Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: MRP Minta DPR RI Hentikan Pembahasan Rancangan Perubahan UU Otsus
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > MRP Minta DPR RI Hentikan Pembahasan Rancangan Perubahan UU Otsus

MRP Minta DPR RI Hentikan Pembahasan Rancangan Perubahan UU Otsus

Vekson Aliknoe
Last updated: July 14, 2021 09:22
By
Vekson Aliknoe
4 years ago
Share
3 Min Read
Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua - Agus Pabika/
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua, meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera menghentikan proses pembahasan perubahan kedua Undang-undang Otsus.

Iklan Nirmeke

Hal tersebut ditegaskan Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua usai mengelar Rapat Panmus MRP di hotel Horison Kotaraja, Jumat (9/7/2021), lalu.

“Terkait perubahan kedua UU Otsus, MRP telah mendaftar di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan pasal 77 yang mana menghendaki untuk usul perusahaan itu dilakukan oleh rakyat melalui MRP dan DPRP,” kata Murib.

Namun nyatanya, kata Murib, proses sidang di MK bila memutuskan dan berpihak kepada kehendak Jakarta, maka rakyatlah yang akan menilai keadilan di negara hukum ini.

“MRP mendapat informasi bahwa proses di Jakarta (DPR RI) akan menetapkan perusahaan kedua UU Otsus pada tanggal 15 Juli 2021 mendatang, sedangkan surat dari MK untuk lakukan tahanan proses sidang pada tanggal 21 Juli 2021, sehingga bisa dilihat penetapan di DPR RI lebih dahulu dari pada proses hukum di MK,” kata Murib.

Dengan proses penetapan ini, kata Murib, MRP mempertanyakan konsekuensi hukumnya seperti apa kedepannya. Rakyat menghendaki agar proses politik di DPR RI harus dihentikan dulu karena MRP meminta kewenangan sesuai pasal 77.

“MRP ingin pastikan di MK terkait pasal 77, ini kewenangan DPR RI atau rakyat Papua? Sebelum ada putusan DPR RI segera hentikan pembahasan di Jakarta,” tegas Murib.

Murib menegaskan bila dalam proses putusan di MK gugatan MRP di anggap terlambat, MRP akan menindaklanjuti dengan proses-proses hukum lain.

Di tempat terpisah, dengan pertimbangan pandemi COVID-19, Mahkamah Konstitusi menunda sidang pendahuluan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang diajukan Majelis Rakyat Papua bersama Majelis Rakyat Papua Barat terkait revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua oleh pemerintah.

Di pihak lain, Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR RI masih membahas revisi itu, dan belum mengumumkan penundaan pembahasan karena pandemi COVID-19.

Tim Hukum dan Advokasi Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyatakan MK menunda sidang itu sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Penundaan sidang MK [seperti itu] mencederai rasa keadilan orang asli Papua,” kata Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB dalam keterangan pers secara daring pada Minggu (4/7/2021). (*)

Iklan Otomatis

 

Related

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Pemuda Tanah Merah Kritisi Pemerintah Lewat Foto Bercerita
Next Article Jalan Provinsi Rusak dan Berlubang, Masyarakat Depapre-Moi Palang Jalan Sentani-Depapre
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Semangat Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Terus Terlihat: 12 Puskesmas Telah Dibangun
Infrastruktur Tanah Papua
22 minutes ago
Pemuda Baptis West Papua Gelar Pra-HUT ke-20 dan Natal 2025 di Wamena
Tanah Papua
27 minutes ago
KNPB Konsulat Makassar Gelar Pendidikan Politik Terbuka di Asrama Cenderawasih
Pendidikan Tanah Papua
34 minutes ago
Fransina Daby Buka Seminar dan Salurkan Bantuan ke Mahasiswa Jayawijaya di Jayapura
Pendidikan Tanah Papua
42 minutes ago
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?