga di evaluasi.
“Banyak anak di bawah umur jadi penguna dan pengedar, lama-lama generasi muda Papua ini akan rusak karena Narkotika sehingga pemerintah dan pihak yang berwajib harus menseriusi ini untuk ambil tindakan dengan penanganan dengan pendampingan, pembinaan dalam satu tempat tinggal yang layak untuk di rehabilitasi,” harapnya. (*)