Jayapura, nirmeke.com – Wakil Ketua II Legislatif United Liberation Movement For West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, meminta kepada Kejaksaan Negri Jayapura, (KAJARI) Kejaksaan Tinggi Papua (KAJATI) dan Polda Papua untuk segera memindahkan Victor Yeimo dari Rumah Tahanan Markas Brigade Mobil (Brimob) ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
“Dengan melihatnya kondisi yang sedang terjadi pada tubuhnya Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (Jubir-KNPB) yang sedang menurun secara drastis. Sehingga kami menurunkan masa untuk mimbar bebas di putaran taksi P3 Waena,” katanya saat orasi, Sabtu (14/08/2021).
Dalam orasinya, Buchtar Tabuni menyatakan, awal aksi ini adalah untuk mengkonsolidasi masa, apabila Victor Yeimo tidak dibebaskan dalam waktu dekat rakyat Papua akan kembali turun jalan.
“Agar tidak terjadi konflik segera bebaskan tuan Tn. Victor Yeimo yang ditahan, karena dia bukan pelaku rasis tapi dia adalah korban rasisme pada 2 tahun yang lalu (2019). Kami akan turun kembali dengan masa yang lebih besar,” kata mantan ketua Parlemen Nasional Papua Barat (PNWP) itu.
Tabuni juga menyampaikan orasi aksi penolakan terhadap New York Agreement 15 Agustus 1962.
“Kami menyatakan bahwa kegiatan 17 Agustus 45 ilegal di Tanah Papua,” katanya.
Tabuni mengatakan bahwa pihaknya, menolak tindakan rasis Indonesia terhadap diplomat Nigeria dan ucapan rasisme dari penjabat Indonesia terhadap orang Papua,” katanya. (*)