Jayapura, nirmeke.com – Majelis Rakyat Papua, (MRP) menilai perubahan kedua UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua, dari 19 pasal yang di ubah, ada 8 pasal dinilai berpotensi merugikan orang asli Papua maka MRP melalui pimpinan lembaga di utus untuk melakukan pengajuan uji materiil di Mahkamah Konstitusi di dampingi DPN Peradi.
Hal tersebut disampaikan Timotius Murib, ketua Majelis Rakyat Papua usai mengelar rapat pleno penutupan masa sidang III dan penetapan uji materiil terhadap undang-undang nomor 2 Tahun 2021 di Jakarta, berlangsung di ruang sidang kantor MRP Kotaraja Luar, Kamis, (23/9/2021), Jayapura, Papua.
Dirinya mengatakan rapat pleno hari ini menjadi salah satu momentum penting bagi rakyat Papua, dimana atas nama rakyat Papua, Majelis Rakyat Papua menugaskan dan menyetujui unsur pimpinan untuk mengurus segala administrasi terkait uji materiil di Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
“Perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001, yaitu ada perubahan beberapa pasal yang kita ketahui ada 19 pasal yang mana ada 8 pasal yang dianggap berpotensi merugikan rakyat Papua khususnya orang asli Papua,” ujar Murib.
Sehingga MRP menugaskan unsur pimpinan untuk melakukan langkah-langkah uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
“Pada tanggal 30 Agustus 2021 kemarin, MRP telah memberikan mandat kepada tim hukum yaitu DPN Peradi Pusat untuk mendaftar di MK, dan ini hari kedua setelah perbaikan dokumen yang telah di sampaikan oleh pihak MK kepada Peradi sehingga Lembaga MRP memberikan tugas kepada unsur pimpinan untuk melakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi,” kata Murib.
Murib, berharap kepada seluruh masyarakat untuk turut mendukung dalam membicarakan hak-hak dasar orang asli Papua yang sedang diupayakan MRP dalam perusahaan kedua UU Otsus tahun 2021 ini. (*)