Jayapura, nirmeke.com – Pemerintah Kabupaten Lannya Jaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, (BPKAD) memgelar Bimbingan Teknis Implementasi Siatim Informasi Pemerintahan Daerah, (SIPD) Berdasarkan permendagri No.70 Tahun 2019 dan permemdagri No.90 tahun 2019 serta Permendagri No 77 Tahun 2020.
Analis Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Dira Ensya Dewa dalam sambutanya mengatakan, Bimbingan teknis implementasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) berdasarkan Permendagri nomor 07 tahun 2019 dan Permendagri nomor 90 Tahun 2019 serta Permendagri nomor 77 tahun 2020.
“Oleh sebab itu pada kesempatan ini saya mengajak kepada Bapak Ibu sekalian agar dapat membuka diri untuk menerima perubahan Permendagri nomor 77 tahun 2020,” katanya di Holtel Horison Padang Bulan, Senin, (28/6).
Dira Ensya Dewa mengatakan, pada tahun 2021 terjadi perubahan yang sangat besar dalam pengelolaan keuangan daerah berlakunya PP 18 tahun 2018.
“Kita tidak mengenal lagi BL dan BPL sekarang kita tidak mengenal belanja langsung dan tidak langsung namun ada empat hal pokok yang perlu kita pahami bersama belanja operasi belanja modal, belanja transfer dan belanja tak terduga, Jadi keempat-empatnya bisa saja ditempatkan di SKPD. Kecuali belanja transfer dan tak terduga khusus untuk BPKD dan BPKL,”katanya.
Dira Ensya Dewa mengatakan, tindak lanjut dari PP 18 tahun 2018 telah terbit beberapa regulasi antara lain. Permendagri Nomor 70 tahun 2018 tentang sistem informasi pemerintah daerah.
“Permendagri ini sangat repot sekali di seluruh Indonesia karena itu merupakan kewajiban. Kalau sistem baru kita kewalahan Tetapi kalau lama-lama kita memahaminya itu tidak ada yang sulit. Sepanjang Kita memahami dasar hukumnya tentu akan kita memahami regulasinya hukum maupun kebijakan kalau kita memahami justru kita akan terus selamat dari sisi hukum dan regulasinya,”katanya.
Dira Ensya Dewa mengatakan, yang kedua peraturan menteri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi perencanaan verifikasi dan nomenklatur rencana pembangunan dan keuangan daerah ini mencangkup pasal 97 Kaitanya dengan program dan kegiatan.
“Sebelum Tahun 2020 kebawah kalau misalnya bupati meminta untuk membuat kegiatan. Kegiatannya langsung menjadi judul. kalau Bupati Setelah turun ke distrik lalu Bupati mengatakan contoh tolong buatkan konsolidasi tenaga pendidik pernyataan Bupati tersebut bisa dibuatkan dalam judul kegiatan dalam DPA. Itu berlaku di tahun 2020 ke bawah Ketika Tahun 2021 ke atas tidak lagi demikian,”katanya.
Dira Ensya Dewa mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tindak lanjut dari permen 12 tahun 2018 yang berdampak pula pada kegiatan perjalanan dinas.
“Dulu kami tidak mengenal sub kegiatan tetapi sekarang kami mengenal sub kegiatan. Kalau dulu uang operasional perjalanan dinas itu 10 juta sekarang dipangkas menjadi 5 juta. Perubahan permen itu karena adanya wabah pandemi. Sehingga disesuaikan dengan keuangan negara,”katanya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Lanny Jaya, Petrus Wakerkwa mengatakan pemerintah Pusat harus melihat ini di daerah dari regulasi ke regulasi, satu regulasi belum kita coba satu datang lagi sehingga tidak maksimal.
“Memang negara ini pintar, kita belum belajar satu aturan satu lagi datang, bagian ini kami harap bisa di sampaikan oleh keterwakilan pusat karena hal ini di hadapi di daerah,” katanya
Ia mengatakan, penegelolaan keuangan ini sulitnya bukan main dia terukur dan rinci, dan semua terpantau melalui sever pusat.
“Lani jaya merencanakan belanaja modal, barang dan jasa semua setiap rinci di Pantau, sampai dengan mempertangung jawabkan jadi kita belanja tapi orang lain bisa tau, maka dengan dengan SPID akan mendetail dan akan membantu semua OPD, dalam semua belanja dan kita tidak lagi berlakukan belaja langsung modal trasver dan lainya, Suda tidak berlaku, Maka itu Pimpina OPD selaku kuasa penguna angaran dan bendahara SPID inj silahkan belajar sebaik – baiknya sampai dengan hari kamis,” katanya.
Ia mengatakan bahwa sampai saat ini baru pertama pemda yang gelar Bimibingan Teknik ini maka ini keseriusan kita menata keuangan daerah.
“SPID ini mempengaruhi kita berjalan atau tidak, dan benar benar berdampak, langsung aplikaksikan sesuai materi yang di dapat pulang praktekan, anggaran belanja dan pertangung jawabanya online jadi semua di pantau, dan ini mempermuda bendahara mempertangungjawabkan pembelanjaan maka saya harap saat pulang ke kabupaten materinya harus di di trasver ke 39 Distrik, selam 4 hari ini, ada 4 pemateri dari pusar yang berbeda bagaimana berbelajar sampai dengan pertangungjawabannya,” harapnya. (*)
Reporter : Iman
Editor: Aguz Pabika