Oleh : Gian Fransiskus
Pada 16 Juni 2021, Satgas Nemangkawi berhasil menangkap Ratius Murib alias Nelson Murib yang diduga memasok senjata untuk teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Dalam press rilisnya yang diketahui dikeluarkan oleh Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes M Iqbal Alqudusy, menyebutkan bahwa Ratius Murib ditangkap bersama uang cash sebanyak Rp 370 juta ditangkap di Bandara Mulia Kabupaten Puncak Jaya.
Hal yang menarik dari keterangan tertulis Kasatgas Humas Nemangkawi ini adalah penyebutan nama, Sonny Wanimbo atau nama lengkapnya Arson Wanimbo (Sonny adalah nama panggilan dari nama Arson), Ketua DPRD Tolikara sebagai pemberi uang Rp 370 juta tersebut. Dengan dugaan uang tersebut diberikan pada pada pertengahan April 2021 di Hotel Metta Star Waena, Jayapura, di malam hari kepada Ratius Murib. Serta diperkuat dengan pernyataan bahwa hubungan Sonny dan Ratius adalah sama-sama berkuliah di Universitas Warmadewa, Bali.
Pertama, pernyataan Kasatgas Humas Nemangkawi didasari oleh pengakuan Ratius Murib, artinya semua informasi tersebut berasal dari Ratius. Pernyataan tersebut dijadikan sebagai alat bukti pertama, namun tidak ada alat bukti pendukung penguat pernyataan Ratius. Oleh karena itu posisi Sonny hanya bisa dijadikan terduga. Sehingga sangat disayangkan, sebab kedudukan jabatan Sonny sebagai Ketua DPRD tidak disebutkan dengan inisial sama sekali. Karena kebenaran pernyataan Ratius masih ambigu. Lebih benar pernyataan yang dikeluarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada merdeka.com, pada 20 Juni 2021 (4 hari setelah pernyataan Humas Kasatgas Nemangkawi), yang menyatakan bahwa pengakuan Ratius serta sumber dana sedang diselidiki dan dikembangkan. Kabid Humas Polda Papua sama sekali tidak menyebutkan nama Sonny Wanimbo sama sekali, karena perlu pendalaman dan penemuan bukti lanjutan yang memperkuat informasi dari Ratius. Buktinya sejak pernyataan Humas Kasatgas Nemangkawi, hingga 1 minggu berlalu (hingga 22 Juni 2021), belum ada surat pemanggilan terhadap Sonny Wanimbo. Ketergesaan pernyataan Humas Kasatgas Nemangkawi telah berdampak buruk pada citra Sonny Wanimbo sebagai Politisi dan Ketua DPRD Tolikara. Sehingga oleh sebagian besar pendukung dan konstituen Sonny, press rilis tersebut berpotensi menciptakan pembunuhan karakter terhadap Sonny Wanimbo.
Kedua, bukti lain yang dikemukakan oleh Humas Kasatgas Nemangkawi, adalah hubungan Arson Wanimbo (Sonny, Red) dengan Ratius yang dikatakan sama-sama kuliah di Universitas Warmadewa, Bali. Padahal Sonny Wanimbo diketahui merupakan lulusan dari universitas di Jakarta. Jika ditelusuri pada data mahasiswa yang ada di pddikti.kemdikbud.go.id, nama Arson Wanimbo pada semester Ganjil 2010 terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas Trisakti, Program Studi Teknik Pertambangan dengan Nomor Induk Mahasiswa 07310005. Namun mengundurkan diri pada akhir semester Ganjil/Gasal di Tahun Ajaran 2010-2011. Lalu berdasarkan sumber data yang sama, Arson Wanimbo pada semester Ganjil 2011 terdaftar sebagai mahasiswa di Program Studi Ilmu Politik Universitas Nasional dengan Nomor Induk Mahasiswa 113112350170010, status Pindahan dari Universitas Trisakti. Bahkan Arson atau Sonny Wanimbo menyelesaikan kuliah S1 nya di Universitas Nasional dengan Nomor Ijazah 001/S1/0205/02/2016. Artinya dia wisuda pada tahun 2016. Selanjutnya Arson Wanimbo masih berdasarkan data Kemendikbud tersebut, tercatat sebagai mahasiswa S2 Ilmu Politik Universitas Nasional pada tahun 2015 Semester Genap. Artinya sebelum ijazah S1 nya keluar pun, Arson Wanimbo sudah mendaftarkan diri sebagai mahasiswa S2 di kampus yang sama. Tidak tercatat sama sekali dalam riwayat pendidikannya, Arson Wanimbo atau Sonny Wanimbo pernah berkuliah di Universitas Warmadewa, Bali. Sehingga ketidakakuratan informasi Ratius yang menyatakan dia pernah berkuliah bersama Sonny, mengindikasikan belum mendalamnya Satgas Nemangkawi melacak kebenaran informasi Ratius, namun sudah dipublikasikan ke media massa, dan dengan begitu cepat informasi ini massif diberitakan oleh seluruh media massa nasional cetak, maupun elektronik. Sehingga informasi ini tentu sangat merugikan bagi Sonny, dan Universitas Warmadewa sendiri.
