Jayapura, nirmeke.com – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Balim Wamena Sektor Yally mendesak Pengadilan Negeri Papua dan Polda Papua segera bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat dari tuduhan makar sebab dia bukan pelaku melainkan korban rasisme oleh kolonial Indonesia.
Hal tersebut di tegaskan Namene Elopere, ketua Diplomasi KNPB Balim Wamena, kepada media. Selasa (31/8/2021).
Namene menegaskan tidak ada dasar hukum yang jelas pihak pengadilan negeri Papua menahan tuan Victor Yeimo jubir Internasional KNPB dan Petisi Rakyat Papua (PRP).
“Penangkapan dan penahanan tuan Victor Yeimo tidak berdasar karena kasus rasisme, sebab enam tapol Papua yang menjalani hukum kasus rasisme ini sudah di proses hukum dan menjalani hukuman tahun 2019, kenapa mau ungkit lagi kasus rasisme ini sebab rakyat Papua itu korban bukan pelaku,” tegas Namene.
Dia menegaskan rakyat Papua bersama tuan Victor Yeimo, bebaskan tanpa syarat.
Sementara itu sidang praperadilan Victor Yeimo yang berlangsung di pengadilan negeri Jayapura, Papua menyebutkan praperadilan yang di ajukan kuasa hukum Victor Yeimo terkait kasus penangkapan dan penahanan Victor Yeimo dinyatakan gugur.
Hakim menyatakan, sidang pokok perkara Victor Yeimo sudah di daftarkan di pengadilan negeri Jayapura sehingga dinyatakan gugur.
“Demikian putusan Selasa 31 Agustus 2021 oleh hakim tersebut yang di hadirkan kuasa hukum termohon dan pemohon,” kata Naibaho membacakan putusan pra peradilan.(*)
Admin