Jayapura, nirmeke.com – Seorang warga Merauke menjadi korban tindakan tidak manusiawi dan cenderung rasis oleh oknum anggota POMAU Lanud JA. Dimara Merauke. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 26 Juli 2021 di sekitar Jalan Raya Mandala, Merauke. Warga tuna wicara ini (dalam sebutan lokal, mono) diinjak kepalanya setelah ditangkap oleh dua anggota Lanud Merauke ini.
Tindakan tidak manusiawi ini tampak dalam rekaman video yang viral di media sosial. Dua oknum anggota Lanud Merauke ini diduga bernama Serda Dimas dan Prada Vian. Dalam video tersebut, korban yang sedang berdebat dengan seseorang di sebuah warung makan, tiba-tiba didatangi oleh kedua oknum anggota Lanud tersebut. Salah satunya langsung menangkap korban lalu menarik korban keluar warung dan membantingnya ke trotoar lalu menginjak kepala korban dengan sepatu larsnya.
Korban yang belum diketahui namanya ini terlihat berteriak kesakitan. Namun kedua oknum tersebut terus menginjak kepala dan badan korban sambil menerima panggilan telepon.
Aksi brutal kedua oknum Lanud Merauke ini mengingatkan kita pada kasus George Floyd di meninggal pada 25 Mei 2020, setelah seorang polisi Minneapolis berkulit putih Derek Chauvin menginjak dengan lutut di leher Floyd selama setidaknya tujuh menit, ketika ia berbaring telungkup di jalan. Polisi lainnya juga membantu menahan Floyd. Insiden itu terjadi saat penangkapan Floyd di Powderhorn, Minneapolis, Minnesota, dan direkam dengan ponsel oleh beberapa orang yang melihatnya. Rekaman video tersebut menunjukkan Floyd berulang kali mengatakan: “Saya tidak bisa bernafas”, dan disebarluaskan dengan media sosial dan disiarkan oleh media. Keempat petugas yang terlibat dipecat pada keesokan harinya.
Demonstrasi dan protes terhadap pembunuhan Floyd pun pecah. Awalnya berlangsung damai tetapi berubah menjadi “sangat berbahaya,”. Toko-toko dijarah dan rusak di daerah sekitarnya. Aparatpun menanggapinya dengan menembakkan gas air mata dan menembakkan peluru karet ke kerumunan.
Menyikapi peristiwa ini TNI AU menyatakan penyesalan dan permohonan maaf.
Insiden yang diawali oleh keributan seorang warga yang diduga mabuk dengan pemilik warung, dan melibatkan dua anggota Pomau yg bermaksud melerai, kini dalam penanganan petugas Lanud J.A Dimara Merauke
Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang B mengatakan kedua oknum anggota Pomau Lanud Merauke, kini sudah ditahan dan dalam pengawasan Komandan Lanud J.A Dimara Merauke. Proses penyidikan sedang dilakukan oleh Pomau Lanud Merauke.
“TNI AU tidak segan-segan menghukum sesuai tingkat kesalahannya,” kata Kadispenau melalui pernyataan tertulis yang dikirimkan ke media, Selasa (27/7/2021) malam.
Namun tindakan kedua oknum anggota Lanud Merauke ini, menurut pembela HAM Papua, Theo Hesegem merupakan tindakan orang yang tidak terdidik dan tidak profesional.
Kedua anggota tersebut menurut Hesegem harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku di peradilan militer di Papua, bukan di luar Papua.
“Kedua anggota tersebut telah melanggar 8 Wajib TNI. Mereka seharusnya diberhentikan dan dipecat dengan tidak hormat,” kata Hesegem. (*)
Sumber: Jubi