Keberadaan Sonny Wanimbo di Universitas Nasional diketahui secara pasti oleh penulis sendiri. Karena penulis adalah senior Sonny di Universitas Nasional.
Ketiga, informasi bahwa uang sebesar Rp 370 juta diberikan kepada Ratius di Hotel Star Waena, pada pertengahan April 2021 oleh Sonny Wanimbo. Hotel yang dimaksud ada di Jayapura, Ratius ditangkap di Bandara Mulia Puncak Jaya sebelum ke Timika untuk membeli senjata. Keanehan disini adalah, secara logika Ratius tentu membawa uang tersebut dari Jayapura ke Puncak Jaya. Puncak Jaya adalah kabupaten yang selama ini hanya bisa diakses menggunakan pesawat dari Jayapura, atau Nabire, dan atau Mimika. Kalaupun melalui jalur darat itu adalah jalur tradisional yang hanya bisa dengan berjalan kaki. Oleh karena itu jika diasumsikan Ratius menggunakan pesawat dari Jayapura ke Puncak Jaya, pertanyaannya, mengapa Ratius sama sekali tidak ditangkap di bandara Sentani? Atau di bandara transit maupun bandara tujuan. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia, maksimal uang yang dibawa adalah Rp 300 juta. Secara hukum harusnya Ratius sudah ditangkap di bandara saat membawa uang Rp 370 juta dari Jayapura pada bulan April 2021. Namun mengapa baru ditangkap di Bandara Mulia Puncak Jaya pada bulan Juni 2021?. Kecuali Ratius membawa uang tersebut dengan berjalan kaki melalui jalur tradisional dari Jayapura hingga Puncak Jaya. Namun hal ini harus dibuktikan dengan pengecekkan tiket pesawat terlebih dahulu dari bulan April hingga Juni apakah ada penumpang atas nama Ratius Murib dari Jayapura atau tidak.
Oleh karena itu informasi press release Humas Satgas Nemangkawi ini perlu dikoreksi dan dianalisis lebih dalam setelah melalui proses penyidikan yang cermat dan teliti. Sehingga pada akhirnya saat diumumkan ke publik telah menjadi informasi yang diperkuat oleh berbagai bukti kebenaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu contoh bukti kuat dari hasil penyelidikan terhadap Ratius Murib adalah bukti transfer dari Pemerintah Daerah Puncak kepada Lekagak Talenggen sebesar Rp 600 juta. Bukti seperti ini yang kemudian dapat dikatakan sebagai bukti kuat, apalagi jika ditambah dengan adanya bukti rekening koran dari bank dimana rekening yang bersangkutan terdaftar.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa press release Humas Satgas Nemangkawi telah berdampak setidaknya pada 2 hal yaitu : Pertama, penangkapan dan pengungkapan tersangka pengepul dana dan pembeli senjata bagi KKB atas nama Ratius Murib, dan Kedua adalah ketidakakuratan informasi yang dipublikasikan telah berdampak pada pemberitaaan negatif dan pembunuhan karakter serta citra Arson Wanimbo atau Sonny Wanimbo sebagai Ketua DPRD di mata publik. Karena dalam klarifikasinya pada 19 Juni 2021, Sonny membantah mengenal dan pernah bertemu Ratius Murib yang merupakan warga Puncak Jaya.
Hal ini cukup disayangkan, sehingga jika memang masih sebagai terduga, informasi ini harus diselidiki terlebih dahulu dan menghasilkan bukti yang akurat dan tidak dapat disangkal. Baik itu bukti berupa catatan, obrolan di media komunikasi, rekaman suara, foto, maupun dokumen lain yang dapat menjadi bukti pendukung penguat informasi yang disampaikan oleh tersangka pengepul dana dan pembeli senjata yang ditangkap Satgas Nemangkawi. Kalaupun hasil penyidikan membuktikan keterlibatan Sonny Wanimbo, tentu perlu dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya.
Analisis ini hanyalah sebuah bentuk koreksi agar kedepannya dalam penyampaian informasi ke publik harus melalui penyidikan yang mendalam dan merupakan informasi yang akurat. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan lahirnya dugaan-dugaan negatif terhadap Satgas Nemangkawi maupun Sonny Wanimbo sebagai ketua DPRD Tolikara, seperti yang saat ini bermunculan di linimasa media sosial maupun di ruang publik lainnya.
* (Senior Sonny Wanimbo di Universitas Nasional, Jakarta)