Jakarta, nirmeke.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) mengelar rapat konsultasi dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) berkaitan dengan pembahasan perubahan kedua undang-undang Otsus Papua.
Luhut Pangaribuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) mengatakan pertemuan rapat konsultasi tersebut dengan inti tujuan MRP meminta pendapat hukum ke Peradi tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan perubahan kedua UU Otsus baik prosedurnya maupun subtansi.
“Prosedur yang pokok adalah bahwa perubahan sekarang yang dibicarakan di DPR RI tidak sesuai dengan mekanisme perubahan yang seharusnya diikuti yang di atur dalam UU Otsus itu,” katanya.
Di mana Dalam UU Otsus itu, kata Luhut, secara politik sebenarnya itu UU merupakan kesempatan dalam rangka menyelesaikan satu permasalahan.
“Jadi, boleh saya katakan bahwa dia (UU) lebih tinggi kurang pas tadi kira-kira begitulah maksudnya, tidak boleh di simpangi sebagaimana UU yang lain. Oleh karena itu, harus diperhatikan,” katanya.
Kalau ini pendekatannya secara demikian maka masalah di Papua tidak akan pernah selesai, dari mulai OPM sekarang Terorisme, Diskriminasi dan seterusnya.
“Jadi perlu secara lebih bijak untuk melihat persoalan perubahan kedua UU Otsus ini karena itu dengan bantuan tim yang akan dibentuk oleh Peradi untuk meresponnya akan coba mempelajari dan manakala ada hal yang bisa dilakukan secara hukum akan dilakukan misalnya dengan minta intepretasi atau pengujian dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan mekanisme yang ada di negara hukum di republik Indonesia,” tegasnya.
Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua juga menambahkan rapat konsultasi tim kerja MRP tentang pokok-pokok pikiran rancangan perubahan kedua UU Otsus dengan DPN Peradi membicarakan subtansinya terkait dengan proses dan mekanisme yang dilakukan pemerintah pusat, eksekutif dan DPR RI untuk perubahan kedua atas UU Otsus Papua nomor 21 Tahun 2001.
“MRP mendapat respon yang luar biasa dari Peradi untuk melakukan komunikasi dengan MRP, dan Rakyat Papua dalam rangka membantu dimana satu polemik pro dan kontra yang terjadi di tengah masyarakat terkait dengan proses perubahan kedua UU Otsus Papua, sehingga dengan komunikasi MRP hari ini dengan Peradi bisa membuka satu wawasan dimana proses yang dilakukan pemerintah pusat sesuai konstitusi pasal 77 ini bisa kita sinkronkan,” katanya.
Perubahan kedua UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua pada prinsipnya MRP Papua berkeinginan untuk dikembalikan kepada proses hukum yaitu pasal 77 tetapi kemudian pemerintah pusat oleh DPR RI terus melakukan proses mekanisme perubahan secara sepihak ini.
“Inilah yang MRP datang menyampaikan subtansi terkait proses mekanisme ini untuk kita kaji pasal 77 dan surat presiden kepada DPRI RI pasal 5 UUD 1945 di mana presiden berhak mengusulkan UU bukan perubahan sehingga konteks hukum ini yang perlu MRP sampaikan kepada Peradi agar di ketahui oleh kalangan umum lebih khusus masyarakat orang asli Papua,” katanya.
Dalam kesempatan itu MRP melakukan penandatanganan MoU antara Majelis Rakyat Papua dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, berlangsung di salah satu hotel di Jakarta, (9/6/2021). (*)
Repoter: Agus Pabika
Editor: –