Jayapura, nirmeke.com – Solidaritas mahasiswa peduli masyarakat wilayah Lapago meminta agar Polda Papua dapat mengusut kasus operasi tangkap tangan yang melibatkan empat ASN Pemda Jayawijaya.
4 Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Jayawijaya terkenal operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar kepada calon penumpang pesawat dengan modus rapid test.
“Operasi tangkap tangan terjadi di bandara Sentani pada tanggal 23 Oktober 2020 kasus tersebut dirilis oleh Kapolda Papua terkait dugaan namun sampai sejauh ini kasus tersebut tidak pernah diselesaikan sehingga kami solidaritas mahasiswa peduli masyarakat wilayah Lapago menuntut kepada Polda Papua untuk segera periksa bupati kabupaten Jayawijaya,” kata Edison Uaga ketua tim kepada wartawan beberapa waktu lalu. Kamis, (24/6/2021).
Bahwa mereka meminta Polda Papua jangan membuat perbedaan penanganan kasus OTT harus segera tetapkan tersangka dan diselesaikan proses hukumnya.
“Kami minta Polda Papua segera tetapkan tersangka agar kasus ini diselesaikan secara hukum,” katanya.
Mereka juga menyarankan kasus ini segera diproses jika tidak mereka berencana akan menggelar demonstrasi.
“Kami solidaritas mahasiswa peduli masyarakat Lapago minta Kapolda Papua segera selesaikan kasus tersebut dalam waktu dekat ini bila belum kami akan memobilisasi massa besar-besaran dan akan demo di Polda Papua,” katanya.
Sehari sebelumnya, Rabu 21 Oktober 2020, Saber Pungli Polda Papua yang dipimpin Kombes Pol Alfred Papare melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada 4 petugas di Posko Satgas Covid-19 Jayawijaya yang berada di Sentani.
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam keterangan pers di Mapolda Papua pada Kamis 22 Oktober 2020 menyebutkan OTT dilakukan karena ada pengaduan masyarakat terkait tariff rapid test di Posko Covid-19 Jayawijaya memberatkan penumpang.
Kapolda menyebutkan tarif tertinggi dalam biaya rapid test sudah diatur dengan Surat Edaran Kemenkes RI Nomor 2875 tahun 2020, tentang batasan tarif tertinggi rapid test yakni Rp150 ribu.
“Tarif Rp250 ribu ini memberatkan masyarakat, sehingga dengan diamankan 4 orang di posko tersebut, kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dan saat ini kasusnya ditangani Satgas Saber Pungli Provinsi Papua,” jelasnya.
Kata Kapolda, pemeriksaan rapid test antibody dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan disebutkan Rp150 ribu sebagai tarif tertinggi dan berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri (bukan dipaksa). “Namun praktek yang dilakukan oleh para petugas yakni memungut tarif sebesar Rp250 ribu per orang,” katanya.
Untuk kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 12 E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di rubah dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat Tahun Penjara dan maksimal seumur hidup.(*)
*Release Solidaritas mahasiswa peduli masyarakat wilayah Lapago