Jayapura, nirmeke.com – Sejumlah organisasi Cipayung di Kota Jayapura, Papua yang terdiri dari Perhimpunan Mahasiswa Republik Indonesia (PMKRI), Himpunan Mahasiwa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islami Indonesia (PMII) meminta kepada Panglima TNI dan Kasat Angkatan Udara agar segera memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan kedua anggota POM AU di Merauke pada Senin, (26/7/2021).
Ketua Himpunan Mahasiwa Islam (HMI) Jayapura, Nawar Syaarif menegaskan, jika benar-benar aparat keamanan di Papua terutama Kabupaten Merauke menjalakan tugas sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, maka selayaknya jangan keluar dari pada nilai-nilai tersebut.
“Kami meminta segera pecat dengan hukum yang ada. Dalam peristiwa ini jiwa tidak berjalan dengan hukum yang ada, itu menyakiti hati rakyat Papua,” ujar Nawar.
Martinus Mabel, ketua PMKRI St. Efrem cabang Jayapura, kepada wartawan mengatakan, dua oknum TNI Angkatan Udara itu telah melakukan tindakan tidak manusiawi harus berani bertanggungjawab di muka umum secara hukum atas perbuatannya maka “Harus dipecat dengan tidak terhormat di depan publik” agar jadi pelajaran buat anggota TNI/Polri yang akan lakukan hal seperti ini di tanah Papua.
Mabel menyinggung kasus George Floyd di Amerika setelah kejadian hanya selang waktu empat hari langsung di pecat dengan tidak terhormat.
“Dua orang oknun anggota TNI ini mereka memangnya emas kah? jika tidak dipecat, maka terbukti bahwa nyawa, martabat dan harga diri orang asli Papua terbayar dengan kata ‘Minta Maaf’,” katanya tegas.
Mabel menegaskan, orang asli Papua merupakan ciptaan Tuhan yang sama seperti orang yang selalu merendahkan warga pribumi.
‘Mengencam dan mengutuk keras tindakan arogansi, rasisme, dan diskriminatif yang dilakukan oleh dua Polisi Militer yang bertugas di Merauke, Papua. Kedua Polisi Militer tersebut melakukan aksi brutal terhadap seseorang disabilitas dengan cara membentak, mencekik, dan menginjak kepala korban di tepi jalan,” ungkapnya.
Hal tersebut lanjutnya, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dijamin dalam berbagai undang-undang, salah satunya dalam Pasal 33 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penilaian, penghukuman, atau yang kejam, tidak manusiawi, derajat dan martabat kemanusiaannya”.
Ia mengatakan, luka fisik itu mudah diobati namun diskriminasi dan rasisme adalah luka di hati sakit selamanya yang orang asli Papua alami saat ini.
Di tempat yang sama, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islami Indonesia (PMII), Mahfud meminta agar segera pecat kedua oknum yang melakukan tindakan yang tidak manusiawi.
“Kami harap aparat keamanan entah TNI dan Polri harus menjalankan tugas dengan baik. Aparat juga harus banyak belajar terhadap Undang-undang yang ada, harus punya pemahaman lalu bertindak. Jangan awal melakukan kekerasan itu melanggar hukum sehingga tidak semena-mena melakukan tindakan yang anarkis, terhadap masyarakat Papua seperti kemarin di Merauke,” katanya. (*)