Jayapura, nirmeke.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua merasa “dibungkam” karena tidak dilibatkan dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Hal tersebut disampaikan Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua dalam diskusi panel bersama Cipayung kota Jayapura kemarin. Jumat, (23/4/2021).
Murib menegaskan, Majelis Rakyat Papua (MRP), meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi secara menyeluruh dari Pasal 1 hingga Pasal 79 dalam UU Otsus Papua karena dalam 20 tahun pelaksanaannya UU itu “tidak bernyawa” dan tidak memberikan manfaat kepada orang asli Papua.
“Pemerintah berpikir dengan uang yang banyak dan Pemekaran DOB dapat menyelesaikan persoalan Papua. Dasarnya apa? meskipun uang banyak, kekerasan masih terjadi di berbagai aspek di tanah Papua,” kata Murib.
Lanjutnya, pemerintah berpikir persoalan Papua dapat diselesaikan dengan perubahan dua pasal saja, tapi jujur hal tersebut tidak akan membawa perubahan selama Jakarta tidak mendengar langsung aspirasi dan keinginan rakyat Papua itu sendiri tentang Otsus.
“Pemerintah harusnya menyadari belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, kesejahteraan rakyat, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia orang asli Papua, sehingga berikan ruang yang seluas-luasnya untuk masyarakat Papua sampaikan pendapat dan masukkan mereka tentang perubahan Otsus yang lebih baik lagi,” tegasnya.
Kata Murib, dari orde lama, orde baru, era reformasi dan era Otsus negara tidak pernah serius menyelesaikan persoalan Papua. Banyak kewenangan yang di amputasi (dihilangkan) dalam UU Otsus sehingga roh dari Otsus itu sendiri tidak ada.
“Empat temuan akar masalah Papua yang ditemukan LIPI belum diselesaikan oleh negara hingga saat ini, padahal LIPI adalah lembaga yang didirikan oleh negara,” katanya.
Murib ingin Jakarta lihat akar masalah yang di temukan MRP bahas baru cari solusi, Otsus lanjut atau tidak? Bikin potong-potong akan menambah persoalan di tanah Papua.
“20 tahun Otsus tidak ada roh (kewenangan), kita mengurus nyawa bukan uang. Harus ada MoU baru dilakukan perubahan kedua UU Otsus,” tegasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan dua perubahan pasal yaitu di Pasal 34 tentang dana penerimaan khusus dan Pasal 76 tentang pemekaran, saat menjadi pembicara Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat, Selasa (30/03). (*)
Editor : Aguz Pabika